Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Penyidik Polres Tana Toraja Terancam Dilaporkan Terkait Status Tersangka yang Sudah Dicabut Kemudian Ditersangkakan Kembali

Penyidik Polres Tana Toraja Terancam Dilaporkan Terkait Status Tersangka yang Sudah Dicabut Kemudian Ditersangkakan Kembali

  • account_circle Desianti
  • calendar_month Kamis, 21 Agt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Penyidik Polres Tana Toraja terancam dilaporkan ke Propam dan Irwasda Polda Sulsel terkait dugaan kriminalisasi dalam kasus pemalsuan Akta Jual Beli (AJB) atas nama Jumawati alias Ati.

Pasalnya, status tersangka Jumawati yang sebelumnya sudah dicabut, namun ditersangkakan kembali oleh Polres Tana Toraja.

Polemik ini dimulai sejak diterbikannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Satreskrim Polres Tana Toraja kepada Kejaksaan Negeri Tana Toraja, terkait perkara pidana dugaan pemalsuan dokumen atau surat (Akta Jual Beli) sebidang tanah di Rembon, Tana Toraja pada 8 Agustus 2025.

SPDP tertanggal 8 Agustus 2025 itu dikeluarkan hanya berselang dua hari pasca pencabutan status tersangka terhadap terlapor Jumawati. Pencabutan status tersangka itu berdasarkan keputusan praperadilan di Pengadilan Negeri Makale. Objek praperadilan dan pencabutan status tersangka itu sama, yakni Akta Jual Beli (AJB) terhadap sebidang tanah di Banga, Kecamatan Rembon, Kabupaten Tana Toraja.

Atas tindakan penyidik Polres Tana Toraja tersebut, Jumawati keberatan dan merasa dikriminalisasi oleh polisi. Bahkan, melalui kuasa hukumnya dari Kantor Pengacara Pither Singkali & rekan, Jumawati mengancam melaporkan penyidik Polres Tana Toraja ke Propam, Irwasda Polda Sulsel, bahkan ke Kompolnas dan Komnas HAM.

“Ada indikasi kriminalisasi di sini. Bagaimana seseorang yang sudah dicabut status tersangkanya oleh pengadilan, kemudian ditersangkakan kembali oleh polisi?” tegas Daniel Tonapa Masiku, salah satu pengacara dari Kantor Pengacara Pither Singkali & Rekan kepada wartawan di Makale, Kamis, pekan lalu.

Daniel menyebut, kasus ini sebenarnya sudah clear dengan adanya putusan praperadilan dari PN Makale, yang mencabut status tersangka atas kliennya, Jumawati. Namun dia merasa heran kenapa penyidik Polres Tana Toraja memberikan lagi SPDP kepada kliennya dalam kasus yang sama.

“Ini yang jadi persoalan. Sehingga kami akan melakukan beberapa upaya hukum, baik internal maupun eksternal, karena klien kami diperlakukan tidak adil,” tandas Daniel lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari perkara perdata sebidang tanah di Banga, Rembon, antara Jumawati alias Ati dengan Zubaedah alias Indo’ Sumang pada tahun 2023. Jumawati menggugat Zubaedah berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 05/AJB/PPAT/SP/VII/1993. Dalam gugatan perdata ini, Jumawati menang, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.

Namun belakangan, salah satu orang yang bertanda tangan dalam AJB itu, atas nama Aziz Taba mencabut tanda tangannya dan melaporkan pemalsuan tanda tanda tangan ke polisi. Proses di kepolisian berjalan. Pada akhirnya, berdasarakan hasil uji laboratorium forensik, tanda tangan Aziz Taba dan tanda tangan yang ada dalam AJB, itu identik. Polisi pun menghentikan penyelidikan atas laporan ini. Kemudian, salah satu kerabat Zubaedah, atas nama Nurdin B kembali melaporkan AJB milik Jumawati ke polisi terkait pemalsuan dokumen atau surat. Laporan kali ini bukan lagi soal tanda tangan tetapi isi dari AJB tersebut. Karena, konon, penjual yang namanya tertera dalam AJB itu tidak ada.

Polisi menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan dokumen itu dengan menetapkan Jumawati sebagai tersangka. Namun, Jumawati melawan. Melalui kuasa hukumnya, Jumawati mengajukan praperadilan ke PN Makale atas status tersangka pada dirinya. Putusan hakim praperadilan PN Makale menyebut penetapan status tersangka terhadap Jumawati tidak sah. Polisi kemudian menindaklanjuti putusan praperadilan itu dengan mengeluarkan surat pencabutan status tersangka atas diri Jumawati pada 6 Agustus 2025. Namun dua hari kemudian, tepatnya, 8 Agustus 2025, Jumawati kembali menerima SPDP atas kasus yang sama dari penyidik Polres Tana Toraja.

Jawaban Polisi

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja, IPTU Arlinansius A.L, SH, MH, yang dikonfirmasi, mengakui pencabutan status tersangka atas nama Jumawati, juga penerbitan SPDP atas nama Jumawati tersebut.

IPTU Arlinansius menyatakan, hal itu tidak menyalahi prosedur dan dimungkinkan dalam suatu tindak pidana. Bahkan dia menyebut, perubahan status itu bisa saja terjadi dengan hitungan menit.

Karena putusan praperadilan dalam perkara ini, tidak memerintahkan penyidik untuk menghentikan proses penyidikan. Alasan putusan praperadilan itu hanya dua hal, yakni tidak adanya SPDP diberikan kepada tersangka, juga tidak dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

“Padahal SPDP itu sudah kami kirimkan kepada tersangka melalui pengacaranya. Kami sudah undang datang ambil, tetapi karena dia tidak sempat, kami kirimkan lewat WA. Kemudian soal pemeriksaan sebagai saksi, kami sudah periksa Jumawati sebagai saksi, BAP-nya ada,” terang IPTU Arlinansius.

IPTU Arlinansius menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara di Polda Sulsel pasca keputusan praperadilan terhadap kasus itu. Hasil gelar perkara di Polda Sulsel tersebut menyatakan bahwa penyidikan kasus ini tetap bisa dilakukan meski ada putusan praperadilan yang mencabut status tersangka pada Jumawati.

“Kita sudah gelar perkara di sana (Polda). Petunjuknya, penyidikan boleh dilanjutkan. Sehingga kita lanjutkan penyidikannya,” tegas IPTU Arlinansius.

IPTU Arlinansius juga menegaskan, melanjutkan penyidikan dalam kasus ini sama sekali tidak melawan hukum (putusan praperadilan). Karena putusan praperadilan tidak memerintahkan penghentian penyidikan, tetapi lebih kepada prosedur administrasi dalam penetapan tersangka. (*)

  • Penulis: Desianti
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mulai 1 Desember, RS Marampa’ Rantepao Layani Pasien Peserta BPJS Kesehatan

    Mulai 1 Desember, RS Marampa’ Rantepao Layani Pasien Peserta BPJS Kesehatan

    • calendar_month Selasa, 30 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Mulai Rabu, 1 Desember 2021, Rumah Sakit Santa Teresa Marampa’ Rantepao, Toraja Utara, sudah melayani pasien BPJS Kesehatan, pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS). Penerimaan pasien BPJS Kesehatan ini dilakukan setelah manajemen RS Santa Teresa Marampa’ menandatangani perjanjian kerjasama dengan BPJS Kesehatan Cabang Makale, Selasa, 30 November 2021. Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan […]

  • Peringati HDI, Biro Psikologi Bonafide dan PGSD UKI Toraja Gelar Diskusi “Gereja yang Ramah Anak Berkebutuhan Khusus”

    Peringati HDI, Biro Psikologi Bonafide dan PGSD UKI Toraja Gelar Diskusi “Gereja yang Ramah Anak Berkebutuhan Khusus”

    • calendar_month Sabtu, 13 Des 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    SPEKTA EDUFEST oleh Biro Psikologi Bonafide kerjasama PGSD UKI Toraja dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) yang jatuh setiap tanggal 03 Desember tiap tahunnya, Biro Psikologi Bonafide kembali menggelar SPEKTA EDUFEST, Sabtu 13 Desember 2025 bertempat di Kampus 3 UKI Toraja, Rantepao, […]

  • Objek Wisata Buntu Sarira Masih Ditutup untuk Umum

    Objek Wisata Buntu Sarira Masih Ditutup untuk Umum

    • calendar_month Selasa, 17 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —Beberapa hari terakhir, sosial media Toraja diramaikan dengan hadirnya destinasi wisata alam baru di Tana Toraja, yakni Objek Wisata Buntu Sarira yang terletak di Kelurahan Sarira, Kecamatan Makale Utara, Tana Toraja. Letaknya tak jauh dari Objek Wisata Kolam Alam Tilanga’ Panorama keindahan gugusan karst Buntu Sarira yang diberikan sentuhan fasilitas seperti gazebo, taman […]

  • Departemen Geofisika Unhas Bantah Terlibat dalam Investigasi Seismik Penyebab Getaran dan Dentuman di Sekitar PLTA Malea

    Departemen Geofisika Unhas Bantah Terlibat dalam Investigasi Seismik Penyebab Getaran dan Dentuman di Sekitar PLTA Malea

    • calendar_month Minggu, 4 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Departemen Geofisika Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Hasanuddin membantah terlibat dalam investigasi sesimik penyebab getaran dan dentuman di sekitar PLTA Malea di Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja. Bantahan sekaligus klarifikasi ini disampaikan Sekretaris Departemen Geofisika FMIPA Universitas Hasanuddin, Erfan Syamsuddin, dalam pesan tertulis ke redaksi kareba-toraja.com, Minggu, 4 Juli […]

  • Warga Enrekang Ini Sebut Bandara Toraja Sangat Efektif Menunjang Aktivitas Masyarakat

    Warga Enrekang Ini Sebut Bandara Toraja Sangat Efektif Menunjang Aktivitas Masyarakat

    • calendar_month Kamis, 1 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Kehadiran Bandara Toraja kini mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Bukan hanya Tana Toraja dan Toraja Utara, bahkan beberapa kabupaten tetangga pun merasakan dampaknya. Salah satunya adalah Lukman, salah seorang warga dari Kabupaten Enrekang, yang bersama sang istri, menggunakan jasa transportasi udara melalui penerbangan Bandara Toraja ke Bandara Sultan Hasanuddin Makassar. Sesaat setelah […]

  • UKI Toraja Lepas 1.015 Mahasiswa KKN Ke 87 Lembang/Kelurahan, Siap Berkontribusi Untuk Kemandirian Pangan

    UKI Toraja Lepas 1.015 Mahasiswa KKN Ke 87 Lembang/Kelurahan, Siap Berkontribusi Untuk Kemandirian Pangan

    • calendar_month Jumat, 11 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    1.015 mahasiswa dilepas oleh Rektor UKI Toraja, Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M.Si., Ak., CA,, untuk menjalankan pengabdian masyarakat dalam program KKN Tematik yang mengusung tema “Kemandirian Pangan Berbasis Kearifan Lokal dan Inovasi”. (Foto/MultimediaUKIToraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) melepas secara resmi 1.015 Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 45 […]

expand_less