Polisi Bekuk Pengedar Narkoba, Barangnya Disimpan dalam Masker

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Modusnya terbilang baru; menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dalam masker kain yang dipakainya. Dia tidak menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum, tapi menumpang truk yang memuat batu merah.

Meski sudah berupaya mengakali petugas dengan modus itu, namun pemuda asal Mamasa dan berdomisili di Sidrap ini tetap ketahuan membawa barang haram tersebut. Polisi pun menangkapnya di Jalan Pongtiku, Kelurahan Tambunan, Kecamatan Makale Utara, Sabtu, 13 Februari 2021.

Pria berperawakan tinggi kurus berinisial E, usia 34 tahun itu dibekuk bersama barang bukti satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,06 gram yang disembunyikan di dalam masker kain yang dipakainya.

Kepala Satuan Reserse Natkoba Polres Tana Toraja, AKP Abner Sitorus yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan terhadap pengedar narkoba berinisial E ini.

Baca Juga  Polres Tana Toraja Selidiki Penyebab Kelangkaan dan Mahalnya Harga Elpiji 3 Kg

“Tim Opsnal Sat Res Narkoba mengamankan terduga E, yang diketemukan tanpa hak memiliki narkotika jenis sabu sabu. Penangkapan dilakukan di Jalan Pongtiku, depan SPBU Tetebassi. Terduga E menumpang mobil truk pengangkut batu merah dari Sidrap,” terang Abner Sitorus.

Saat dilakukan penggeledahan, urai Abner Sitorus, terduga E menyelipkan sabu-sabu di masker kain yang digunakannya. “Setelah anggota menemukan sabu di maskernya, terduga tidak bisa mengelak dan dan mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” urai Abner Sitorus.

Terduga E, warga asal Mamasa yang berdomisili di Sidrap ini, terancam Pasal 114 ayat (1) dan/atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Baca Juga  Kepala DPMPTSP: Usaha Yang Tidak Miliki NIB Tak Bisa Ajukan Pinjaman Modal ke Bank

Komentar