KAREBA-TORAJA.COM, KESU’ — Sebuah bangunan rumah yang hampir rampung dan dibangun di atas jalan poros To’Kaluku-Batuleleng, Kelurahan Ba’tan, Kecamatan Kesu’, Toraja Utara, dibongkar Satuan Polisi Pamong Praja Toraja Utara, Kamis, 1 April 2021.
Selain berdiri tepat di atas badan jalan, bangunan milik Fatmawati ini juga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Karena waktu satu kali 24 jam yang diberikan kepada Ibu Fatmawati untuk segera menertibkan bangunannya yang menghalangi fungsi sosial jalan, juga tidak memiliki IMB, maka penertiban ini kita lakukan,” jelas Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Toraja Utara, Rianto Yusuf, sesaat sebelum melakukan pembongaran bangunan.
Proses pembongkaran secara paksa bangunan milik Fatmawati ini melibatkan kepolisian, TNI, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Toraja Utara, Camat Kesu’, dan Lurah Ba’tan.
“Pembongkaran bangunan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Tugas nomor 094.412/ST/IV/2021,” tegas Rianto.
Menurut Rianto, pemerintah Kabupaten Toraja Utara sudah memperingatkan pemilik rumah agar tidak membangun di atas badan jalan, yang menyalahi fungsi sosial jalan dan menghalangi masyarakat. Pemerintah juga sudah memberikan waktu kepada pemilik rumah untuk menertibkan sendiri bangunan miliknya, namun tidak diindahkan. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar