Polres Tana Toraja Tidak Terbitkan Surat Izin Keramaian untuk Kegiatan yang Berpotensi Timbulkan Kerumunan

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor (Polres) Tana Toraja (untuk sementara waktu) tidak akan menerbitkan izin keramaian selama masa pandemi Covid-19. Hal ini dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab pendisiplinan masyarakat pada protokoler kesehatan dan mencegah timbulnya sikap abai dan lengah dari masyarakat terhadap penyebaran Covid -19.

Hal itu ditegaskan Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu, saat memimpin apel pagi personil di halaman Mapolres Tana Toraja, Senin, 23 November 2020.

Menurut Kapolres, berdasarkan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan,  pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian pada kegiatan kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan orang banyak ataupun kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

“Karena keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi. Polres Tana Toraja tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian bagi kegiatan-kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan orang banyak atau pun kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid -19 yang bersumber dari berkerumunnya orang di suatu tempat,” tegas Kapolres.

Baca Juga  Diduga Mengancam Warga, Oknum Caleg di Tana Toraja Dilaporkan ke Polisi

Kapolres mengatakan, tidak adanya izin keramaian yang dikeluarkan oleh pihaknya merupakan bentuk antisipasi terhadap munculnya sikap lengah dan abai dari masyarakat terhadap bahaya penyebaran Covid-19.

“Salah satu potensi yang dapat mengakibatkan meningkatnya penderita virus Corona adalah kerumunan orang banyak dalam suatu kegiatan masyarakat, karena mereka yang berkerumun ini sudah cenderung akan bersikap lengah dan abai pada protokoler kesehatan,” urai Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan, sikap lengah dan abai dari masyarakat inilah yang ingin dicegah melalui berbagai upaya, salah satu bentuknya adalah tidak di keluarkannya ijin keramaian.

Senada dengan penegasan dari Kapolres, Pemkab Tana Toraja juga telah mengeluarkan surat edaran Bupati nomor : 440 – 1004 / XI / Setda yang ditujukan kepada para camat, lurah dan kepala lembang se Kab. Tana Toraja yang berisi tentang 3 poin penting  yang wajib dilaksanakan sehubungan dengan meningkatnya frekuensi kegiatan kemasyarakatan. (*)

Baca Juga  Semprot Disinfektan di Kampus Akbid Sinar Kasih, Polisi Gunakan Water Canon

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar