Tingkat Kejahatan di Toraja Utara Meningkat, Didominasi Curanmor dan Penganiayaan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 4 Jan 2023

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tingkat kriminalitas di wilayah Kabupaten Toraja Utara mengalami peningkatan. Itu bisa dilihat dari data perbandingan tahun 2021 dan tahun 2022. Angka tindak kejahatan konvensional tahun 2021 sebanyak 120 laporan, sedangkan tahun 2022 meningkat menjadi 342 laporan.
Data ini diungkap Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Toraja Utara, AKBP Eko Suroso saat menggelar konferensi pers akhir tahun di Mapolres Toraja Utara, Sabtu, 31 Desember 2022 yang lalu.
Meski sejumlah kasus terjadi kenaikan, namun ada pula tindak pidana, yang dari sisi jumlah, mengalami penurunan. Misalnya, kasus persetubuhan anak di bawah umur pada tahun 2022 ini menurun menjadi 4 kasus, disbanding tahun sebelumnya 7 kasus. Begitu juga dengan kasus pembunuhan, yang nol kasus pada tahun 2022.
Tindak kriminal lain yang mengalami penurunan kasus, diantaranya perjudian. Tahun 2021, kasus perjudian yang ditangani sebanyak ada 7 kasus dan tahun 2022 hanya 6 kasus. Demikian juga dengan kasus tindak pidana korupsi dan Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
AKBP Eko Suroso menerangkan, ada dua jenis tindak pidana menonjol yang jumlah kasusnya mengalami peningkatkan, masing-masing penganiayaan (keroyok) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua.
“Tahun 2021 jumlah kasus penganiayaan atau pengeroyokan hanya 24 laporan, sedangkan tahun 2022 mengalami peningkatan menjadi 39 kasus,” ungkap AKBP Eko Suroso.
Tindak kriminal yang paling menonjol tahun 2022, lanjut Kapolres, adalah pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) roda dua. Disebut paling menonjol karena pada tahun 2021 tidak ada kasus, tapi di tahun 2022 langsung melonjak menjadi 18 kasus dengan jumlah kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Sementara untuk kasus narkotika dan obat-obatan berbahaya (narkoba), kata Kapolres, di Kabupaten Toraja Utara juga mengalami kenaikan, dimana pada tahun 2021 pihaknya hanya menangani 6 kasus narkoba dengan barang bukti sabu seberat 8,6 gram. Sementara tahun 2022 ini ada 12 kasus yang ditangani dengan barang bukti sabu seberat 9,72 gram dengan 12 tersangka usia dewasa.
Sedangkan untuk penegakan aturan berlalulintas mengalami penurunan, yaitu pada tahun 2021 yang lalu melakukan penilangan sebanyak 409 pengguna jalan sengan teguran sebanyak 539. Sementara pada tahun 2022 ini pihaknya hanya melakukan penilangan sebanyak 295 penggunaan jalan dengan teguran sebanyak 364.
Terkahir, untuk kasus kecelakaan lalu lintas (lakalantas) pada tahun 2021 ada 86 kasus dan tahun 2022 menurun menjadi 66 kasus saja. “Itu menandakan bahwa masyarakat Kabupaten Toraja utara mulai sadar akan ketaatan dan keselamatan berlalulintas di jalan,” ujar AKBP Eko.
Dengan meningkatkan angka tindak kriminal ini, Kapolres Toraja Utara memberi perintah kepada seluruh jajarannya untuk lebih rutin melakukan kegiatan patroli, baik siang maupun malam khususnya di wilayah yang dinilai merupakan lokasi terjadinya lonjakan kasus pada tahun 2022. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi
Saat ini belum ada komentar