KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja melarang aktivitas adu kerbau (silaga tedong) untuk sementara waktu. Aturan itu mulai diberlakukan sejak 8 Juli 2022 hingga waktu yang belum ditentukan.

Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, melalui Surat Edaran Nomor 338/0733/DISTAN yang ditandatangani oleh Wakil Bupati, Frederik Victor Palimbong tanggal 8 Juli 2022, menegaskan bahwa dalam rangka mencegah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), pemerintah tidak memperbolehkan pagelaran atau acara adu kerbau untuk sementara waktu.

Sedangkan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung, melalui Surat Edaran Nomor 354/VII/2022/Setda tentang Pelarangan Masuk Keluar Ternak Berkuku Belah dan Pengendalian Pergerakan Ternak Dalam Daerah (Kerbau, Sapi, Kambing, Babi) Antar Kabupaten tanggal 8 Juli 2022, juga menegaskan hal yang sama.
Selain adu kerbau, pemerintah juga melarang aktivitas melatih lari (ma’palopas) kerbau petarung di jalan umum.

Kemudian, pemerintah Kabupaten Toraja Utara juga mewajibkan semua jenis hewan berkuku belah yang akan dikurbankan pada acara adat Rambu Solo’ maupun Rambu Tuka, diperiksa kesehatannya. Pemerintah akan menyediakan pos kesehatan hewan di lokasi acara.


“Kerbau, babi, sapi, atau kambing yang menunjukkan gejala PMK akan langsung disemebelih secara bersyarat di lokasi acara,” tegas Frederik Victor Palimbong.
Pemerintah di dua kabupaten ini juga melarang lalu lintas hewan, baik yang masuk maupun keluar dari wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara. Pemerintah menyiagakan Satgas PMK di semua perbatasan kabupaten untuk mencegah hal itu.
Pelarangan dan pembatasan ini merupakan respon pemerintah atas temuan kasus positif PMK pada hewan, khususnya kerbau, baik di Pasar Hewan Bolu Toraja Utara maupun di penampungan hewan Garonggong di Makale, Tana Toraja.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil uji laboratorium sampel darah kerbau yang diambil oleh oleh petugas Balai Besar Veteriner (BBVet) Maros, pada 6 Juli 2022 lalu, 7 kerbau di Pasar Bolu dan 17 ekor di Garonggong Makale, dinyatakan positif mengindap Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Selain itu, sebaran temuan indikasi PMK pada ternak kerbau sudah menyebar di tujuh kecamatan di Toraja Utara dan 5 kecamatan di Tana Toraja. (*)
Penulis: Desianti/Arsyad
Editor: Arthur



Komentar