Selain Upacara Adat, Karaoke dan Rumah Bernyanyi di Toraja Utara Juga Dilarang Buka Selama Februari

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara mengambil langkah tegas dalam memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang semakin tak terkendali di daerah ini. Salah satunya adalah menghentikan sementara rekomendasi atau perizinan pelaksanaan upacara adat Rambu Solo’ dan Rambu Tuka.

Selain itu, semua café karaoke dan rumah bernyanyi di Kabupaten Toraja Utara juga dilarang buka.

Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Februari hingga 28 Februari 2021.

Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan melalui surat nomor 500/0162/Ekon tanggal 29 Januari 2021 dan Surat Edaran nomor 100/0139/TAPEM/2021, menegaskan bahwa kedua aturan ini ditetapkan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona.

BERITA TERKAIT: Bupati Toraja Utara Hentikan Pelaksanaan Rambu Solo’ dan Rambu Tuka Selama Februari 2021

Baca Juga  Vaksin Massal Sasar 3.000 Warga Toraja Utara, PKM Rantepao dan Laang Tanduk Dipusatkan di Lapangan Bakti

Selain soal penutupan sementara Café Karaoke dan Rumah Bernyanyi, surat nomor 500/0162/Ekon tanggal 29 Januari 2021 itu juga mengatur mengenai jam operasional Pasar Moderen serta Restoran dan Rumah Makan.

Semua pasar moderen di Toraja Utara, seperti Alfamart, Alfamidi, Indomart, Mitra Bungkang, dan beberapa pasar moderen lainnya diminta buka pada pukul 06.00 Wita dan tutup pukul 20.00 Wita. Jam operasional yang sama juga berlaku bagi rumah makan dan restoran.

“Selama beroperasi, pengelola pasar moderen, rumah makan, dan restoran, harus melaksanakan protokol kesehatan secara ketat,” tegas Kalatiku.

Adapun protokol kesehatan yang dimaksud adalah menjaga jarak minimal satu meter. Berikut memakai masker, baik penjual maupun pembeli. Dan menyediakan tempat cuci tangan dilengkapi sabun di depan tempat usaha.

Baca Juga  Toraja Highland Festival II Resmi Dibuka di Ke'te Kesu'

“Bagi masyarakat dan pemilik tempat usaha yang melanggar aturan ini maka akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati tentang Pemberlakukan Disiplin Pandemi Covid-19,” tegas Kalatiku. (*)

Penulis: Herson Pasuang
Editor: Arthur

Komentar