Polres Tana Toraja Amankan Terduga Pelaku Penipuan, Kerugian Sekitar 60 Juta Rupiah
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 21 jam yang lalu

WH (27) terduga pelaku penipuan dan penggelapan dengan kerugian sekitar 60 juta rupiah diamankan Resmob Polres Tana Toraja Sabtu, 02 Agustus 2025 di Kelurahan Kamali Pentalluan Kec. Makale Kab. Tana Toraja. (Foto/HumasPolresTanaToraja)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Tana Toraja, berhasil mengamankan seorang pria berinisial WH (27) terduga pelaku penipuan dan penggelapan, pada Sabtu, 2 Agustus 2025 di Kelurahan Kamali Pentalluan Kecamatan Makale, Kabupaten Tana Toraja.
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan aduan 2 orang korban di Mapolres Tana Toraja dengan inisial masing-masing YM (47) dan HS (28).
Korban YM mengalami kerugian sebanyak Rp. 24.800.000,-, sedangkan korban HS mengalami kerugian sebanyak Rp. 35.000.000,-.
Kapolres Tana Toraja AKBP Budi Hermawan melalui Kasat Reskrim Iptu Arlin Allolayuk saat di konfirmasi media Senin, 4 Agustus 2025 membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang terduga pelaku penipuan dan penggelapan.
“Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Polres Tana Toraja memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale. Petugas pun langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” urai Iptu Arlin Allolayuk.
Modusnya, tersangka membeli 5 ekor babi milik korban dengan alasan untuk keperluan acara pemakaman anaknya, dan berjanji akan dibayar setelah acara selesai. Tapi sampai saat ini tersangka tidak membayar harga babi tersebut. Belakangan diketahui bahwa babi tersebut telah dijual oleh tersangka dan tidak ada anak dari tersangka yang akan dimakamkan.
Di hadapan penyidik terduga palaku telah mengakui perbuatannya dan sejak 4 Agustus 2025 resmi di tahan di rutan Polres Tana Toraja.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Tana Toraja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukum penjara 4 (empat)Tahun. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar