Mengenal Ritual “Massarrin”, Sanksi Adat Toraja untuk Pandji Pragiwaksono
- account_circle Arsyad Parende
- calendar_month 3 jam yang lalu
- comment 0 komentar

Rangkaian pelaksanaan Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)
KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya menjalani Sanksi Adat Toraja setelah 32 perwakilan wilayah adat Toraja menggelar Peradilan Adat sehari sebelumnya, Selasa 10 Februari 2026 bertempat di Tongkonan Layuk Kaero Lembang Kaero Kecamatan Sangalla’ Tana Toraja.
Dalam peradilan adat tersebut, 7 Hakim Adat memutuskan Pandji Pragiwaksono disanksi wajib menyerahkan 1 ekor babi dan 5 ekor ayam untuk ritual permohonan maaf.
Pada hari pelaksanaan Peradilan Adat, 4 dari 5 ekor ayam untuk ritual sanksi adat telah diserahkan oleh Pandji lewat ritual pendahuluan yang disebut “Mengkasalah” atau mengakui kesalahan.
Pada hari kedua yakni hari pelaksanaan sanksi adat, Rabu 11 Februari 2026, 1 ekor ayam dan 1 ekor babi diserahkan Pandji lewat Ritual “Massarrin” atau membersihkan kesalahan.
Proses ritual “Massarrin” dipimpin oleh Tomina atau Pendeta Aluk Todolo (Kepercayaan Asli Leluhur Toraja) yang juga To Parengnge’ (Pemangku adat) dari Wilayah Adat Mengkendek yakni dari Pangrorean Lembang Gasing Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.
Dalam proses ritual “Massarrin”, diawali dengan ungkapan syair – syair permohonan maaf kepada Leluhur yang dilantunkan oleh Tomina lalu dilanjutkan dengan pemotongan 1 ekor ayam dan 1 ekor babi.
Ayam dan nasi dimasak menggunakan tungku dari tanah liat “Kurin Litak” dan babi dimasak dalam bambu lalu dihidangkan dan selanjutnya dimakan bersama oleh Masyarakat Adat yang hadir.
Saba’ Sombolinggi’ selaku salah satu Hakim Adat menjelaskan bahwa persembahan babi dan ayam dalam ritual bertujuan untuk membersihkan semua hal – hal yang tidak baik dan tidak benar yang terjadi selama kasus Pandji bergulir.
“Ritual adat ini tidak hanya membersihkan kesalahan Pandji atau ucapannya yang menyakiti dan menyinggung perasaan masyarakat Toraja namun juga membersihkan kesalahan semua orang yang mungkin sudah melakukan kesalahan juga karena marah atau berprasangka tidak baik terhadap Pandji” urai Saba’
Saba’ Sombolinggi’ menjelaskan bahwa pemilihan jenis atau warna ayam dalam ritual memiliki peran, fungsi dan tujuan yang berbedah yang tujuannya membersihkan semua hal – hal yang tidak baik.
Saba’ Sombolinggi’ menjelaskan bahwa sanksi ini bukan sifatnya menghukum tapi bagian dari upaya memulihkan hubungan baik hubungan manusia dengan Tumbuhan, Manusia dengan Binatang dan Manusia dengan Manusia yang dalam kepercayaan masyarakat Toraja disebut “Tallu Lolo Na” sehingga dengan selesainya proses sanksi adat, masyarakat Toraja dan Pandji tercipta hubungan yang baik.
Sementara itu, salah satu Hakim Adat yang lain yakni Lewaran Rantela’bi menegaskan bahwa sanksi adat terhadap Pandji merupakan sanksi ringan dalam tingkatan sanksi adat Toraja karena dianggap hanya salah bicara.
Lewaran menegaskan dalam tingkatan sanksi adat Toraja pada tingkatan paling berat bisa ditenggelamkan kedalam dasar sungai dan pada tingkat sedang didenda memotong kerbau atau diusir keluar dari dalam kampung.
Sementara itu, Pandji Pragiwaksono kepada wartawan diselah-selah proses sanksi adat Toraja mengakui ini adalah sanksi adat pertama untuk dirinya dan benar-benar menjadi pelajaran berharga bagi dirinya.
“Banyak hal-hal baru yang saya dapatkan, keindahan alam, aneka adat budaya dan keramahan masyarakat. Dan memang, kalau mau tahu Toraja ya harus datang langsung ke Toraja,” tutur Pandji
Pandji mengakui dengan peristiwa ini menjadi berkah tersendiri bagi dirinya karena lewat kejadian ini dirinya bisa bertemu dengan tokoh adat dari 32 wilayah adat Toraja.
Pandji mengaku selama dua hari menjalani sidang dan sanksi adat Toraja, tidak ada proses yang membebani dan memberatkan dirinya termasuk membayar denda 1 ekor babi dan 5 ekor ayam. (*)
- Penulis: Arsyad Parende
- Editor: Arthur

Saat ini belum ada komentar