Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » PN Makale Tolak Gugatan Perlawanan Gubernur Sulsel dalam Perkara Tanah Lapangan Gembira Rantepao

PN Makale Tolak Gugatan Perlawanan Gubernur Sulsel dalam Perkara Tanah Lapangan Gembira Rantepao

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rab, 14 Sep 2022

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale menolak tuntutan provisi maupun eksepsi Terlawan I maupun Terlawan III untuk seluruhnya dalam perkara gugatan perlawanan Gubernur Sulsel terhadap ahli waris Haji Ali (Terlawan I) dan Bupati Toraja Utara (Terlawan III).

Sedangkan dalam pokok perkara, Majelis Hakim berpendapat bahwa Pelawan (dalam hal ini Gubernur Sulsel) merupakan pelawan yang tidak benar. Sehingga majelis hakim menolak perlawanan pelawan untuk seluruhnya. Juga membebankan biaya perkara kepada pelawan.

Pokok perkaranya adalah gugatan perlawanan dari Gubernur Sulsel terhadap ahli waris Haji Ali dan Bupati Toraja Utara, yang telah berperkara di atas tanah milik Pemprov Sulsel. Tanah yang dimaksud adalah lokasi SMAN 2 Toraja Utara dan Dinas Kehutanan, yang kedua persil tersebut berada dalam kawasan yang disebut Lapangan Gembira Rantepao di Kelurahan Rante Pasele, Kecamatan Rantepao, Toraja Utara.

Gubernur Sulsel mengajukan gugatan perlawanan karena kedua persil tanah yang turut disengketakan oleh ahli waris Haji Ali melawan Bupati Toraja Utara (dalam perkara terpisah), itu merupakan milik Pemprov Sulsel yang dibuktikan dengan sertifikat.

Sebelumnya, ahli waris Haji Ali sudah berperkara dengan Bupati Toraja Utara, PT Telkom, dan BPN Tana Toraja memperebutkan tanah seluas kurang lebih 3 hektar yang dikenal dengan nama Lapangan Gembira atau Lapangan Pacuan Kuda Rantepao. Dalam perkara sebelumnya, gugatan ahli waris Haji Ali sudah dikabulkan pengadilan, mulai dari Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung (MA), bahkan upaya Peninjauan Kembali yang diajukan Bupati Toraja Utara, juga ditolak MA.

BERITA TERKAIT:Unjuk Rasa Mempertahankan Lapangan Gembira Rantepao di PN Makale, Ricuh

Dalam penjelasannya kepada wartawan, Rabu, 14 September 2022, Juru Bicara Pengadilan Negeri Makale, Helka Rerung, mengatakan bahwa agenda sidang pada Rabu, 14 September 2022 adalah pembacaan putusan.

Namun keputusan tersebut tidak dibacakan dalam persidangan namun disampaikan kepada para pihak yang berperkara melalui akun masing-masing. Tadi itu adalah acara putusan. Dan putusan tadi pagi jam 10 sudah diupload di akun masing-masing kuasa para pihak; baik kuasa pelawan maupun kuasa terlawan 1, terlawan 2, maupun terlawan 3,” jelas Helka Rerung.

Diterangkan Helka Rerung, berdasarkan musyawarah majelis hakim, bahwa dalam perkara ini, dalam provisi, mengadili: menolak provisi. Kemudian dalam eksepsi, menolak eksepsi dari Terlawan I, Terlawan II, dan Terlawan III.

“Dalam pokok perkara, dinyatakan bahwa Pelawan adalah Pelawan yang tidak benar. Kemudian menolak perlawanan Pelawan untuk seluruhnya. Dan membebankan biaya perkara kepada Pelawan,” terang Helka Rerung.

Unjuk Rasa Ricuh

Sementara itu, sejak pagi, ribuan warga, mahasiswa, dan pemuda Toraja Utara sudah “mengepung” Gedung Pengadilan Negeri Makale untuk melakukan aksi unjuk rasa. Unjuk rasa yang mula-mula berlangsung kondusif berubah menjadi mencekam setelah terjadi bentrokan antara pengunjuk rasa dengan petugas kepolisian. Pengunjuk rasa bentrok dengan aparat Brimob dan polisi yang berjaga di depan gedung pengadilan.

Ribuan pengunjuk rasa melempari polisi dengan botol air mineral dan batu. Aparat Brimob dan polisi dari Polres Tana Toraja membalasnya dengan tembakan water canon dan gas air mata. Aksi unjuk rasa ini berlangsung hingga petang. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tidak Ada Kasus Covid-19 Baru, Pemerintah Longgarkan Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

    Tidak Ada Kasus Covid-19 Baru, Pemerintah Longgarkan Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memberikan kelonggaran atau dispensasi terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, sejak 1 Maret 2021. Sebelumnya, selama bulan Februari 2021, kegiatan sosial kemasyarakat, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, dan kegiatan yang menimbulkan keramaian lainnya, tidak diizinkan. Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, melalui Surat Edaran […]

  • Satu Unit Rumah Warga di Kurra, Tana Toraja, Ludes Terbakar

    Satu Unit Rumah Warga di Kurra, Tana Toraja, Ludes Terbakar

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, KURRA — Satu unit rumah warga Lembang Lipungan Tanete, Kecamatan Kurra, Tana Toraja, ludes terbakar, Selasa, 5 Oktober 2021 dini hari. Kebakaran yang terjadi sekitar pukul 02.00 Wita itu menghanguskan rumah milik Martha Tanan, 87 tahun. Tidak ada barang-barang yang bisa diselamatkan, seluruh isi rumah ludes terbakar. Beruntungm tidak ada korban jiwa dalam peristiwa […]

  • Ini Tiga Tuntutan “Kelompok Cipayung” Toraja Terhadap DPRD Tana Toraja

    Ini Tiga Tuntutan “Kelompok Cipayung” Toraja Terhadap DPRD Tana Toraja

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kelompok Cipayung Toraja, yang didalamya tergabung Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Toraja, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Makale, dan Gerakan Mahasiswa Nasional Cabang Tana Toraja, menemui anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tana Toraja, Selasa, 12 April 2022. Palma Parengnge, juru bicara Kelompok Cipayung Toraja, meminta kejelasan kepada pihak […]

  • Peraih Suara Terbanyak Dapil 2, Ikal Paterson Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Tana Toraja Periode Ke-2

    Peraih Suara Terbanyak Dapil 2, Ikal Paterson Kembali Dilantik Jadi Anggota DPRD Tana Toraja Periode Ke-2

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Pengambilan sumpah janji dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Makale YM. Medi Rapi Batara Randa SH.MH disaksikan Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung. (foto: Ars/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — 30 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja hasil Pemilu 2024 yang digelar 14 Februari 2024 lalu resmi dilantik. Pelantikan 30 Anggota DPRD Tana Toraja Periode […]

  • Soal Mutasi 147 Pejabat, Petahana Bupati Toraja Utara Klarifikasi ke Bawaslu

    Soal Mutasi 147 Pejabat, Petahana Bupati Toraja Utara Klarifikasi ke Bawaslu

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Petahana Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang memenuhi undangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Toraja Utara untuk klarifikasi dugaan pelanggaran administrasi terkait pelantikan dan pembatalan SK terhadap 147 pejabat di lingkup Pemkab Toraja Utara. Yohanis Bassang yang akrab disapa Ombas memenuhi undangan Bawaslu dan memberikan klarifikasi ke Setra Gakumdu Bawaslu Toraja Utara, Jalan […]

  • Jawab Keresahan Warga Terkait Maraknya Pencurian Hewan, Polsek Mengkendek Gelar Patroli Malam

    Jawab Keresahan Warga Terkait Maraknya Pencurian Hewan, Polsek Mengkendek Gelar Patroli Malam

    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Personil Polsek Mengkendek melaksanakan kegiatan patroli malam pada jam – jam rawan menyusul banyaknya keresahan warga soal anjing peliharaan dan hasil kebun yang hilang. (foto: dok. istimewah). KAREBA-TORAJA.COM, GANDANGBATU SILLANAN — Jajaran Polsek Mengkendek Polres Tana Toraja langsung merespon keresahan warga Gandangbatu Sillanan terkait maraknya pencurian anjing peliharaan dan hasil kebun Personil Polsek Mengkendek melaksanakan […]

expand_less