Satpol PP Toraja Utara Tertibkan Pedagang yang Salahgunakan Fungsi Trotoar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Menyusul himbauan dan sosialisasi selama sepekan yang lalu, Satuan Polisi Pamong Praja Toraja Utara mulai melakukan penertiban terhadap para pedagang maupun warga yang menyalahgunakan fungsi trotoar atau pedestrian di Kota Rantepao.

Terpantau, Senin, 19 April 2021, puluhan personil Satuan Polisi Pamong Praja melakukan penertiban terhadap para pedagang di Pasar Sore, yang meliputi sejumlah ruas jalan, seperti Jalan Niaga, Jalan Pembangunan, dan Jalan Landorundun.

Satu per satu lapak milik pedagang yang digelar di atas trotoar dibongkar anggota Satpol PP. Juga terpal, meja-meja, atau benda lain yang ada di atas trotoar dibongkar dan diangkut. Bahkan ada enam atau tujuh pedagang di Jalan Landorundun yang dibongkar total lapaknya karena berdagang di atas trotoar.

Baca Juga  FOTO: Berburu Minyak Goreng Curah Rp 14 Ribu per Liter

Selain barang dagangan dan perlengkapannya, sejumlah kendaraan roda dua maupun empat yang diparkir di atas trotoar, juga ditertibkan petugas. Meski terlihat tegas dalam penerapan aturan, namun terlihat pula bahwa Satpol PP masih mengedepankan sisi humanis. Sebelum ditertibkan, beberapa personil Satpol terlebih dahulu melakukan komunikasi dan pendekatan kepada pemilik. Kemudian, barang-barang yang ditertibkan, termasuk kendaraan, tidak diangkut ke kantor Satpol PP.

Pantauan kareba-toraja.com, selama penertiban berlangsung, tidak ada perlawanan atau protes yang dilakukan oleh masyarakat atau pedagang.

Penertiban penggunaan trotoar, menurut Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Toraja Utara, Rianto Yusuf, tidak hanya dilakukan di Pasar Sore, Pasar Pagi, atau Pasar Bolu. “Tapi akan kami laksanakan di seluruh wilayah Kota Rantepao, secara bertahap,” tegas Rianto.

Baca Juga  Helmatiana Manfaatkan Fitur Antrean Online Aplikasi Mobile JKN untuk Pengobatan Saraf Sang Ibu

Di hari-hari mendatang ini, lanjut Rianto, pihaknya akan terus berkeliling kota melakukan penertiban penggunaan trotoar, termasuk fasilitas umum lainnya.

“Sosialisasi dan himbauan sudah kami lakukan selama satu minggu yang lalu. Mulai hari ini, Senin, 19 April 2021, kami akan laksanakan penertiban,” tandas Rianto lagi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar