Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum & Kriminal » Beli Narkoba Lewat Medsos, Dua Pemuda Asal Palopo Ditangkap Polisi di Nanggala

Beli Narkoba Lewat Medsos, Dua Pemuda Asal Palopo Ditangkap Polisi di Nanggala

  • account_circle Monika Rante Allo
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

KAREBA-TORAJA.COM, NANGGALA — Dua pemuda asal Kota Palopo, IS (31) dan DP (21) ditangkap ​Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Toraja Utara saat melintas di Jalan Poros Toraja – Palopo, Lembang Tandung Nanggala, Kecamatan Nanggala, Toraja Utara, Senin, 12 Oktober 2026. Keduanya ditangkap karena diduga terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Toraja Utara, AKP Muhammad Arif, dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu, 14 Oktober 2026, menyatakan kedua pria tersebut merupakan warga Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo.

“Dua orang laki-laki ini diamankan karena kedapatan menguasai barang yang diduga keras merupakan narkotika jenis sabu di wilayah Nanggala,” terang AKP Arif.

Lebih lanjut dikatakan bahwa setelah diamankan dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu sachet plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga sabu. Barang haram tersebut memiliki berat bruto 0,73 gram dan terbungkus dalam kantong plastik warna putih. Polisi juga menyita satu unit ponsel merek Realme dari tangan terduga pelaku. Ponsel tersebut diduga digunakan untuk melakukan transaksi pembelian narkotika.

“Dari hasil interogasi awal, para terduga pelaku mengaku membeli paket sabu tersebut secara daring seharga Rp400.000,- melalui akun Instagram bernama ‘Place Of Treatment’. Keduanya membeli barang tersebut secara patungan untuk dikonsumsi bersama,” jelas AKP Arif.

​Saat ini, lanjut AKP Arif, pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengusut jaringan penyedia barang tersebut. “Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Toraja Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.

​Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dan/atau denda kategori VI maksimal 2 miliar rupiah. (*)

  • Penulis: Monika Rante Allo
  • Editor: Arsyad Parende

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPU Toraja Utara Minta Anggota DPRD Terpilih Segera Setor Bukti LHKPN

    KPU Toraja Utara Minta Anggota DPRD Terpilih Segera Setor Bukti LHKPN

    • calendar_month Jumat, 19 Jul 2024
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Sebagian besar anggota DPRD Kabupaten Toraja Utara terpilih belum menyetor tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hingga Jumat, 19 Juli 2024, dari 30 anggota DPRD terpilih, baru 6 orang yang sudah menyetor bukti LHKPN kepada KPU Toraja Utara. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Toraja Utara, Semuel Rianto Tappi’ menyatakan […]

  • Pemda Tana Toraja Pastikan Program Transmigrasi untuk Masyarakat Lokal Bukan Dari Luar Daerah

    Pemda Tana Toraja Pastikan Program Transmigrasi untuk Masyarakat Lokal Bukan Dari Luar Daerah

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Suasana Forum Komunikasi Publik Hasil Kajian Tim Ekspedisi Patriot ITB tentang Kawasan Transmigrasi. (Foto:Kominfo)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Polemik pengembangan kawasan transmigrasi di Tana Toraja mendapat respon dari publik setelah Tim Ekspedisi Patriot memaparkan hasil penelitian tentang pengembangan kawasan transmigrasi dalam sebuah forum komunikasi publik yang berlangsung di Ruang Pola, lantai 4 Kantor Bupati Tana […]

  • PN Makale Siap Layani Suket Bakal Caleg dengan Aplikasi Eraterang

    PN Makale Siap Layani Suket Bakal Caleg dengan Aplikasi Eraterang

    • calendar_month Senin, 8 Mei 2023
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Pesta demokrasi pemilihan umum (pemilu) legislative semakin dekat. Bagi para bakal calon legislatif (bacaleg) dari berbagai partai politik, salah satu syarat yang mesti dipenuhi adalah Surat Keterangan Tidak Pernah Dijatuhi Hukuman Pidana Penjara Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri yang mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 […]

  • Pekerja Instalasi Listrik PLN Makale Meninggal Dunia Tersengat Listrik

    Pekerja Instalasi Listrik PLN Makale Meninggal Dunia Tersengat Listrik

    • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Pekerja PLN meninggal dunia tersengat listrik saat pengerjaan instalasi listrik PLN. (Foto/Istimewa).   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Seorang pekerja PLN meninggal dunia tersengat listrik saat sedang melaksanakan pekerjaan instalasi listrik PLN di Jalan Poros Makale – Rembon tepatnya di Kelurahan Rante, Kecamatan Makale, Senin siang 05 Mei 2025. Video detik- detik saat korban tersengat listrik hendak […]

  • Dukungan Terus Mengalir, Sejumlah Wajah Baru Hadir dalam Rapat Panitia Toraja DOB Provinsi Baru

    Dukungan Terus Mengalir, Sejumlah Wajah Baru Hadir dalam Rapat Panitia Toraja DOB Provinsi Baru

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Rapat Panitia Toraja Pembentukan DOB Provinsi Luwu Raya – Toraja. (Foto:AP/Karebatoraja)   KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE UTARA — Keseriusan Masyarakat Toraja untuk keluar dari Provinsi Sulsel dan bersama – sama dengan beberapa Kabupaten lain di Sulsel membentuk satu Daerah Otonomi Baru semakin kuat dan solid. Setelah pembentukan Panitia Toraja untuk DOB Provinsi Baru yang digelar di D’Rij […]

  • Gegara Pembagian Daging di Acara Syukuran, Pemuda Ini Aniaya Lansia 73 Tahun

    Gegara Pembagian Daging di Acara Syukuran, Pemuda Ini Aniaya Lansia 73 Tahun

    • calendar_month Rabu, 6 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Sempat viral dan jadi perbincangan di media sosial, ADP (26), terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang kakek berusia 73 tahun di Sa’dan Pesondong, akhinya diamankan polisi. ADP diamankan polisi pada Minggu, 3 Maret 2024 malam di kediamannya di Sa’dan Pesondongan, Kecamatan Sa’dan, Kabupaten Toraja Utara. ADP tidak melakukan perlawanan saat ditangkap polisi. Kasat […]

expand_less