Sarwindye Biringkanae Sosialisasi Perda Percepatan Pembangunan Perdesaan di Kecamatan Simbuang

KAREBA-TORAJA.COM, SIMBUANG — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Sarwindye Biringkanae melaksanakan Sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Selatan No 9 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan.

Penyebarluasan produk hukum daerah ini dilaksanakan di Lembang Pombembe Kecamatan Simbuang, Tana Toraja, Minggu, 14 Februari 2021.

Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan oleh Legislator Partai Nasdem ini dilaksanakan di Lembang terjauh dan tersulit aksesnya bahkan Sarwindye bersama Tim memilih nginap selama 2 hari di tempat pelaksanaan sosialisasi demi memaksimalkan pelaksanaan sosialisasi.

Di hadapan Camat, Kepala Lembang, penyuluh Pertanian dan masyarakat Lembang Pombembe, Sarwindye Biringkanae menyampaikan bahwa peraturan daerah no 9 tahun 2019 ini dibentuk untuk menjadi pedoman bagi Pemerintah daerah dalam fasilitasi percepatan pembangunan Perdesaan melalui bantuan keuangan Desa.

Baca Juga  Kunker ke Kodim 1414, Danrem 141/Toddopuli Minta Personil TNI Jaga Netralitas pada Pemilu

Sarwindye menjelaskan Fasilitasi Percepatan Pembangunan Perdesaan meliputi program dan pembiayaan percepatan pembangunan desa dan bantuan keuangan Desa melalui usaha perbaikan ekonomi, peningkatan infrastruktur desa, penataan kelembagaan dan kerjasama antar desa.

“Usaha perbaikan ekonomi yang dimaksud adalah peningkatan keterampilan penduduk Desa, pemanfaatan sumber daya desa, penciptaan teknologi produksi, dan perluasan kesempatan kerja,” urai Sarwindye Biringkanae.

Selain sosialisasi Perda, Sarwindye juga memanfaatkan kegiatan sosialisasi Perda dengan mengajak masyarakat cara bertani dengan baik dengan menghadirkan penyuluh pertanian. Sarwindye Biringkanae juga membagikan pupuk gratis kepada peserta sosialisasi. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar