Satpol PP Toraja Utara Mulai Kempeskan Ban Kendaraan yang Parkir di Trotoar

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Polisi Pamong Praja Toraja Utara terus melakukan penertiban terhadap warga yang menyalahgunakan fungsi trotoar atau pedestrian di Kota Rantepao.

Bahkan, sejak Kamis, 22 April 2021, anggota Satpol PP yang bertugas di lapangan mulai mengambil tindakan tegas terhadap warga; yang sudah berkali-kali diberitahu dan disosialisasikan, namun tetap melawan dan melanggar. Salah satu tindakan tegas yakni dengan mengempeskan ban sepeda motor maupun mobil yang diparkir di atas trotoar.

Plt Kepala Satpol PP Toraja Utara, Rianto Yusuf mengatakan tindakan tegas dilakukan anggota Satpol PP yang melakukan patroli di sejumlah ruas jalan protokol dalam kota Rantepao.

“Itu bentuk penegakan aturan. Kita sudah lama sosialisasi, sudah diberitahu kepada warga kota maupun pengguna jalan. Tapi kalau tetap tidak mau ikuti aturan, kita akan tindak tegas,” ujar Rianto.

Baca Juga  Segera Dibangun Infrastruktur Pendukung Objek Wisata Megalit Kalimbuang Bori’

Rianto mengatakan pihaknya akan terus melakukan patroli di Kota Rantepao dan Tallunglipu dalam rangka penegakan aturan penggunaan trotoar maupun penyalahgunaan fasilitas umum lainnya.

Dia menghimbau kepada para pemilik bangunan di pinggir jalan agar tidak memarkir kendaraannya di atas trotoar. Sebab, trotoar dibuat pemerintah bukan untuk tempat parkir, tapi untuk pejalan kaki.

Selain pemilik kendaraan, Rianto juga menghimbau kepada para pedagang agar tidak menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar