Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pdt Rasely Sinampe dan 9 Pahlawan Lingkungan Terima Penghargaan Kalpataru 2022

Pdt Rasely Sinampe dan 9 Pahlawan Lingkungan Terima Penghargaan Kalpataru 2022

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 20 Jul 2022
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan Penghargaan Kalpataru tahun 2022 kepada 10 individu dan kelompok di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Rabu, 20 Juli 2022.

Salah satu dari 10 penerima penghargaan Kalpataru tahun 2022 itu adalah Pdt Rasely Sinampe yang berasal dari Toraja. Dia menerima penghargaan Kalpataru kategori Pembina Lingkungan.

Pdt Rasely Sinampe adalah pendeta Gereja Toraja yang saat ini dipercayakan mengelola Yayasan Marampa’ Tallulolona milik Gereja Toraja.

Para pemenang dinilai berjasa dalam merintis, mengabdi, menyelamatkan, dan membina perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dan kehutanan.

Pemenang Kalpataru dibagi ke dalam empat kategori. Untuk kategori Perintis dimenangkan oleh Rudi Hartono atas keberhasilannya merintis perbaikan mangrove di desanya di Kalimantan Tengah. Kemudian ada Da’im atas kegigihannya melakukan penghijauan di Lereng Gunung Lemongan, Jawa Timur. Kemudian Leni Haini karena berjasa menyelamatkan ekosistem Danau Sipin di Jambi

Kategori Pengabdi dimenangkan oleh Zulkifli, seorang PNS yang berhasil mengatasi krisis air di bersih di Kecamatan Ternate Timur, Maluku Utara. Kategori ini juga diterima Dodi Permana, seorang polisi yang berhasil mendirikan Bank Sampah di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.

Kategori Penyelamat diraih oleh Yayasan Sahabat Bekantan Indonesia yang berbasis di Kalimantan Tengah. Kemudian Kelompok Tani Hutan KOFARWIS atas keberhasilannya melakukan penanaman ulang hutan di Kabupaten Biak, Papua. Juga Masyarakat Hukum Adat MULUI atas keberhasilannya menjaga hutan adatnya seluas 7.722 hektare di Kalimantan Timur.

Sedangkan kategori Pembina dimenangkan oleh Eliza Marthen Kissya, seorang kewang alias pemangku adat yang bertugas menjaga lingkungan di Negeri Haruku, Maluku dan Pendeta Rasely Sinampe, pemimpin agama dari Toraja, Sulawesi Selatan, yang aktif melakukan advokasi lingkungan hidup.

Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Alue Dohong berharap, pemberian penghargaan Kalpataru kepada 10 pihak ini bisa mendorong kelahiran tokoh-tokoh lokal peduli lingkungan yang baru di daerah-daerah.

“Mereka diharapkan menjadi contoh, inspirasi, motivasi, dan pemicu untuk mendorong partisipasi aktif individu dan kelompok masyarakat di wilayah masing-masing,” ujar Alue.

Menurut Alue, para pemenang Kalpataru ini dipilih melalui seleksi yang ketat. Para pemenang tahun ini pun bersanding dengan 408 nama lainnya yang berhasil memenangkan Kalpataru dalam 42 tahun terakhir.

Penyerahan Penghargaan Kalpataru tahun 2022 kepada 10 pemenang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Rabu, 20 Juli 2022. (foto: dok. Pdt Rasely Sinampe).

Penghargaan Kalpataru adalah sebuah penghargaan yang diberikan kepada perorangan atau sekelompok orang yang telah berjasa dalam melestarikan lingkungan hidup di Indonesia.

Nama Kalpataru diambil dari sebuah nama pohon yakni pohon Kalpataru yang dalam bahasa Sansekerta berarti sebagai pohon pengharapan.

Penghargaan Kalpataru memiliki 4 kategori yakni kategori Perintis Lingkungan, kategori Pengabdi Lingkungan, kategori Penyelamat Lingkungan dan kategori Pembina Lingkungan.

Untuk dapat menerima penghargaan Kalpataru, para calon atau kandidat penerima penghargaan harus memenuhi beberapa syarat. Syarat-syarat tersebut yakni kegiatan yang dilakukan atas prakarsa atau inisiatif sendiri, telah menunjukkan dampak positif pada pelestarian lingkungan hidup, berdampak membangkitkan kesadaran pada masyarakat di sekitarnya dan minimal telah dilakukan selama 5 tahun serta telah ditiru oleh orang atau kelompok lain.  (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dihadiri Ustadz Das’ad Latif, Halal Bihalal Pemda Toraja Utara Jadi Pesan Pentingnya Keharmonisan

    Dihadiri Ustadz Das’ad Latif, Halal Bihalal Pemda Toraja Utara Jadi Pesan Pentingnya Keharmonisan

    • calendar_month Sen, 12 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Halal Bihalal Pemda Toraja Utara bersama Ustadz Das’ad Latif dihadiri ribuan Masyarakat Toraja. (Foto/AP-Karebatoraja).   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menggelar Halal Bihalal dengan menghadirkan Ustadz Das’ad Latif selaku pengisi acara. Acara berlangsung di gedung Art Centre Rantepao, Sabtu malam, 10 Mei 2025. Meski Kegiatan bernuasa islam karena digelar sebagai bagian dari momentum […]

  • Keluarga Balita Korban Kebakaran di Rindingallo dapat Bantuan dari Anggota DPR RI

    Keluarga Balita Korban Kebakaran di Rindingallo dapat Bantuan dari Anggota DPR RI

    • calendar_month Jum, 24 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PANGALA’ — Keluarga Lista, balita berusia 4 tahun yang menjadi korban kebakaran rumah milik Simon Koni di di Dusun Balasepang, Lembang Rindingallo, Kecamatan Rindingallo, Sabtu, 18 September 2021 lalu, mendapatkan empati dan bantuan dari anggota DPR RI, Eva Stevany Rataba. Bentuk empati dan perhatian atas musibah ini diberikan anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem, […]

  • 136 Dapur MBG di Sulsel Ditutup Sementara, 2 Diantaranya di Tana Toraja

    136 Dapur MBG di Sulsel Ditutup Sementara, 2 Diantaranya di Tana Toraja

    • calendar_month Sen, 6 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan penghentian operasional sementara (suspend) terhadap 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebanyak 136 unit diantaranya berada di Sulawesi Selatan (Sulsel). Dan dari 136 tersebut, 2 unit diantaranya berada di Kabupaten Tana Toraja. Kebijakan penghentian operasional SPPG ini mulai berlaku 1 April […]

  • Warga Rantepao Keluhkan Layanan Air PDAM, Ada yang Minta Dirutnya Mundur

    Warga Rantepao Keluhkan Layanan Air PDAM, Ada yang Minta Dirutnya Mundur

    • calendar_month Rab, 13 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sejumlah warga Kota Rantepao mengeluhkan layanan air dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum atau yang dulunya dikenal dengan PDAM Toraja Utara. Pasalnya, aliran air ke rumah warga (pelanggan) tersendat, bahkan ada yang tidak mengalir sama sekali selama kurang lebih dua pekan terakhir. Keluhan warga ini disampaikan melalui media sosial dan pesan […]

  • Sambut Kedatangan Patung Bunda Maria Datu Rara’na Simbuang, Pemuda Katolik Tana Toraja Gelar Bakti Sosial

    Sambut Kedatangan Patung Bunda Maria Datu Rara’na Simbuang, Pemuda Katolik Tana Toraja Gelar Bakti Sosial

    • calendar_month Sel, 29 Jun 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Pengurus dan anggota Pemuda Katolik Komisariat Cabang Toraja menggelar bakti sosial di Stasi Lekke’, Lembang Simbuang, Kecamatan Simbuang, Jumat-Sabtu, 25-26 Juni 2021. Bakti sosial ini dilakukan di lokasi pentahtahan arca patung Bunda Maria Datu Rara’na Simbuang. Pentahtahan arca patung Bunda Maria Datu Rara’na Simbuang dilaksanakan pada Minggu, 27 Juni 2021. Ketua Pemuda […]

  • Pelaku Percabulan Terhadap 3 Anak Dibawah Umur di Sesean Mesti Dihukum Maksimal

    Pelaku Percabulan Terhadap 3 Anak Dibawah Umur di Sesean Mesti Dihukum Maksimal

    • calendar_month Sel, 16 Jan 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SESEAN — Pengamat masalah sosial kemasyarakatan, Roy Rantepadang meminta aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman maksimal terhadap pelaku percabulan terhadap tiga orang anak dibawah umur di Lembang Bori’ Ranteletok, Kecamatan Sesean, Kabupaten Toraja Utara, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016. Menurut Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua dari […]

expand_less