Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekobis » Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

Tidak Ada Penerbangan di Bandara Toraja dari Tanggal 6-17 Mei 2021

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Kam, 6 Mei 2021
  • comment 0 komentar

KAREBA-TORAJA.COM, MENGKENDEK — Bandar Udara Toraja (Toraja Airport) tidak melayani penerbangan selama masa mudik Lebaran tahun 2021. Kebijakan ini berlaku sejak tanggal 6-17 Mei 2021.

“Iya, betul (tidak ada pelayanan penerbangan), mulai tanggal 6-17 Mei 2021,” ungkap Kepala UPBU Bandara Toraja, Anas Labakara, saat dikonfirmasi Kamis, 6 Mei 2021.

Anas mengatakan, dua maskapai yang selama ini melayani rute Bandara Toraja ke Bandara Hasanuddin Makassar dan Balikpapan, yakni Wings Air dan Citilink tidak melayani penerbangan.

Hal ini sesuai dengan Kebijakan Kementerian Perhubungan melalui Permenhub No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfiri 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Larangan perjalanan mudik Lebaran 2021 juga tertera dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Adapun, SE tersebut menyatakan, peniadaan mudik dan perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara dilakukan guna mengendalikan mobilitas selama bulan Ramadan.

Larangan untuk Bus AKDP

Sebelumnya, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Aturan yang merujuk Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1441 H dan menindaklanjuti surat edaran Provinsi Sulawesi Selatan, Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung mengeluarkan beberapa kebijakan terkait operasional bus angkutan antar kota dalam provinsi (AKDP) dari dan ke Toraja.

Melalui surat nomor 551.2/0425/V/Setda, tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang ditujukan kepada para pemilik perusahaan angkutan umum, ditegaskan bahwa mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 bus-bus AKDP dilarang beroperasi.

Perusahaan Otobus yang terlanjur menarik atau menerima uang tiket dari calon penumpang, wajib mengembalikan secara penuh (100%) kepada penumpang yang hendak menggunakan jasa bus AKDP dari tanggal 6-17 Mei 2021.

Dalam surat itu, disebutkan pula pengecualian untuk pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Tana Toraja dan Toraja Utara. Artinya bahwa, kendaraan angkutan umum masih bisa mengangkut penumpang dari Tana Toraja ke Toraja Utara atau sebaliknya.

Kemudian, angkutan barang atau logistik tetap jalan seperti biasanya. Perjalanan dinas ASN atau BUMN juga dimungkinkan tetapi mesti dilengkapi dengan surat perjalanan dinas yang dicap basah.

Perjalanan lain yang dimungkinkan adalah kunjungan keluarga yang sakit, tapi mesti dilengkapi dengan surat keterangan sakit dari instansi berwenang. Kemudian kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Ibu hamil dan satu orang pendamping serta kebutuhan kelahiran disertai dua pendamping, dimungkinkan melakukan perjalanan antar daerah. Demikian pula dengan pelayanan kesehatan darurat.

“Pelaku perjalanan sebagaimana yang dimungkinkan, wajib mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” tegas Theofilus.

Pelaku perjalanan yang melanggar ketentuan sesuai surat edaran ini akan dikenai sanksi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran ini diterbitkan di Makale, tanggal 4 Mei 2021. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Cuaca Ekstrim, PPGT Gereja Toraja Bentuk Tim Siaga Bencana

    Antisipasi Cuaca Ekstrim, PPGT Gereja Toraja Bentuk Tim Siaga Bencana

    • calendar_month Sel, 13 Apr 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebanyak 75 anggota Persekutuan Pemuda Gereja Toraja (PPGT) yang merupakan perwakilan wilayah Gereja Toraja dikukuhkan sebagai anggota Siaga Bencana PPGT. 75 anggota Siaga Bencana PPGT Gereja Toraja ini dikukuhkan langsung oleh Ketua BASARNAS Sulawesi Selatan, Junaidi, di Gedung PSP Tangmentoe, Minggu, 11 April 2021. 75 Anggota Siaga Bencana PPGT Gereja Toraja dikukuhkan […]

  • Kerbau Ini Diduga Dicuri, Disembelih di Tempat, Dagingnya Dibawa, Kepala dan Perut Ditinggalkan

    Kerbau Ini Diduga Dicuri, Disembelih di Tempat, Dagingnya Dibawa, Kepala dan Perut Ditinggalkan

    • calendar_month Sel, 2 Mar 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RINDINGALLO — Seekor kebau jantan milik warga Lembang Lempo Poton, Kecamatan Rindingallo, Toraja Utara diduga dicuri pada Senin, 1 Maret 2021 malam. Selain dicuri, kerbau jantan yang harganya ditaksir sekitar Rp30 juta tersebut disembelih di tempat. Kemudian, pencurinya membawa semua dagingnya. Sedangkan kepala, tulang belulang, dan bagian perut ditinggalkan di tempat kejadian. Informasi yang […]

  • Tenaga Medis RS Elim Rantepao Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap 2

    Tenaga Medis RS Elim Rantepao Jalani Vaksinasi Covid-19 Tahap 2

    • calendar_month Kam, 18 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Manajemen RS Elim Rantepao kembali menggelar vaksinasi Covid-19 tahap 2 kepada para Tenaga Medis dan non Medis yang bekerja di ingkungan RS Elim Rantepao, Rabu, 17 Februari 2021. Vaksinasi Covid-19 Tahap 2 ini adalah tindak lanjut dari vaksinasi tahap 1 yang sukses dilaksanakan yang mulai dilaksanakan pada tanggal 3 Februari 2021 lalu. […]

  • APBD Toraja Utara Tahun 2022 Diproyeksi Rp 1,040 Triliun, PAD Rp 69,8 Miliar

    APBD Toraja Utara Tahun 2022 Diproyeksi Rp 1,040 Triliun, PAD Rp 69,8 Miliar

    • calendar_month Rab, 1 Des 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah dan DPRD Kabupaten Toraja Utara menyepakati proyeksi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022 sebesar Rp 1.040.081.739.700. Sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditarget sebesar Rp 69.840.640.900. Jumlah proyeksi APBD dan PAD ini disepakati setelah tujuh Fraksi di DPRD Toraja Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang APBD dan Nota Keuangan […]

  • Viral di Medsos, 2 Pelaku Pencurian Emas Berkedok Service Kompos Gas Diciduk Polisi

    Viral di Medsos, 2 Pelaku Pencurian Emas Berkedok Service Kompos Gas Diciduk Polisi

    • calendar_month Sen, 14 Agu 2023
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Dua terduga pelaku pencurian berkedok service kompor gas, yang meresahkan masyarakat Toraja beberapa waktu terakhir ini, berhasil ditangkap polisi. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda; di Toraja Utara dan Kota Palopo. Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Toraja Utara, AKBP Zulanda, melalui Kasat Reskrim, IPTU Aris Saidy, dalam rilis pers, Senin, 14 Agustus […]

  • Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Pembunuhan Feni Ere di Palopo

    Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Pembunuhan Feni Ere di Palopo

    • calendar_month Jum, 21 Mar 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, PALOPO — Penyidik Kepolisian Resor Palopo menetapkan AY alias Ahmad alias Amma sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan (berencana) terhadap Feni Ere, karyawan Honda Sanggar Laut Palopo. Hal itu ditegaskan Kapolres Palopo, AKBP Safi’i Nafsikin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Palopo, Jumat, 21 Maret 2025 pagi. “Pelakunya tunggal. Kasus ini pembunuhan berencana […]

expand_less