Beli Narkoba Lewat Medsos, Dua Pemuda Asal Palopo Ditangkap Polisi di Nanggala
- account_circle Monika Rante Allo
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Dua pemuda asal Kota Palopo, IS (31) dan DP (21) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara saat melintas di Jalan Poros Toraja - Palopo, Lembang Tandung Nanggala, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara, Senin, 12 Oktober 2026. (Foto: dok. Satres Narkoba Polres Toraja Utara/Ist).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Dua pemuda asal Kota Palopo, IS (31) dan DP (21) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara saat melintas di Jalan Poros Toraja – Palopo, Lembang Tandung Nanggala, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara, Senin, 12 Oktober 2026. Keduanya ditangkap karena diduga terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 14 Oktober 2026, menyatakan kedua pria tersebut merupakan warga Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.
“Dua orang laki-laki ini diamankan karena kedapatan menguasai barang yang diduga keras merupakan narkotika jenis sabu di wilayah Nanggala,” terang AKP Arif.
Lebih lanjut dikatakan bahwa setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang haram tersebut memiliki berat bruto 0,73 gram dan terbungkus dalam kantong plastik warna putih. Polisi juga menyita satu unit ponsel merek Realme dari tangan terduga pelaku. Ponsel tersebut diduga digunakan untuk melakukan transaksi pembelian narkotika.
“Dari hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengaku membeli paket sabu tersebut secara daring seharga Rp400.000,- melalui akun Instagram bernama ‘Place Of Treatment’. Keduanya membeli barang tersebut secara patungan untuk dikonsumsi bersama,” jelas AKP Arif.
Saat ini, lanjut AKP Arif, pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengusut jaringan penyedia barang tersebut. “Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda kategori VI maksimal 2 miliar rupiah. (*)
- Penulis: Monika Rante Allo
- Editor: Arsyad Parende




Saat ini belum ada komentar