Paripurna DPRD Tana Toraja Sahkan Perubahan Enam OPD, Badan Pendapatan Daerah Berdiri Sendiri
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 7 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Penandatanganan Persetujuan Perda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah antara Pemda dan DPRD Tana Toraja. (Foto: Arsyad – Kareba Toraja)
KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tana Toraja menggelar Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Rapat Paripurna digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tana Toraja, Selasa 21 Juli 2026 dipimpin Ketua DPRD Tana Toraja Kendek Rante didampingi Wakil Ketua DPRD Evivana Rombe Datu dan Leonardus Tallupadang dan dihadiri Anggota DPRD Tana Toraja serta Pemerintah Daerah yakni Bupati Tana Toraja Zadrak Tombeg, Sekda Tana Toraja Rudhy Andi Lolo dan sejumlah kepala OPD.
Dalam laporan Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah yang disampaikan oleh Ketua Pansus Stepanus Maluangan (Fraksi PDI Perjuangan) menyampaikan bahwa Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD merespon kondisi hubungan keuangan pusat dan daerah, perkembangan perundang-undangan, kebutuhan daerah, beban kerja organisasi, serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah.
“Perubahan beberapa perangkat daerah diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya anggaran, peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), memperkuat koordinasi antar perangkat daerah, peningkatan efektivitas pelaksanaan program pembangunan serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik, profesional dan akuntabel” tutur Stepanus Maluangan dalam laporannya.
Pansus merekomendasikan setidaknya enam perubahan OPD yakni:
- Perubahan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga.
- Perubahan Dinas Pariwisata Kepemudaan dan Olahraga menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan.
- Perubahan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPPELITBANGDA) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (BAPERIDA)
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) diubah menjadi dua Badan yakni Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dan Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA)
- Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan menjadi Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah Klasifikasi A menjadi Tipe A
Bupati Tana Toraja dalam sambutan pendapat akhir menanggapi pengesahan Ranperda Perangkat Daerah menjadi Perda mengapresiasi Perda inisiatif yang dilakukan oleh DPRD Tana Toraja terlebih kepada Pansus Ranperda Perangkat Daerah.
Bupati Zadrak berharap dengan pemisahan Badan Keuangan dan Badan Pendapatan masing-masing bisa fokus menjalankan tugas dan fungsinya.
“Perubahan Kelembagaan ini bertujuan agar lebih tajam, efisien, dinamis dan rasional serta berfokus pada kesejahteraan masyarakat serta mempercepat akselerasi pembangunan di Kabupaten Tana Toraja di semua bidang dan sektor “ tutur Zadrak Tombeg. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arsyad Parende




Saat ini belum ada komentar