Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » 125 Ukiran Toraja Kantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dari KemenkumHAM

125 Ukiran Toraja Kantongi Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal dari KemenkumHAM

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 24 Mar 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 125 jenis dan motif ukiran Toraja mendapat Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenkumHAM) Republik Indonesia.

Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dikeluarkan sesuai dengan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Karya-karya cipta dalam bentuk ukiran ini sudah didokumentasikan dan dalam Pusat Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Indonesia.

Penerbitan sertifikat Hak Cipta ini dalam rangka perlindungan ekspresi budaya tradisional (EBT) berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Sertifikat Hak Cipta Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) ini diterima oleh Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara Toraya (AMAN Toraya), Romba Marannu Sombolinggi’, selaku Kustodian, Kamis, 24 Maret 2022.

Melalui Perjuangan Panjang

Hak Cipta Kekayaan Intelektual Komunal Passura’ Toraya ini diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM atas pertimbangan bahwa selama ini ada banyak pihak yang menyalahgunakan ukiran-ukiran Toraja, baik untuk kepentingan bisnis maupun kepentingan lain, yang pada prinsipnya menyalahi arti dan makna ukiran itu. Sebuah peristiwa tak terduga pada medio 2016, dimana ada sebuah hotel di Makassar yang menggunakan motif ukiran di lantai bangunan, menjadi titik awal kesadaran akan Hak Cipta itu diperjuangkan.

Adalah beberapa anak muda Toraja yang begitu konsen dengan masalah ini, seperti Belo Tarran, Briken Linde Bonting, Somba Tonapa, dan beberapa lainnya, yang kemudian berjuang bersama Romba Marannu Sombolinggi’ dari AMAN Toraya untuk mencari jalan agar ukiran Toraja ini memperoleh Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan HAM.

Empat dari beberapa inisiator pengusul Hak Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Dari kiri ke kanan: Briken Linde Bonting, Irjen Pol (Purn) Matius Salempang, Romba Marannu Sombolinggi’, dan Belo Tarran. (Ino/Kareba Toraja).

Mereka kemudian menjalin komunikasi dengan kedua Pemda di Toraja, yakni Tana Toraja dan Toraja Utara untuk bersama-sama mengusulkan agar ukiran Toraja ini mendapat Hak Cipta dari Kementerian Hukum dan HAM. Namun di tengah jalan, karena berbagai alasan, mereka pun menemukan sosok Irjen Pol (Purn) Matius Salempang, yang dengan tangan terbuka menyambut ide tersebut.

Romba Marannu Sombolinggi’, dalam keterangan pers di Rantepao, Kamis, 24 Maret 2022, mengatakan dalam proses pengumpulan jenis, arti, dan makna ratusan ukiran Toraja itu, mereka tidak bekerja sendiri. Ada 32 lembaga adat di Toraja yang membantu dalam hal itu. Juga beberapa tokoh Toraja dan lembaga pemuda dan mahasiswa.

Mereka kemudian bertemu dengan salah satu tokoh Toraja, yang juga mantan Kapolda Sulsel, Irjen Pol (Purn) Matius Salempang pada tahun 2016. Setelah niat dan maksud diutarakan, Matius Salempang menyambut baik ide itu. Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini kemudian melaporkan usulan ini ke Kementerian Hukum dan HAM.

Matius sendiri mengaku tindakan ini dilakukan semata-mata demi menjaga, melindungi, dan memperjuangkan hak-hak intelektual masyarakat Toraja, sehingga tidak disalahgunakan.

“Sebagai putra Toraja, saya merasa terpanggil untuk memperjuangkan hal itu. Supaya kekayaan intelektual orang Toraja itu tidak sembarangan dipakai orang,” tegas Matius.

Milik Semua Orang Toraja

“Bahwa yang memiliki itu adalah orang Toraja, bukan saya lho. Itu jelas dalam surat dari Kemenkumham. Kami tidak akan mengklaim, meski kami yang urus,” tegas Matius Salempang, menjawab kemungkinan protes yang bakal muncul dari kalangan masyarakat Toraja, terkait pencatatan hak cipta tersebut.

Agar hal ini tidak menimbulkan polemik, Matius meminta kedua Pemda di Toraja duduk bersama masyarakat adat untuk membicarakan masalah ini lebih lanjut. Yang terpenting adalah bahwa hak kekayaan intelektual masyarakat Toraja itu sudah tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

“Mungkin nanti ada Perda bersama, yang mengatur tentang bagaimana motif ukiran itu dipakai, tidak sembarangan. Misalnya motif yang cocok di Rambu Solo’ tidak boleh dipakai di Rambu Tuka, dan sebagainya,” urai Matius.

Ketua AMAN Toraya, Romba Marannu Sombolinggi’ juga mengingatkan hal yang sama. Menurut dia, meskipun ukiran ini didaftarkan oleh Bapak Matius Salempang dan AMAN Toraya sebagai Kustodian (penanggung jawab), namun Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) tetap menjadi milik masyarakat Toraja.

“Kami hanya pengisiatif. Surat ini milik kita bersama (Toraja). Kami tidak akan mengklaim,” tegasnya.

“Nanti kita akan lihat regulasinya bagaimana, apakah dalam bentuk peraturan bersama dua kabupaten atau ada cara lain. Intinya ini (surat KemenkumHAM) tetap milik bersama,” pungkas Romba. (*)

Penulis/Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UKI Toraja Wisuda 605 Sarjana dan Magister Semester Ganjil T.A 2025/2026, Rektor Sampaikan Sejumlah Capaian

    UKI Toraja Wisuda 605 Sarjana dan Magister Semester Ganjil T.A 2025/2026, Rektor Sampaikan Sejumlah Capaian

    • calendar_month Sen, 20 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Suasana Wisuda UKI Toraja Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026. (Foto: Multimedia UKI Toraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) kembali menggelar Rapat Senat Terbuka dalam rangka Wisuda Sarjana Stratan1 (S1) dan Magister (S2) Semester Ganjil Tahun Akademik 2025/2026 bertempat di Aula Kampus 1 UKI Toraja Makale, Tana Toraja, Senin 20 April […]

  • Permudah Transaksi Keuangan, CU Sauan Sibarrung Luncurkan Aplikasi CU SuperApp

    Permudah Transaksi Keuangan, CU Sauan Sibarrung Luncurkan Aplikasi CU SuperApp

    • calendar_month Rab, 22 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Peluncuran Aplikasi CU SuperApp secara resmi di halaman Kantor Pusat CU Sauan Sibarrung. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Aplikasi berbasis digital, CU SuperApp resmi diluncurkan pada acara pembukaan Sauan Sibarrung Expo 2025, yang digelar di halaman Kantor Pusat CU Sauan Sibarrung, Mandetek, Makale Utara, Tana Toraja, Rabu 22 Januari 2025. Peluncuran Aplikasi berbasis […]

  • Kemenangan Capai 80%, Ketua Gerindra: Bukti Kecintaan Masyarakat Toraja Utara Terhadap Prabowo-Gibran

    Kemenangan Capai 80%, Ketua Gerindra: Bukti Kecintaan Masyarakat Toraja Utara Terhadap Prabowo-Gibran

    • calendar_month Kam, 15 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Ketua DPC Partai Gerindra Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong menyambut gembira hasil perolehan suara calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka yang jauh melampaui target. Dia menyebut, awalnya Tim Kampanye Daerah (TKD) hanya menargetkan 60 persen suara. Namun karena kecintaan masyarakat Toraja Utara yang begitu besar terhadap Prabowo-Gibran, […]

  • Menang Besar, KNPI Toraja Raya Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Putra Toraja di Posisi Menteri Kabinet

    Menang Besar, KNPI Toraja Raya Minta Prabowo-Gibran Perhatikan Putra Toraja di Posisi Menteri Kabinet

    • calendar_month Rab, 21 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengumumkan secara resmi, namun merujuk situs kawalpemilu.org, perolehan suara pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Toraja Utara mencapai 88,58%. Persentase ini juga diklaim tertinggi dari seluruh Indonesia maupun luar negeri. Sedangkan Kabupaten Tana Toraja, persentase suara Prabowo-Gibran mencapai 67,05%. Merespon […]

  • Mulai 16 Agustus, Rambu Solo’ Diizinkan di Toraja Utara, Rumah Ibadah dan Sekolah Juga Dibuka

    Mulai 16 Agustus, Rambu Solo’ Diizinkan di Toraja Utara, Rumah Ibadah dan Sekolah Juga Dibuka

    • calendar_month Jum, 13 Agu 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Toraja Utara mengeluarkan kebijakan pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai tanggal 16 Agustus 2021. Kecuali objek wisata semua kegiatan sosial masyarakat maupun aktivitas ekonomi sudah bisa diizinkan, meski dengan syarat protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jumlah pengunjung atau warga yang boleh hadir. Pelonggaran […]

  • Ratusan Personil Gabungan Diterjunkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Toraja

    Ratusan Personil Gabungan Diterjunkan untuk Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Toraja

    • calendar_month Kam, 22 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja dan Toraja Utara menerjunkan ratusan personil kepolisian, dibackup TNI dari Kodim 1414 Tana Toraja, serta Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Dinas Kesehatan untuk mengamankan perayaan Natal dan pergantian tahun 2022 ke 2023. Apel Gelar Pasukan dalam rangka kesiapan pelaksanaan Operasi Lilin 2022 (pengamanan Natal dan Tahun Baru) digelar […]

expand_less