Tidak Ada Kasus Covid-19 Baru, Pemerintah Longgarkan Kegiatan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara memberikan kelonggaran atau dispensasi terhadap kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, sejak 1 Maret 2021.

Sebelumnya, selama bulan Februari 2021, kegiatan sosial kemasyarakat, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, dan kegiatan yang menimbulkan keramaian lainnya, tidak diizinkan.

Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, melalui Surat Edaran Nomor 100/0304/Tapem, tanggal 1 Maret 2021 menyebutkan kelonggaran atau dispensasi kegiatan kemasyarakatan ini diberikan karena melihat perkembangan penanganan Covid-19 di Toraja Utara yang berjalan sangat baik, sehingga Kabupaten Toraja Utara kembali ke zona hijau.

“Kegiatan sosial, seperti Rambu Solo’ dan Rambu Tuka diberi dispensasi atau kelonggaran. Tentunya tetap dalam pengawasan protokol kesehatan dari Satgas Covid-19 Toraja Utara. Surat dispensasi kegiatan sosial dapat diminta pada Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara,” terang Kalatiku dalam surat tersebut.

Baca Juga  Jelang Akhir Tahun, Vaksinasi Covid-19 di Toraja Utara Lampaui Target

Selain kegiatan sosial kemasyarakatan, aktivitas ekonomi, seperti pasar moderen, restoran, rumah makan, café atau kedai minum, yang selama Februari hanya boleh dibuka sampai pukul 18.00 Wita, kini diberi kelonggaran hingga pukul 21.00 Wita. Sedangkan rumah bernyanyi dan karaoke belum boleh dibuka.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara, Anugerah Yaya Rundupadang, mengatakan pembatasan kegiatan sosial selama bulan Februari 2021 berdampak baik dalam upaya penghentian penyebaran virus Corona. Hal ini terbukti dengan tidak ditemukannya kasus positif baru dalam rentang waktu dua minggu terakhir.

“Selain itu, selama dua minggu terakhir ini juga tidak ada lagi pasien yang diisolasi di RSUD Pongtiku. Dan yang sedang dirawat di RSUD Lakipadada tinggal satu orang,” terang Yaya, Jumat, 5 Maret 2021.

Baca Juga  Belasan Warga Lembang Paku Pertanyakan Pembagian BLT Covid-19 ke DPRD Toraja Utara

Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, kata Yaya, akan kembali melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap pekerja publik, seperti anggota Polri, TNI, dan ASN, beberapa hari ke depan.

“Untuk tahap dua ini kita mendapat jatah 1.170 dosis vaksin Corona,” kata Yaya.

Data Satgas Covid-19 Kabupaten Toraja Utara hingga Kamis, 4 Maret 2021, jumlah total kasus positif Covid-19 sebanyak 589 kasus. Dari jumlah ini, dua orang menjalani isolasi mandiri, 1 orang menjalani perawatan di rumah sakit, dan 27 orang meninggal dunia. Selebihnya sudah dinyatakan sembuh. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar