Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Pemkab Toraja Utara Akan Sanksi Pedagang yang Jual Produk Makanan dan Minuman Kedaluwarsa

Pemkab Toraja Utara Akan Sanksi Pedagang yang Jual Produk Makanan dan Minuman Kedaluwarsa

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, melalui Dinas Perdagangan memperingatkan para pedagang agar tidak menjual produk makanan maupun minuman yang sudah melewati masa pakai atau batas waktu berlaku sebagaimana ditetapkan (kedaluwarsa).

Jika masih kedapatan menjual produk yang kedaluwarsa, Dinas Perdagangan tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi kepada pedagang atau pemilik toko sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Saat ini kita masih memberi kebijakan dengan mengambil barang tersebut sebagai bukti. Apabila masih ditemukan menjual barang kedaluarsa maka kita akan memberi sanksi,” tegas Suryati Bulo’, Kabid Pengawasan Barang dan Pengendalian Produk Dalam Negeri pada Dinas Perdagangan Kabupaten Toraja Utara di sela-sela kegiatan pengawasan barang kedaluwarsa di Rantepao dan Tallunglipu, Rabu, 16 Juni 2021.

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, melalui Dinas Perdagangan melakukan pengawasan barang kedaluarsa terhadap pedagang barang campuran/ toko di Kota Rantepao, Pasar Pagi, dan Pasar Bolu, sejak tanggal 11-16 Juni 2021.

“Selama sidak dilaksanakan begitu banyak barang  kadaluarsa  masih terpajang   dijual, seperti berbagai jenis minuman dingin dalam lemari pendingin. Kami telah keluarkan himbauan dan sanksi yang akan dilakukan jika masih memajang dan menjual barang kadaluarsa,” terang Suryati.

Adapun barang kadaluarsa tersebut, seperti aneka minuman dingin, bumbu kemasan, dan makanan ringan. (*)

Penulis: Desianti/Jul
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawaslu Tana Toraja Sampaikan 132 Saran Perbaikan Hasil Pengawasan Coklit Pilkada 2024

    Bawaslu Tana Toraja Sampaikan 132 Saran Perbaikan Hasil Pengawasan Coklit Pilkada 2024

    • calendar_month Selasa, 30 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Tahapan  Pengawasan Pencocokan dan Penelitian (coklit) data Pemilih Pilkada 2024 telah berlangsung sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024. Selama proses coklit berlangsung, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja hadir memastikan proses coklit berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pengawasan terhadap pemutahiran data pemilih dimaksudkan untuk memastikan KPU dan Jajarannya […]

  • Selain ke BPS GT, Andi Seto Juga Bertemu dengan Tokoh Masyarakat dan Pengurus Partai di Toraja

    Selain ke BPS GT, Andi Seto Juga Bertemu dengan Tokoh Masyarakat dan Pengurus Partai di Toraja

    • calendar_month Minggu, 19 Mei 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Salah satu bakal calon Walikota Makassar, Andi Seto Gadhista Asapa melakukan kunjungan ke kampung halaman ibunya, yakni Toraja. Dalam lawatan beberapa hari itu, selain berkunjung ke Kantor Pusat Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja (GT) di Rantepao, Andi Seto Asapa juga bertemu dengan sejumlah tokoh masyarakat Toraja dan pengurus Partai Gerindra Toraja […]

  • Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Nakes di Toraja Utara Ditangkap Polisi

    Diduga Jadi Kurir Narkoba, Oknum Nakes di Toraja Utara Ditangkap Polisi

    • calendar_month Selasa, 10 Feb 2026
    • account_circle Desianti/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara menangkap VS alias VA (31), seorang oknum tenaga kesehatan di Toraja Utara, Minggu, 8 Februari 2026. VA ditangkap karena terindikasi kuat menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu di Toraja Utara. Kecurigaan polisi terhadap VS alias VA ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas yang bersangkutan. […]

  • Rektor UKI Toraja Sampaikan Pokok Pikiran Sebagai Bahan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu yang Berkualitas

    Rektor UKI Toraja Sampaikan Pokok Pikiran Sebagai Bahan Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu yang Berkualitas

    • calendar_month Rabu, 20 Agt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rektor UKI Toraja Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M.Si., Ak., CA,, dan Penggiat Demokrasi yang juga Mantan Ketua Bawaslu Sulsel Dr. Laode Arumahi jadi Narasumber pada acara Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu. (Foto/Arsyad-Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Rektor Universitas Kristen Indonesia Toraja (UKI Toraja) Prof. Dr. Oktavianus Pasoloran, SE., M.Si., Ak., CA,, hadir sebagai narasumber mewakili […]

  • Hasil Pemungutan Suara Ulang di Toraja Utara, Prabowo-Gibran Menang Telak

    Hasil Pemungutan Suara Ulang di Toraja Utara, Prabowo-Gibran Menang Telak

    • calendar_month Jumat, 23 Feb 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 4 TPS di empat Lembang (Desa), Jumat, 23 Februari 2024. Keempat TPS yang akan menggelar PSU tersebut, yakni TPS 003 Lembang Buntu Karua, Kecamatan Awan Rantekarua (DPT 108 pemilih). Kemudian TPS 002 Kelurahan Malango’, Kecamatan Rantepao (DPT 275 pemilih). […]

  • Kabar Gembira, UKI Paulus Makassar Resmi Buka Prodi Kedokteran

    Kabar Gembira, UKI Paulus Makassar Resmi Buka Prodi Kedokteran

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende/Rls
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKASSAR — Civitas Akademika Universitas Kristen Indonesia (UKI) Paulus Makassar menyambut penuh sukacita atas terbitnya izin operasional Program Studi Kedokteran (Program Sarjana dan Program Studi Pendidikan Profesi Dokter)  yang resmi dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia pada 3 November 2025. Surat Izin Operasional dengan Nomor: 971/B/O/2025 tersebut ditandatangani oleh Direktur […]

expand_less