Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » 125 Ukiran Toraja Kantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dari KemenkumHAM

125 Ukiran Toraja Kantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dari KemenkumHAM

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 24 Mar 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 125 jenis dan motif ukiran Toraja mendapat Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Republik Indonesia.

Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dikeluarkan sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Karya-karya cipta dalam bentuk ukiran ini sudah didokumentasikan dan dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.

Penerbitan sertifikat Hak Cipta ini dalam rangka perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sertifikat Hak Cipta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini diterima oleh Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Toraya (AMAN Toraya), Romba Marannu Sombolinggi’, selaku Kustodian, Kamis, 24 Maret 2022.

Melalui Perjuangan Panjang

Hak Cipta Kekayaan Intelektual Komunal Passura’ Toraya ini diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM atas pertimbangan bahwa selama ini ada banyak pihak yang menyalahgunakan ukiran-ukiran Toraja, baik untuk kepentingan bisnis maupun kepentingan lain, yang pada prinsipnya menyalahi arti dan makna ukiran itu. Sebuah peristiwa tak terduga pada medio 2016, dimana ada sebuah hotel di Makassar yang menggunakan motif ukiran di lantai bangunan, menjadi titik awal kesadaran akan Hak Cipta itu diperjuangkan.

Adalah beberapa anak muda Toraja yang begitu konsen dengan masalah ini, seperti Belo Tarran, Briken Linde Bonting, Somba Tonapa, dan beberapa lainnya, yang kemudian berjuang bersama Romba Marannu Sombolinggi’ dari AMAN Toraya untuk mencari jalan agar ukiran Toraja ini memperoleh Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan HAM.

Empat dari beberapa inisiator pengusul Hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Dari kiri ke kanan: Briken Linde Bonting, Irjen Pol (Purn) Matius Salempang, Romba Marannu Sombolinggi’, dan Belo Tarran. (Ino/Kareba Toraja).

Mereka kemudian menjalin komunikasi dengan kedua Pemda di Toraja, yakni Tana Toraja dan Toraja Utara untuk bersama-sama mengusulkan agar ukiran Toraja ini mendapat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun di tengah jalan, karena berbagai alasan, mereka pun menemukan sosok Irjen Pol (Purn) Matius Salempang, yang dengan tangan terbuka menyambut ide tersebut.

Romba Marannu Sombolinggi’, dalam keterangan pers di Rantepao, Kamis, 24 Maret 2022, mengatakan dalam proses pengumpulan jenis, arti, dan makna ratusan ukiran Toraja itu, mereka tidak bekerja sendiri. Ada 32 lembaga adat di Toraja yang membantu dalam hal itu. Juga beberapa tokoh Toraja dan lembaga pemuda dan mahasiswa.

Mereka kemudian bertemu dengan salah satu tokoh Toraja, yang juga mantan Kapolda Sulsel, Irjen Pol (Purn) Matius Salempang pada tahun 2016. Setelah niat dan maksud diutarakan, Matius Salempang menyambut baik ide itu. Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini kemudian melaporkan usulan ini ke Kementerian Hukum dan HAM.

Matius sendiri mengaku tindakan ini dilakukan semata-mata demi menjaga, melindungi, dan memperjuangkan hak-hak intelektual masyarakat Toraja, sehingga tidak disalahgunakan.

“Sebagai putra Toraja, saya merasa terpanggil untuk memperjuangkan hal itu. Supaya kekayaan intelektual orang Toraja itu tidak sembarangan dipakai orang,” tegas Matius.

Milik Semua Orang Toraja

“Bahwa yang memiliki itu adalah orang Toraja, bukan saya lho. Itu jelas dalam surat dari Kemenkumham. Kami tidak akan mengklaim, meski kami yang urus,” tegas Matius Salempang, menjawab kemungkinan protes yang bakal muncul dari kalangan masyarakat Toraja, terkait pencatatan hak cipta tersebut.

Agar hal ini tidak menimbulkan polemik, Matius meminta kedua Pemda di Toraja duduk bersama masyarakat adat untuk membicarakan masalah ini lebih lanjut. Yang terpenting adalah bahwa hak kekayaan intelektual masyarakat Toraja itu sudah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

“Mungkin nanti ada Perda bersama, yang mengatur tentang bagaimana motif ukiran itu dipakai, tidak sembarangan. Misalnya motif yang cocok di Rambu Solo’ tidak boleh dipakai di Rambu Tuka, dan sebagainya,” urai Matius.

Ketua AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi’ juga mengingatkan hal yang sama. Menurut dia, meskipun ukiran ini didaftarkan oleh Bapak Matius Salempang dan AMAN Toraya sebagai Kustodian (penanggung jawab), namun Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tetap menjadi milik masyarakat Toraja.

“Kami hanya pengisiatif. Surat ini milik kita bersama (Toraja). Kami tidak akan mengklaim,” tegasnya.

“Nanti kita akan lihat regulasinya bagaimana, apakah dalam bentuk peraturan bersama dua kabupaten atau ada cara lain. Intinya ini (surat KemenkumHAM) tetap milik bersama,” pungkas Romba. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Minus Rantepao, Ini Nama Camat se-Toraja Utara yang Baru Dilantik

    Minus Rantepao, Ini Nama Camat se-Toraja Utara yang Baru Dilantik

    • calendar_month Rab, 16 Feb 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Selain pejabat Eselon II dan III, Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang didampingi Wakil Bupati Frederik Victor Palimbong juga melantik 19 Camat yang akan memimpin di 19 Kecamatan yang ada di Toraja Utara. Satu Camat yang belum dilantik, yakni Camat Rantepao. Satu Camat lainnya yang masih ditunda pelantikannya, yakni Camat Balusu. Pengambilan Sumpah/Janji […]

  • Jumlah Pencari Kerja di Tana Toraja Capai 8.437 Orang

    Jumlah Pencari Kerja di Tana Toraja Capai 8.437 Orang

    • calendar_month Ming, 28 Agu 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dalam kurun waktu dua setengah tahun, sejak Januari 2020 hingga Juni 2022 sebanyak 8.437 pencari kerja aktif tercatat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tana Toraja. Data sebanyak ini diambil dari jumlah pencari kerja yang mengurus surat keterangan pencari kerja (Kartu Kuning) di kantor tersebut. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan […]

  • Begini Hasil Penelitian Ahli Vulkanologi Terhadap Fenomena Tanah Bergerak di Rano, Tana Toraja

    Begini Hasil Penelitian Ahli Vulkanologi Terhadap Fenomena Tanah Bergerak di Rano, Tana Toraja

    • calendar_month Ming, 13 Mar 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Selain melakukan penelitian terhadap potensi longsor di Lembang Kaduaja, Kecamatan Gandangbatu Sillanan, ahli Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Kementerian ESDM juga melakukan penelitian terhadap tanah bergerak di Lembang Rano Tengah, Kecamatan Rano, yang merobohkan dan menimbun empat rumah warga serta sejumlah fasilitas umum. Hasil penelitian ini dipaparkan Dr Sumaryono, Ketua Tim Peneliti kepada […]

  • Eratkan Silaturahmi, BPJS Ketenagakerjaan Tana Toraja Berbagi Takjil di Masjid Ar Rahman Arrasif

    Eratkan Silaturahmi, BPJS Ketenagakerjaan Tana Toraja Berbagi Takjil di Masjid Ar Rahman Arrasif

    • calendar_month Sel, 10 Mar 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Suasana Berbagi Takjil BPJS Ketenagakerjaan dengan Jamaah Masjid Ar Rahman Arrasif Rantepao. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —- Dalam semangat berbagi di bulan suci Ramadan 1447 H, insan BPJS Ketenagakerjaan KCP Tana Toraja menggelar aksi Employee Volunteering bertema sosial. Kegiatan kali ini diwujudkan melalui pembagian takjil gratis kepada jamaah dan masyarakat di sekitar Masjid Ar […]

  • Mumpung Lagi Diskon PKB dan Bebas BBNKB II, Buruan ke Samsat Tana Toraja

    Mumpung Lagi Diskon PKB dan Bebas BBNKB II, Buruan ke Samsat Tana Toraja

    • calendar_month Kam, 19 Okt 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Bagi masyarakat Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Tana Toraja yang memiliki kendaraan bermotor atas nama orang lain dan yang kendaraannya menunggak, ada kabar baik yang dapat mengurangi beban finansial Anda. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel telah mengeluarkan kebijakan berupa program Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) […]

  • Ini Lokasi Nonton Bareng Semi Final Piala Asia U23, Indonesia vs Uzbekistan di Toraja

    Ini Lokasi Nonton Bareng Semi Final Piala Asia U23, Indonesia vs Uzbekistan di Toraja

    • calendar_month Sen, 29 Apr 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Laga semi final Piala Asia U23 antara Timnas Indonesia U23 versus Uzbekistan U23, yang dijadwalkan berlangsung Senin, 29 April 2024, menarik minat masyarakat Indonesia, tak terkecuali masyarakat Tana Toraja dan Toraja Utara. Pertandingan semi final yang dijadwalkan berlangsung mulai pukul 22.00 Wita di Abdullah bin Khalifa Stadium, Doha, Qatar itu memang sangat […]

expand_less