Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » 125 Ukiran Toraja Kantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dari KemenkumHAM

125 Ukiran Toraja Kantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dari KemenkumHAM

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 24 Mar 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 125 jenis dan motif ukiran Toraja mendapat Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Republik Indonesia.

Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dikeluarkan sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Karya-karya cipta dalam bentuk ukiran ini sudah didokumentasikan dan dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.

Penerbitan sertifikat Hak Cipta ini dalam rangka perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sertifikat Hak Cipta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini diterima oleh Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Toraya (AMAN Toraya), Romba Marannu Sombolinggi’, selaku Kustodian, Kamis, 24 Maret 2022.

Melalui Perjuangan Panjang

Hak Cipta Kekayaan Intelektual Komunal Passura’ Toraya ini diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM atas pertimbangan bahwa selama ini ada banyak pihak yang menyalahgunakan ukiran-ukiran Toraja, baik untuk kepentingan bisnis maupun kepentingan lain, yang pada prinsipnya menyalahi arti dan makna ukiran itu. Sebuah peristiwa tak terduga pada medio 2016, dimana ada sebuah hotel di Makassar yang menggunakan motif ukiran di lantai bangunan, menjadi titik awal kesadaran akan Hak Cipta itu diperjuangkan.

Adalah beberapa anak muda Toraja yang begitu konsen dengan masalah ini, seperti Belo Tarran, Briken Linde Bonting, Somba Tonapa, dan beberapa lainnya, yang kemudian berjuang bersama Romba Marannu Sombolinggi’ dari AMAN Toraya untuk mencari jalan agar ukiran Toraja ini memperoleh Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan HAM.

Empat dari beberapa inisiator pengusul Hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Dari kiri ke kanan: Briken Linde Bonting, Irjen Pol (Purn) Matius Salempang, Romba Marannu Sombolinggi’, dan Belo Tarran. (Ino/Kareba Toraja).

Mereka kemudian menjalin komunikasi dengan kedua Pemda di Toraja, yakni Tana Toraja dan Toraja Utara untuk bersama-sama mengusulkan agar ukiran Toraja ini mendapat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun di tengah jalan, karena berbagai alasan, mereka pun menemukan sosok Irjen Pol (Purn) Matius Salempang, yang dengan tangan terbuka menyambut ide tersebut.

Romba Marannu Sombolinggi’, dalam keterangan pers di Rantepao, Kamis, 24 Maret 2022, mengatakan dalam proses pengumpulan jenis, arti, dan makna ratusan ukiran Toraja itu, mereka tidak bekerja sendiri. Ada 32 lembaga adat di Toraja yang membantu dalam hal itu. Juga beberapa tokoh Toraja dan lembaga pemuda dan mahasiswa.

Mereka kemudian bertemu dengan salah satu tokoh Toraja, yang juga mantan Kapolda Sulsel, Irjen Pol (Purn) Matius Salempang pada tahun 2016. Setelah niat dan maksud diutarakan, Matius Salempang menyambut baik ide itu. Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini kemudian melaporkan usulan ini ke Kementerian Hukum dan HAM.

Matius sendiri mengaku tindakan ini dilakukan semata-mata demi menjaga, melindungi, dan memperjuangkan hak-hak intelektual masyarakat Toraja, sehingga tidak disalahgunakan.

“Sebagai putra Toraja, saya merasa terpanggil untuk memperjuangkan hal itu. Supaya kekayaan intelektual orang Toraja itu tidak sembarangan dipakai orang,” tegas Matius.

Milik Semua Orang Toraja

“Bahwa yang memiliki itu adalah orang Toraja, bukan saya lho. Itu jelas dalam surat dari Kemenkumham. Kami tidak akan mengklaim, meski kami yang urus,” tegas Matius Salempang, menjawab kemungkinan protes yang bakal muncul dari kalangan masyarakat Toraja, terkait pencatatan hak cipta tersebut.

Agar hal ini tidak menimbulkan polemik, Matius meminta kedua Pemda di Toraja duduk bersama masyarakat adat untuk membicarakan masalah ini lebih lanjut. Yang terpenting adalah bahwa hak kekayaan intelektual masyarakat Toraja itu sudah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

“Mungkin nanti ada Perda bersama, yang mengatur tentang bagaimana motif ukiran itu dipakai, tidak sembarangan. Misalnya motif yang cocok di Rambu Solo’ tidak boleh dipakai di Rambu Tuka, dan sebagainya,” urai Matius.

Ketua AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi’ juga mengingatkan hal yang sama. Menurut dia, meskipun ukiran ini didaftarkan oleh Bapak Matius Salempang dan AMAN Toraya sebagai Kustodian (penanggung jawab), namun Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tetap menjadi milik masyarakat Toraja.

“Kami hanya pengisiatif. Surat ini milik kita bersama (Toraja). Kami tidak akan mengklaim,” tegasnya.

“Nanti kita akan lihat regulasinya bagaimana, apakah dalam bentuk peraturan bersama dua kabupaten atau ada cara lain. Intinya ini (surat KemenkumHAM) tetap milik bersama,” pungkas Romba. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • APBD Tana Toraja Tahun 2022 Rp 1,1 Triliun, PAD Ditarget Rp 125,5 Miliar

    APBD Tana Toraja Tahun 2022 Rp 1,1 Triliun, PAD Ditarget Rp 125,5 Miliar

    • calendar_month Jum, 13 Mei 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Tana Toraja menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp 1.170.671.349.000. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp 125.500.000.000. Postur APBD Tana Toraja tahun 2022 terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp Rp 125.500.000.000. Kemudian Pendapatan Transfer sebesar Rp 1.010.206.349.000. Sedangkan Pendapan Lain-lain yang Sah sebesar […]

  • Sambut Natal dan Tahun Baru, SPBU Mandetek Makale Tambah Fasilitas

    Sambut Natal dan Tahun Baru, SPBU Mandetek Makale Tambah Fasilitas

    • calendar_month Sel, 12 Nov 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2025, SPBU 74.918.83 milik Harapan Jaya Group yang terletak di Mandetek, Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara melakukan sejumlah perbaikan dan penambahan fasilitas. Hal ini dilakukan untuk memberikan pelayanan yang lebih nyaman dan maksimal bagi konsumen. Adapun fasilitas baru yang dihadirkan SPBU Mandetek adalah fasilitas ibadah […]

  • Toraja Utara Diwacanakan Terbagi Menjadi Tiga Daerah Otonom

    Toraja Utara Diwacanakan Terbagi Menjadi Tiga Daerah Otonom

    • calendar_month Ming, 18 Sep 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Wacana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Toraja Barat Daya dan Kotamadya Rantepao mulai mengemuka. Hal itu terungkap dalam rapat panitia persiapan Pemekaran DOB Kabupaten Toraja Barat Daya yang digelar pada Minggu, 18 September 2022, di Restaurant Rimiko, Rantepao. Panitia yang menggelar rapat mengklaim mengantongi SK Bupati Toraja Utara nomor 282/III/2021 yang […]

  • Empat Polsek di Toraja Diputuskan Tidak Lakukan Proses Penyidikan

    Empat Polsek di Toraja Diputuskan Tidak Lakukan Proses Penyidikan

    • calendar_month Jum, 21 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Sebanyak 14 Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polda Sulsel diputuskan tidak melakukan penyidikan perkara dan hanya untuk  pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Empat dari 14 Polsek tersebut berada di wilayah hukum Polres Toraja Utara, yakni Polsek Sopai, Polsek Tondon Nanggala, Polsek Sa’dan Balusu, dan Polsek Rindingallo. 10 Polsek lain […]

  • Anggota DPRD Agustinus Patinggi Beri Dukungan Moril dan Bantuan Sembako untuk Korban Tanah Bergerak di Rano

    Anggota DPRD Agustinus Patinggi Beri Dukungan Moril dan Bantuan Sembako untuk Korban Tanah Bergerak di Rano

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Tana Toraja Agustinus Patinggi hadir memberikan dukungan Moril dan Bantuan Kebutuhan Pokok untuk Korban Tanah Bergerak di Dusun Bena’ Lembang Rano Kecamatan Rano. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANO — Bencana alam tanah bergerak yang mengakibatkan 5 rumah warga dan 1 Gedung TK rusak berat di Dusun Bena’ Lembang Rano Kecamatan Rano yang terjadi pada […]

  • IOF Toraja Utara dan Toraja Adventure Touring Kunjungi Korban Tanah Longsor di To’yasa Akung

    IOF Toraja Utara dan Toraja Adventure Touring Kunjungi Korban Tanah Longsor di To’yasa Akung

    • calendar_month Sab, 11 Feb 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, BANGKELEKILA — Longsor dari Gunung Sesean yang menerjang wilayah Lembang To’yasa Akung, Kecamatan Bangkelekila, Toraja Utara pada Sabtu, 4 Februari 2023 menyebabkan ratusan warga harus mengungsi ke lokasi yang lebih aman. Perhatian, empati, dan dukungan terhadap ratusan warga yang bertahan di pengungsian ini terus berdatangan dari berbagai kalangan sejak H plus 1 pasca bencana […]

expand_less