Sekda Tana Toraja Tegaskan Pembahasan Batas Kabupaten Libatkan Semua Pihak

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sekretaris Daerah (Sekda) Tana Toraja, Semuel Tande Bura menegaskan bahwa dalam proses pembahasan mengenenai tapal batas Kabupaten antara Tana Toraja dan Toraja Utara, pihaknya melibatkan semua pihak terkait.

“Semua kita libatkan, tokoh-tokoh masyarakat dan adat juga kita sertakan dalam pembicaraan,” tegas Semuel, saat dikonfirmasi kareba-toraja.com, Selasa, 5 April 2022.

Semuel mengatakan, berbicara batas Toraja (Tana Toraja dan Toraja Utara) ada 3 segmen yang menjadi pembahasan, yakni segmen Bontongan (Makale Utara dan Sopai), Segmen Kecamatan Kurra – dan Kecamatan Awan, dan Segmen Sangalla’ Selatan.

“Jika dituduh bahwa hanya selesai di atas meja oleh oknum-oknum di pemerintahan, itu tidak benar,” tegasnya.

Semuel menegaskan semua masyarakat dilibatkan. Berita acara diketahui dan ditandatangani di lapangan. Pemasangan patok batas PBU (Pilar Batas Utama) dilakukan siang hari, bukan malam sehinga semua mata bisa melihat.

Baca Juga  Ciptakan Lapangan Kerja, Disnakertras Gelar Pelatihan Tata Rias dan Menjahit

Semuel mengatakan soal batas Se’ke’ Bontongan di Makale Utara berdasarkan SK Gubernur tahun 1997 waktu Kabupaten masih menyatu dan pada saat pemekaran diperjelas dengan UU Nomor 28 tahun 2008 tentang pembentukan Kabupaten Toraja Utara.

“Tinggal bagaimana agar batas tidak tumpang tinggi maka turunlah kedua Kabupaten melihat langsung. Jadi, keliru kalau dikatakan Pemda tidak turun,” katanya.

Semuel Tande Bura tidak menampik jika memang ada riak-riak yang berkepanjangan di Se’ke’ Bontongan. Salah satunya adanya kelompok masyarakat yang menolak bergabung ke Toraja Utara. Sehingga pembahasan menjadi alot dan pemerintah pusat kembali mempertegas tentang UU Nomor 28 tahun 2008 tentang pemekaran, sehingga Kemendagri menegaskan bahwa jalur aspirasi masyarakat silahkan sampaikan aspirasi sesuai dengan jalurnya namun persoalan batas harus dilaksanakan sesuai dengan amanat UU Nomor 28 tahun 2008.

Baca Juga  490 ASN Kemenag Tana Toraja Siap Disuntik Vaksin Covid-19

BACA: Sudah Ditandatangani, Tapal Batas Kabupaten Tuai Polemik, Wabup Tana Toraja Tutup Mulut

Samuel Tande Bura justru menyayangkan sikap DPRD Tana Toraja yang tidak memberikan respon terhadap aspirasi yang masuk ke DPRD pada tahun 2019 yang disampaikan oleh masyarakat Se’ke Bontongan.

“Masyarakat Se’ke Bontongan juga sudah menyurat ke DPRD Tana Toraja pada tahun 2019 kenapa tidak ada respon sampai sekarang, kenapa sekarang baru DPRD ribut-ribut,” ujar Semuel.

BACA: Masalah Perbatasan dengan Tana Toraja Beres, Luwu dan Lutra Menyusul, Kota Palopo Masih Alot

“Jadi kalau dibilang Pemda tidak tahu, dimana titik masalah di lapangan?” tanyanya lebih lanjut.

Sekda Tana Toraja juga mengatakan persoalan batas sudah disaksikan di lapangan dengan dihadiri kedua Wakil Bupati, kedua Sekda, kedua Asisten Kabupaten, kedua Camat, kedua Lurah.

Baca Juga  Kebakaran Hanguskan 3 Tongkonan, 5 Lumbung, dan 2 Rumah Panggung di Toraja Utara

“Persoalan siapa saja yg bisa dihadirkan dalam peninjauan ke lapangan itu berdasarkan undangan dari Kemendagri sesuai amanat UU Nomor 28 tahun 2008, yang mengundang adalah Kemendagri bukan Pemda, masa kami mau mengundang na kita juga diundang? Justru nanti setelah rampung baru dilaporkan ke DPRD,” pungkas Semuel. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar