Selain Rambu Solo’ di Sa’dan, Polisi Juga Hentikan Acara Pernikahan di Balusu

KAREBA-TORAJA.COM, BALUSU — Kepolisian Sektor Sa’dan Balusu Polres Toraja Utara menghentikan dua kegiatan sosial masyarakat, yang tidak memiliki izin keramaian dan mengabaikan Maklumat Kapolri.

Pertama, Kapolsek Sa’dan, Iptu Lewi Tandi Arrang dan Camat Sa’dan menghentikan upacara adat Rambu Solo’ yang digelar warga di Lembang Sa’dan Tiroallo, Kecamatan Sa’dan pada Senin, 28 Desember 2020. Kemudian, menghentikan acara pernikahan (Rambu Tuka) di Lembang Karua, Kecamatan Balusu, Selasa, 29 Desember 2020.

Penghentian kegiatan Rambu Solo’ dan acara pernikahan ini dilakukan polisi, selain karena tidak mengantongi izin keramaian, juga sebagai penegakan Maklumat Kapolri tentang Penegakan Protokol Kesehatan.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Toraja Utara juga membubarkan upacara Rambu Solo’ di Kecamatan Nanggala dan beberapa acara pernikahan di Rantepao serta beberapa tempat lainnya.

Baca Juga  Pendaftar Tamtama Polri dari Toraja Utara Jalani Pemeriksaan Administrasi

Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati, mengatakan penghentian kegiatan sosial masyarakat berupa upacara Rambu Solo’ dan Rambu Tuka ini dilakukan polisi sebagai bentuk pelaksanaan Maklumat Forkopimda Kabupaten Toraja Utara dan Himbuan Kapolres Toraja Utara tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan.

“Dua kegiatan tersebut mengindahkan Maklumat Bersama Forkopimda, Himbauan Kapolres, dan tidak mengantongi izin keramaian,” terang AKBP Yudha.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Toraja Utara sudah mengeluarkan Maklumat Bersama, yang salah satu isinya menunda segala bentu kegiatan sosial masyarakat, termasuk Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, terhitung mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Selain Maklumat Bersama Forkopimda, Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati, juga sudah jauh-jauh hari memberitahukan kepada masyarakat bahwa Polres Toraja Utara menghentikan sementara pemberian izin keramaian hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Baca Juga  Tana Toraja; Sekolah Daring, Rambu Solo’ dan Rambu Tuka Ditunda, Ibadah Virtual, Objek Wisata Ditutup

Kepada kerabat dan keluarga yang menyelenggarakan acara, juga kepada masyarakat, Kapolsek Sa’dan, Iptu Lewi Tandi Arrang menyampaikan agar sadar dan menjaga keselamatan sendiri dari penyebaran Virus Corona dengan cara jaga jarak, pakai masker, rajin cuci tangan dan menjauhi kerumunan demi keselamatan kita bersama. Dan apabila  tidak mengindakan maklumat tersebut maka aparat kepolisian akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.

Setelah menerima arahan dari Kapolsel, masyarakat yang datang ke acara pernikahan langsung membubarkan diri sendiri kembali kerumah masing-masing tanpa ada perlawanan atau protes. (*)

Penulis: Herson Pasuang
Editor: Arthur

Komentar