Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kamis, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Progres Pekerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Palesan-Buakayu Dinilai Lambat

    Progres Pekerjaan Proyek Rekonstruksi Jalan Palesan-Buakayu Dinilai Lambat

    • calendar_month Rabu, 8 Okt 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Proyek Rekonstruksi Jalan Poros Palesan – Buakayu yang merupakan Program Penataan Sistem Dasar Penanggulangan Bencana pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tana Toraja mengalami keterlambatan progres pekerjaan. Proyek yang terletak di Lembang Buakayu Kecamatan Bonggakaradeng ini dianggarkan Rp 1,6 miliar melalui APBD Kabupaten Tana Toraja tahun 2025 dan ditargetkan rampung bulan […]

  • Bawa Identitas Toraja ke Panggung Nasional: Arsitek Muda Toraja Tembus ARCH:ID 2026

    Bawa Identitas Toraja ke Panggung Nasional: Arsitek Muda Toraja Tembus ARCH:ID 2026

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Ar. Jhon Pariama Pabuntang, IAI., arsitek muda asal Toraja dengan desain Gedung Gereja Toraja Jemaat Padang Katapi. (Foto: Dokumen Pribadi)   KAREBA-TORAJA.COM, TANGERANG — Arsitek Sulawesi Selatan kembali menunjukkan taringnya di kancah nasional. Ar. Jhon Pariama Pabuntang, IAI., arsitek muda asal Toraja, terpilih menjadi salah satu dari enam arsitek muda perwakilan Sulawesi Selatan yang memamerkan […]

  • Curi Motor Lalu Dipreteli untuk Dijual Kembali, Pemuda asal Denpina Ditangkap Tim Resmob Polres Toraja Utara

    Curi Motor Lalu Dipreteli untuk Dijual Kembali, Pemuda asal Denpina Ditangkap Tim Resmob Polres Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 11 Jun 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    RM (23) Pemuda Asal Denpina diamankan Tim Resmob Toraja Utara setelah curi dan preteli Motor untuk dijual Kembali. (Foto/HumasPolresTorajaUtara)   KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Tim Resmob Sat Reskrim Polres Toraja Utara kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang terjadi pada Senin 09 Juni 2025 dini hari. Dalam pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial […]

  • Sah, Zadrak-Erianto Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Terpilih Periode 2025-2030

    Sah, Zadrak-Erianto Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Terpilih Periode 2025-2030

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Penetapan Pasangan Nomor Urut 1, Dr. Zadrak Tombeg dan Erianto Laso’ Paundanan sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Terpilih Periode 2025-2030. (foto: Ars/kareba-toraja). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Terpilih Periode 2025-2030 pada Pemilihan Serentak […]

  • Hasil Autopsi Remaja Yang Ditemukan Meninggal Tidak Wajar di Makale Dipastikan Bunuh Diri

    Hasil Autopsi Remaja Yang Ditemukan Meninggal Tidak Wajar di Makale Dipastikan Bunuh Diri

    • calendar_month Rabu, 21 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Hasil Autopsi Tim Forensik Memastikan Penyebab Kematian Remaja yang Ditemukan Meninggal Dunia Tak Wajar di Makale adalah Akibat Bunuh Diri. (Foto/Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Setelah dua bulan berlalu, kematian Nelson, remaja asal Bo’ne Buntu Sisong Kecamatan Makale Selatan yang ditemukan meninggal dunia gantung diri di Mangggasa’ Kelurahan Lamunan Kecamatan Makale 12 Maret 2025 lalu […]

  • Polisi: Uang Dalam Video Viral di Salah Satu Gereja di Makale Adalah Asli

    Polisi: Uang Dalam Video Viral di Salah Satu Gereja di Makale Adalah Asli

    • calendar_month Senin, 23 Des 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    Salah seorang warga sedang mengecek keaslian uang dengan cara membelah salah satu sisi uang pecahan Rp. 100.000 rupiah. (foto: dok. istimewa). KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Polres Tana Toraja langsung bergerak cepat menindaklanjuti video viral yang terjadi disalah satu Gereja di Makale, Minggu 22 Desember 2024. Dalam video viral tersebut terlihat salah seorang warga sedang mengecek keaslian […]

expand_less