Lindungi 3.000 Pekerja Rentan, Pemda Toraja Utara Jalin Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month Sab, 16 Agu 2025
- visibility 902
- comment 0 komentar

Penandatanganan Kerja Sama Perlindungan 3.000 Pekerja Rentan oleh Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo Haryanjas Pasang Kamase, didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Toraja Sulis Indrayani dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Toraja Utara Deddy Elward Rombe Raru
KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Komitmen Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan kembali ditunjukkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PkS) bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Kabupaten Toraja Utara, Marante, Jum’at, 15 Agustus 2025.
Penandatanganan PKS dilakukan langsung oleh Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong mewakili Pemerintah Kabupaten Toraja Utara didampingi oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Toraja Utara Deddy Elward Rombe Raru dengan Haryanjas Pasang Kamase selaku Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo didampingi oleh Ibu Sulis Indrayani selaku BPJS Ketenagakerjaan Toraja.
Melalui kerja sama ini, sebanyak 3.000 pekerja rentan tambahan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, setelah sebelumnya Pemda Toraja Utara telah melindungi 476 orang pekerja rentan.
Peningkatan jumlah ini merupakan bagian dari upaya strategis daerah dalam mendukung program pemerintah pusat untuk memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja informal dan kelompok pekerja yang memiliki risiko pekerjaan tinggi.
“Perlindungan sosial ketenagakerjaan bukan hanya tentang kesejahteraan, tapi juga bentuk kehadiran negara dalam melindungi warganya. Kami mengapresiasi komitmen Pemda Toraja Utara yang secara nyata terus memperluas cakupan perlindungan bagi para pekerja rentan di wilayah ini,” ujar Haryanjas Pasang Kamase.
Bupati Toraja Utara Frederik Victor Palimbong menyampaikan bahwa perluasan perlindungan ini merupakan bagian dari visi Pemerintah Kabupaten untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera, adil dan berkelanjutan.
“Kami percaya bahwa pekerja rentan seperti petani, peternak, buruh harian lepas, pedagang kecil dan pekerja informal lainnya berhak mendapatkan rasa aman dalam bekerja. Kerja sama ini adalah wujud nyata dari kepedulian pemerintah terhadap mereka,” ujar Frederik Victor Palimbong.
Sementara itu, Sulis Indrayani dari BPJS Ketenagakerjaan Toraja juga menegaskan pentingnya kerja sama ini untuk memberikan ketenangan bagi para pekerja informal.
“Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, para pekerja informal bisa bekerja dengan tenang dalam mencari nafkah untuk keluarga. Jika terjadi risiko dalam bekerja, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menanggungnya. Bahkan jika terjadi risiko meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan kematian dan anaknya juga berhak mendapatkan beasiswa hingga perguruan tinggi,” urai Sulis.
Menutup kegiatan ini, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Toraja Utara, Deddy Elward Rombe Raru menegaskan pihaknya akan terus melakukan pendataan terkait data pekerja rentan di setiap lembang untuk mendukung perlindungan pekerja rentan yang menyeluruh dan merata.
“Kami akan memastikan bahwa setiap pekerja di lingkup Kabupaten Toraja Utara, secara bertahap, mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah tanggung jawab bersama dalam mewujudkan masyarakat pekerja yang aman dan sejahtera,” pungkas Deddy.
Dengan ditandatanganinya PKS ini, diharapkan lebih banyak pekerja rentan di Kabupaten Toraja Utara dapat bekerja dengan tenang dan produktif karena terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kematian, sesuai dengan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur
Saat ini belum ada komentar