Aniaya Nenek Sendiri, Pemuda Ini Ditangkap Polisi
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rabu, 18 Jan 2023
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polisi menangkap seorang pemuda berinisial NLR (25 tahun), yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap neneknya sendiri. (AP/Kareba Toraja).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAREBA-TORAJA.COM, TALLUNGLIPU — NLR (25 tahun), pemuda yang tinggal di Jalan Darra’, Kelurahan Tagari Tallunglipu, Toraja Utara ini ditangkap polisi, Senin, 16 Januari 2023.
NLR ditangkap polisi karena dilaporkan tega menganiaya neneknya sendiri, YPB (45 tahun) sehari sebelumnya.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Eko Suroso, melalui Kasat Reskrim, AKP Eli Kendek, menjelaskan kasus penganiayaan yang diduga dilakukan oleh NRL itu terjadi pada Minggu, 15 Januari 2023 malam.
AKP Eli Kendek menguraikan, pelaku yang merupakan cucu langsung dari korban tanpa alasan yang jelas datang dalam keadaan marah, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul menggunakan tangan pada bagian kaki kiri dan mencekik leher korban. Konon, perbuatan ini sudah dilakukan beberapa kali.
“Karena seringnya pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Toraja Utara,” ujar AKP Eli Kendek.
Setelah menerima laporan dari korban, Unit Resmob langsung bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Pelaku pun berhasil diamankan di dalam kamar tempat tinggalnya tanpa adanya perlawanan.
Kini kasus tersebut telah dalam proses penyidikan, dan atas perbuatannya Pelaku NLR akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
- Penulis: Redaksi




Saat ini belum ada komentar