Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • OPINI: Menelisik Keterwakilan pada Panggung Suksesi Kepala Daerah Tana Toraja 2024

    OPINI: Menelisik Keterwakilan pada Panggung Suksesi Kepala Daerah Tana Toraja 2024

    • calendar_month Sen, 11 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Oleh: Dr. dr. Nataniel Tandirogang M.Si Panggung Pilkada serentak 2024 mulai mengemuka, secara khusus untuk pilkada Tana Toraja 2024 pasca berakhirnya pemilihan legislatif pada semua tingkatan. Walaupun belum ada penetapan resmi dari KPU Pusat, tetapi setiap partai dan peserta konsestasi pileg telah mengetahui dan mempunyai data berapa kursi dan siapa yang lolos pada setiap tingaktan […]

  • Legislator Provinsi Yuniana Mulyana Reses di Kurra, Masyarakat Harap Pembukaan Lahan Persawahan

    Legislator Provinsi Yuniana Mulyana Reses di Kurra, Masyarakat Harap Pembukaan Lahan Persawahan

    • calendar_month Kam, 31 Jul 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Anggota DPRD Prov Sulsel Yuniana Mulyana SH gelar Reses Masa Sidang III Tahun 2025 di Kecamatan Kurra, Tana Toraja. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, KURRA — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Demokrat Dapil 10, Yuniana Mulyana,SH menggelar lanjutan reses masa sidang III tahun 2025. Kali ini Yuniana Mulyana menyerap aspirasi masyarakat Kecamatan Kurra lewat […]

  • Dandim 1414 dan Kapolres Pimpin Langsung Evakuasi Jenazah di Sungai Ratte, yang Diduga Anggota TNI

    Dandim 1414 dan Kapolres Pimpin Langsung Evakuasi Jenazah di Sungai Ratte, yang Diduga Anggota TNI

    • calendar_month Sen, 9 Jan 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, DENPINA — Komandan Kodim (Dandim) 1414 Tana Toraja, Letkol Inf. Monfi Ade Candra bersama Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso memimpin langsung proses evakuasi terhadap sesosok jasad pria dewasa ditemukan tersangkut pada sebatang kayu di aliran Sungai Ratte, yang merupakan salah satu cabang Sungai Maiting, tepatnya di Dusun Tinampu, Lembang Buntu Tagari, Kecamatan Dende’ […]

  • Sertijab ke Pelaksana Harian, Kalatiku-Rinto Akhiri Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara

    Sertijab ke Pelaksana Harian, Kalatiku-Rinto Akhiri Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara

    • calendar_month Jum, 2 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kalatiku Paembonan dan Yosia Rinto Kadang mengakhiri masa jabatan mereka sebagai Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, periode 2016-2021, pada Rabu, 31 Maret 2021. Dan pada Kamis, 1 April 2021, Kalatiku menyerahkan jabatan Bupati Toraja Utara kepada Pelaksana Harian (Plh) Bupati Toraja Utara, Rede Roni Bare. Serah terima jabatan (Sertijab) Bupati dan […]

  • Lima Tahun Bertugas Sebagai Wakil Bupati, Yosia Rinto Kadang Pamit Kepada Masyarakat Toraja Utara

    Lima Tahun Bertugas Sebagai Wakil Bupati, Yosia Rinto Kadang Pamit Kepada Masyarakat Toraja Utara

    • calendar_month Sel, 30 Mar 2021
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Jelang berakhirnya masa jabatan Bupati/Wakil Bupati Toraja Utara periode 2016-2021 yang dijadwalkan berakhir 31 Maret 2021, Wakil Bupati Yosia Rinto Kadang yang mendampingi Bupati Kala’tiku Paembonan selama 5 tahun memimpin Toraja Utara pamit kepada masyarakat. “Mohon pamit, besok tanggal 31 Maret 2021 pukul 24.00 sudah berhenti dan nanti Pak Yohanis Bassang dan […]

  • 20 Orang Meninggal di Jalan Raya Toraja Utara Selama Tahun 2022

    20 Orang Meninggal di Jalan Raya Toraja Utara Selama Tahun 2022

    • calendar_month Sab, 31 Des 2022
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO —Polres Toraja Utara mengggelar Pres rilis akhir tahun capaian kinerja Polres Toraja Utara selama tahun 2022. Pres rilis digelar Sabtu, 31 Desember 2022 di Aula Mapolres Toraja Utara, Rantepao dan dipimpin langsung Kapolres Toraja Utara AKBP Eko Suroso didampingi Dandim 1414 Tana Toraja Letkol Inf. Monfi Ade Chandra dan para Kasat lingkup Polres […]

expand_less