Pertama Kali, Penerimaan Anggota PPK dan PPS Secara Online

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Untuk pertama kalinya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerapkan sisten pendaftaran online dalam penerimaan badan Adhoc untuk Pemilu dan Pilpres 2024 mendatang.

Pendaftaran Badan Adhoc KPU Tana Toraja yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilakukan secara online dan tidak lagi secara ofline.

Hal itu disampaikan Ketua KPU Kabupaten Tana Toraja, Rizal Randa dalam konfrensi pers yang digelar, Senin, 21 November 2022 di Arion Cafe Makale.

Rizal Randa mengatakan saat ini penerimaan untuk anggota PPK sudah dibuka dan proses pendaftaran dilakukan secara online melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) pada link https://siakba.kpu.go.id.

Baca Juga  2 Anak Bupati Toraja Utara dan Istri Mantan Wabup Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024

Rizal Randa menerangkan pendaftaran secara online ini dilakukan agar para calon peserta yang akan mendaftar bisa langsung mengecek; apakah memenuhi syarat atau tidak, yakni memastikan sudah terdaftar sebagai pemilih dan memastikan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik.

“SIAKBA ini sudah terkoneksi dengan Sipol dan DPT sehingga calon peserta bisa langsung mengecek identitasnya apaka sudah terdaftar sebagai pemilih dan apaka tidak terdaftar sebagai anggota partai politik,” kata Rizal Randa.

Sementara itu, Komisioner KPU Lilis Bua Mangesa mengatakan semua kelengkapan berkas yang dibutuhkan pelamar telah dimasukkan ke aplikasi sehingga nantinya peserta tinggal mendownload dan mengisi lalu mengunggah kembali ke aplikasi.

“Jadi semua berkas pendaftaran yang dibutuhkan harus diunggah ke aplikasi, tidak ada lagi pendaftaran secara offline di Kantor KPU Tana Toraja,” kata Elis.

Baca Juga  KPU Tetapkan Dapil dan Alokasi Kursi DPRD Toraja Utara Pemilu 2024, Berikut Rinciannya

Berkas pendaftaran yang belum lengkap akan diinformasikan oleh admin ke email masing-masing pendaftar sehingga setiap calon peserta harus memiliki email.

Elis mengatakan meskipun begitu, bagi pendaftar yang mengalami kendala atau kesulitan dalam proses pendaftaran bisa datang ke Kantor KPU dan nantinya akan dibimbing cara mendaftar online.

Elis mengatakan aplikasi pendaftaran ini dibuat bertujuan agar berkas pendaftaran terekap dengan baik dan bisa sewaktu-waktu dibuka jika dibutuhkan karena kalau pendaftaran secara offline satu dua tahun kedepan berkas pendaftar bisa saja tercecer atau hilang.

Untuk pendaftaran PPK mulai dibuka sejak minggu 20 November 2022 dan akan berakhir pada 29 November 2022 mendatang.

KPU Tana Toraja akan merekrut 95 Anggota PPK dengan rincian 5 anggota tiap kecamatan untuk 19 kecamatan di Tana Toraja. Sementara untuk pendaftaran PPS akan dibuka 18 Desember 2022 mendatang

Baca Juga  OPINI: Waspada La Nina Peningkatan Curah Hujan di Toraja

Informasi lengkap mengenai persyaratan pendaftaran PPK dan PPS bisa diakses melalu aplikasi SIAKBA atau melalui sosialedia KPU Tana Toraja atau mendatangi langsung Kantor KPU Tana Toraja. (*)

Penulis/editor: Arsyad Parende

Komentar