Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » 125 Ukiran Toraja Kantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dari KemenkumHAM

125 Ukiran Toraja Kantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dari KemenkumHAM

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 24 Mar 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 125 jenis dan motif ukiran Toraja mendapat Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Republik Indonesia.

Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dikeluarkan sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Karya-karya cipta dalam bentuk ukiran ini sudah didokumentasikan dan dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.

Penerbitan sertifikat Hak Cipta ini dalam rangka perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sertifikat Hak Cipta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini diterima oleh Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Toraya (AMAN Toraya), Romba Marannu Sombolinggi’, selaku Kustodian, Kamis, 24 Maret 2022.

Melalui Perjuangan Panjang

Hak Cipta Kekayaan Intelektual Komunal Passura’ Toraya ini diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM atas pertimbangan bahwa selama ini ada banyak pihak yang menyalahgunakan ukiran-ukiran Toraja, baik untuk kepentingan bisnis maupun kepentingan lain, yang pada prinsipnya menyalahi arti dan makna ukiran itu. Sebuah peristiwa tak terduga pada medio 2016, dimana ada sebuah hotel di Makassar yang menggunakan motif ukiran di lantai bangunan, menjadi titik awal kesadaran akan Hak Cipta itu diperjuangkan.

Adalah beberapa anak muda Toraja yang begitu konsen dengan masalah ini, seperti Belo Tarran, Briken Linde Bonting, Somba Tonapa, dan beberapa lainnya, yang kemudian berjuang bersama Romba Marannu Sombolinggi’ dari AMAN Toraya untuk mencari jalan agar ukiran Toraja ini memperoleh Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan HAM.

Empat dari beberapa inisiator pengusul Hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Dari kiri ke kanan: Briken Linde Bonting, Irjen Pol (Purn) Matius Salempang, Romba Marannu Sombolinggi’, dan Belo Tarran. (Ino/Kareba Toraja).

Mereka kemudian menjalin komunikasi dengan kedua Pemda di Toraja, yakni Tana Toraja dan Toraja Utara untuk bersama-sama mengusulkan agar ukiran Toraja ini mendapat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun di tengah jalan, karena berbagai alasan, mereka pun menemukan sosok Irjen Pol (Purn) Matius Salempang, yang dengan tangan terbuka menyambut ide tersebut.

Romba Marannu Sombolinggi’, dalam keterangan pers di Rantepao, Kamis, 24 Maret 2022, mengatakan dalam proses pengumpulan jenis, arti, dan makna ratusan ukiran Toraja itu, mereka tidak bekerja sendiri. Ada 32 lembaga adat di Toraja yang membantu dalam hal itu. Juga beberapa tokoh Toraja dan lembaga pemuda dan mahasiswa.

Mereka kemudian bertemu dengan salah satu tokoh Toraja, yang juga mantan Kapolda Sulsel, Irjen Pol (Purn) Matius Salempang pada tahun 2016. Setelah niat dan maksud diutarakan, Matius Salempang menyambut baik ide itu. Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini kemudian melaporkan usulan ini ke Kementerian Hukum dan HAM.

Matius sendiri mengaku tindakan ini dilakukan semata-mata demi menjaga, melindungi, dan memperjuangkan hak-hak intelektual masyarakat Toraja, sehingga tidak disalahgunakan.

“Sebagai putra Toraja, saya merasa terpanggil untuk memperjuangkan hal itu. Supaya kekayaan intelektual orang Toraja itu tidak sembarangan dipakai orang,” tegas Matius.

Milik Semua Orang Toraja

“Bahwa yang memiliki itu adalah orang Toraja, bukan saya lho. Itu jelas dalam surat dari Kemenkumham. Kami tidak akan mengklaim, meski kami yang urus,” tegas Matius Salempang, menjawab kemungkinan protes yang bakal muncul dari kalangan masyarakat Toraja, terkait pencatatan hak cipta tersebut.

Agar hal ini tidak menimbulkan polemik, Matius meminta kedua Pemda di Toraja duduk bersama masyarakat adat untuk membicarakan masalah ini lebih lanjut. Yang terpenting adalah bahwa hak kekayaan intelektual masyarakat Toraja itu sudah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

“Mungkin nanti ada Perda bersama, yang mengatur tentang bagaimana motif ukiran itu dipakai, tidak sembarangan. Misalnya motif yang cocok di Rambu Solo’ tidak boleh dipakai di Rambu Tuka, dan sebagainya,” urai Matius.

Ketua AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi’ juga mengingatkan hal yang sama. Menurut dia, meskipun ukiran ini didaftarkan oleh Bapak Matius Salempang dan AMAN Toraya sebagai Kustodian (penanggung jawab), namun Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tetap menjadi milik masyarakat Toraja.

“Kami hanya pengisiatif. Surat ini milik kita bersama (Toraja). Kami tidak akan mengklaim,” tegasnya.

“Nanti kita akan lihat regulasinya bagaimana, apakah dalam bentuk peraturan bersama dua kabupaten atau ada cara lain. Intinya ini (surat KemenkumHAM) tetap milik bersama,” pungkas Romba. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Negosiasi Buntu, Kursi dan Meja Dibakar, Rumah Bupati Didatangi

    Negosiasi Buntu, Kursi dan Meja Dibakar, Rumah Bupati Didatangi

    • calendar_month Kam, 13 Apr 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Negosiasi yang dikemas dalam bentuk Kombongan To’mangura, yang mempertemukan pemerintah dan sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) yang bernaung dibawah bendera KNPI Toraja Utara, di depan Gedung Pemuda Rantepao, Kamis, 13 April 2023 mengalami jalan buntu. Kedua pihak tidak menemukan solusi terbaik atas persoalan saling berbagi tempat di Gedung Pemuda, yang sebelumnya digunakan sebagai […]

  • Masyarakat Balepe’ Minta Aktivitas Penyadapan Getah Pinus di Wilayah Mereka Dihentikan

    Masyarakat Balepe’ Minta Aktivitas Penyadapan Getah Pinus di Wilayah Mereka Dihentikan

    • calendar_month Jum, 16 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Masyarakat Lembang (Desa) Balepe’, Kecamatan Malimbong Balepe’, Tana Toraja meminta aktivitas penyadapan getah pinus yang dilakukan PT. Kencana di wilayah mereka dihentikan sementara hingga aspirasi warga diakomodir pihak perusahaan. Permintaan ini ditegaskan oleh Kepala Lembang Balepe’, Kala’lembang dalam pertemuan antara warga dengan pihak PT Kencana yang dihadiri Sekda Tana Toraja, Semuel Tande […]

  • Pengalaman Sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Aswan Maju Caleg Dapil 2 Tana Toraja

    Pengalaman Sebagai Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Aswan Maju Caleg Dapil 2 Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 6 Nov 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Aswan Batara Randa menyatakan siap bertarung dan merebut 1 dari 7 kursi Anggota DPRD Tana Toraja Daerah Pemilihan (Dapil) 2  Tana Toraja yang meliputi Kecamatan Mengkendek dan Gandangbatu Sillanan. Pria kelahiran Uluway, 47 tahun lalu dan saat ini menetap di Lembang Buntu Limbong Kecamatan Gandangbatu Sillanan ini percaya diri untuk maju bertarung […]

  • Pastikan Persiapan Sidang Raya PGI ke-18 Berjalan Lancar, Kajari Tana Toraja Kunjungi BPS Gereja Toraja

    Pastikan Persiapan Sidang Raya PGI ke-18 Berjalan Lancar, Kajari Tana Toraja Kunjungi BPS Gereja Toraja

    • calendar_month Sel, 4 Jun 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Kejaksaan Negeri Tana Toraja Erianto L. Paundanan mengunjungi Kantor Pusat Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja dan bertemu Ketua BPS Gereja Toraja, Pdt. Alfred Anggui, Selasa, 4 Juni 2024. Kunjungan Kajari Tana Toraja, Erianto L. Paundanan ini untuk memastikan persiapan pelaksanaan Sidang Raya Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) ke-18 berjalan lancar […]

  • Jalan Rusak, Warga Paliorong Masanda Ditandu Sejauh 8 KM ke Puskesmas

    Jalan Rusak, Warga Paliorong Masanda Ditandu Sejauh 8 KM ke Puskesmas

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Warga Dusun Pali ditandu dari rumahnya menuju Puskesmas Ratte yang terletak di Lembang Kadundung Kecamatan Masanda yang jaraknya kurang lebih 8 KM. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MASANDA — Seorang nenek di Dusun Pali, Lembang Paliorong, Kecamatan Masanda, Tana Toraja bernama Bura Tasik harus ditandu dari rumahnya menuju Puskesmas Ratte yang terletak di Lembang Kadundung Kecamatan […]

  • Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

    Ini Poin-poin Interpelasi DPRD kepada Bupati Toraja Utara

    • calendar_month Kam, 17 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tiga dari lima Fraksi di DPRD Kabupaten Toraja Utara mengajukan intepelasi kepada Bupati Toraja Utara terkait beberapa kebijakan yang dinilai keliru, berdampak luas, dan merugikan masyarakat. Hak interpelasi adalah hak DPR/DPRD untuk meminta keterangan kepada pemerintah (pemerintah daerah) mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, […]

expand_less