Lurah Pantan, Makale, Instruksikan RT dan Kepala Lingkungan Tertibkan Hewan Peliharaan yang Berkeliaran
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month Sab, 9 Agu 2025

Surat Edaran Lurah Pantan terkait penertiban hewan peliharaan yang berkeliaran di lingkungan masyarakat. (Foto: dok. istimewah).
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Lurah Pantan, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Ronald T, SE, MM menginstruksikan kepada Kepala Lingkungan maupun RT untuk melakukan penertiban terhadap hewan ternak atau peliharaan milik warga yang berkeliaran.
Instruksi ini disampaikan melalui Surat Edaran Nomor 301/PTN/Vll/2025 tanggal 17 Juli 2025, tentang hewan ternak yang berkeliaran di wilayah Kelurahan Pantan.
Hewan ternak atau peliharaan yang dimaksud, diantaranya ayam, anjing, dan kucing.
Surat Edaran itu, kata Ronald, dikeluarkan menyusul banyak keluhan warga maupun pemilik tempat usaha terkait kotoran hewan ternak atau peliharaan di teras rumah.
Dikonfirmasi KAREBA TORAJA, Jumat, 8 Agustus 2025, Lurah Pantan, Ronald T, mengakui bahwa Surat Edaran yang belakangan viral di media sosial itu, resmi dikeluarkan pihaknya.
“Iya, surat ini resmi. Kami keluarkan karena banyaknya aduan masyarakat mengenai banyak nya hewan yg berkeliaran di sekitar pemukiman warga,” tegas Ronald T.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi sasaran, diantaranya:
- Ayam yang berkeliaran buang kotoran di depan toko/teras rumah.
- Kucing yang berkeliaran buang kotoran di sekitar toko/halaman rumah yang membuat aroma tidak sedap.
- Anjing yang sering mengobrak abrik sampah juga menimbulkan aroma bau dari sampah berserakan.
Untuk itu diinstruksikan kepada Kepala Lingkungan dan Ketua RT, agar menyampaikan kepada pemilik hewan ternak, khususnya anjing, kucing, dan ayam yang berkeliaran agar dipelihara dalam kandang atau tidak dilepaskan secara bebas. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar