Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Adat dan Budaya » Mengenal Ritual “Massarrin”, Sanksi Adat Toraja untuk Pandji Pragiwaksono

Mengenal Ritual “Massarrin”, Sanksi Adat Toraja untuk Pandji Pragiwaksono

  • account_circle Arsyad Parende
  • calendar_month Kamis, 12 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Rangkaian pelaksanaan Sanksi Adat untuk Pandji Pragiwaksono. (Foto: Arsyad/Karebatoraja)

 


KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Komika Pandji Pragiwaksono akhirnya menjalani Sanksi Adat Toraja setelah 32 perwakilan wilayah adat Toraja menggelar Peradilan Adat sehari sebelumnya, Selasa 10 Februari 2026 bertempat di Tongkonan Layuk Kaero Lembang Kaero Kecamatan Sangalla’ Tana Toraja.

Dalam peradilan adat tersebut, 7 Hakim Adat memutuskan Pandji Pragiwaksono disanksi wajib menyerahkan 1 ekor babi dan 5 ekor ayam untuk ritual permohonan maaf.

Pada hari pelaksanaan Peradilan Adat, 4 dari 5 ekor ayam untuk ritual sanksi adat telah diserahkan oleh Pandji lewat ritual pendahuluan yang disebut “Mengkasalah” atau mengakui kesalahan.

Pada hari kedua yakni hari pelaksanaan sanksi adat, Rabu 11 Februari 2026, 1 ekor ayam dan 1 ekor babi diserahkan Pandji lewat Ritual “Massarrin” atau membersihkan kesalahan.

Proses ritual “Massarrin” dipimpin oleh Tomina atau Pendeta Aluk Todolo (Kepercayaan Asli Leluhur Toraja) yang juga To Parengnge’ (Pemangku adat) dari Wilayah Adat Mengkendek yakni dari Pangrorean Lembang Gasing Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja.

Dalam proses ritual “Massarrin”, diawali dengan ungkapan syair – syair permohonan maaf kepada Leluhur yang dilantunkan oleh Tomina lalu dilanjutkan dengan pemotongan 1 ekor ayam dan 1 ekor babi.

Ayam dan nasi dimasak menggunakan tungku dari tanah liat “Kurin Litak” dan babi dimasak dalam bambu lalu dihidangkan dan selanjutnya dimakan bersama oleh Masyarakat Adat yang hadir.

Saba’ Sombolinggi’ selaku salah satu Hakim Adat menjelaskan bahwa persembahan babi dan ayam dalam ritual bertujuan untuk membersihkan semua hal – hal yang tidak baik dan tidak benar yang terjadi selama kasus Pandji bergulir.

“Ritual adat ini tidak hanya membersihkan kesalahan Pandji atau ucapannya yang menyakiti dan menyinggung perasaan masyarakat Toraja namun juga membersihkan kesalahan semua orang yang mungkin sudah melakukan kesalahan juga karena marah atau berprasangka tidak baik terhadap Pandji” urai Saba’

Saba’ Sombolinggi’ menjelaskan bahwa pemilihan jenis atau warna ayam dalam ritual memiliki peran, fungsi dan tujuan yang berbedah yang tujuannya membersihkan semua hal – hal yang tidak baik.

Saba’ Sombolinggi’ menjelaskan bahwa sanksi ini bukan sifatnya menghukum tapi bagian dari upaya memulihkan hubungan baik hubungan manusia dengan Tumbuhan, Manusia dengan Binatang dan Manusia dengan Manusia yang dalam kepercayaan masyarakat Toraja disebut “Tallu Lolo Na” sehingga dengan selesainya proses sanksi adat, masyarakat Toraja dan Pandji tercipta hubungan yang baik.

Sementara itu, salah satu Hakim Adat yang lain yakni Lewaran Rantela’bi menegaskan bahwa sanksi adat terhadap Pandji merupakan sanksi ringan dalam tingkatan sanksi adat Toraja karena dianggap hanya salah bicara.

Lewaran menegaskan dalam tingkatan sanksi adat Toraja pada tingkatan paling berat bisa ditenggelamkan kedalam dasar sungai dan pada tingkat sedang didenda memotong kerbau atau diusir keluar dari dalam kampung.

Sementara itu, Pandji Pragiwaksono kepada wartawan diselah-selah proses sanksi adat Toraja mengakui ini adalah sanksi adat pertama untuk dirinya dan benar-benar menjadi pelajaran berharga bagi dirinya.

“Banyak hal-hal baru yang saya dapatkan, keindahan alam, aneka adat budaya dan keramahan masyarakat. Dan memang, kalau mau tahu Toraja ya harus datang langsung ke Toraja,” tutur Pandji

Pandji mengakui dengan peristiwa ini menjadi berkah tersendiri bagi dirinya karena lewat kejadian ini dirinya bisa bertemu dengan tokoh adat dari 32 wilayah adat Toraja.

Pandji mengaku selama dua hari menjalani sidang dan sanksi adat Toraja, tidak ada proses yang membebani dan memberatkan dirinya termasuk membayar denda 1 ekor babi dan 5 ekor ayam. (*)

  • Penulis: Arsyad Parende
  • Editor: Arthur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPS Gereja Toraja Kecam Aksi Terorisme yang Membantai 4 Warga Asal Toraja di Poso

    BPS Gereja Toraja Kecam Aksi Terorisme yang Membantai 4 Warga Asal Toraja di Poso

    • calendar_month Rabu, 12 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Peristiwa pembantaian terhadap empat warga sipil, yang diduga dilakukan oleh Kelompok Teroris Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Selasa, 11 Mei 2021 menimbulkan reaksi beragam dari seluruh elemen bangsa. Salah satu reaksi keras muncul dari Badan Pekerja Sinode (BPS) Gereja Toraja. Ketua Umum BPS […]

  • Jangan Mudik, Ada Polisi Berjaga di Semua Perbatasan Toraja

    Jangan Mudik, Ada Polisi Berjaga di Semua Perbatasan Toraja

    • calendar_month Rabu, 5 Mei 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja dan Toraja Utara mendirikan Pos Penyekatan di semua perbatasan Kabupaten Tana Toraja dan Toraja untuk mencegah pemudik masuk ke wilayah kedua kabupaten ini. “Inti pelaksanaan Operasi Ketupat adalah melakukan penyekatan terhadap orang, baik yang pergi, terutama yang datang ke Toraja, sesuai arahan pemerintah tentang larangan mudik,” terang Kapolres […]

  • Tindaklanjuti UU Cipta Kerja, Pemkab Toraja Utara Ajukan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

    Tindaklanjuti UU Cipta Kerja, Pemkab Toraja Utara Ajukan Ranperda Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung

    • calendar_month Kamis, 18 Nov 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung kepada DPRD Kabupaten Toraja Utara, Rabu, 12 November 2021. Ranperda tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan diterima Ketua DPRD, Nober Rante Siama’. Dedy, begitu Frederik Victor Palimbong biasa disapa, menjelaskan Ranperda yang mengatur tentang Retribusi Persetujuan Bangunan […]

  • Pasar Hewan Bolu Akan Ditata, Jalan Diaspal dan Drainase Dibenahi

    Pasar Hewan Bolu Akan Ditata, Jalan Diaspal dan Drainase Dibenahi

    • calendar_month Minggu, 21 Sep 2025
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Kepala Dinas PU, Paulus Tandung meninjau Pasar Hewan Bolu, Jumat, 19 September 2025. Kehadiran keduanya bukan sekadar melihat aktivitas perdagangan hewan, tetapi juga memastikan rencana besar pemerintah daerah untuk melakukan penataan pasar legendaris itu segera berjalan. Penataan yang dimaksud adalah memperbaiki akses jalan, dan membenahi […]

  • Jadi Program Rutin, Intip Meriahnya Semarak Ramadan 1447 H Remaja Masjid Baburrahmah Rembon

    Jadi Program Rutin, Intip Meriahnya Semarak Ramadan 1447 H Remaja Masjid Baburrahmah Rembon

    • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    Semarak Ramadan 1447 H Remaja Masjid Baburahmah Rembon. (Foto: Istimewa)   KAREBA-TORAJA.COM, REMBON — Sudah menjadi agenda rutin tiap memasuki Bulan Ramadan, Remaja Masjid Baburahma Rembon menggelar kegiatan Semarak Ramadan. Pada Bulan Ramadan 1447 H tahun ini, Remaja Masjid Baburrahma Rembon menggelar kegiatan Semarak Ramadan lewat kegiatan pesantren kilat yang dilaksanakan selama 4 hari sejak […]

  • Umat Katolik Toraja Gelar Doa untuk Paus Fransiskus, di Makale Dihadiri Bupati

    Umat Katolik Toraja Gelar Doa untuk Paus Fransiskus, di Makale Dihadiri Bupati

    • calendar_month Kamis, 24 Apr 2025
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Umat Katolik Paroki Hati Maria Tak Bernoda Makale menggelar misa requiem untuk mendoakan mendiang Paus Fransiskus yang dilaksanakan di pusat Paroki, Selasa, 22 April 2025. Sementara di Paroki Santa Theresia Rantepao, Toraja Utara, misa requiem untuk Paus Fransiskus dilaksanakan pada Rabu, 23 April 2024 pagi. Paus Fransiskus wafat di Casa Santa Marta […]

expand_less