Pencurian di Objek Wisata, Pukulan Berat Bagi Industri Pariwisata Toraja di Tengah Pandemi Covid-19

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kondisi ekonomi selama masa pandemi Covid-19 cukup mengkhawatirkan. Sektor pariwisata, yang menjadi salah satu sumber pendapatan masyarakat Toraja, ikut terpengaruh. Pembatasan perjalanan maupun pelarangan berkumpul membuat sektor ini kena imbas. Meski begitu, masih banyak wisatawan – terutama domestik – yang berkunjung ke sejumlah objek wisata yang ada di Toraja. Ini menjadi harapan bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat di tengah pandemi.

Namun, tindak kriminal pencurian sparepart kendaraan di objek wisata Pango-Pango, Tana Toraja, yang dikeluhkan pengunjung dan diungkap oleh Polres Tana Toraja, menjadi pukulan berat bagi industri pariwisata di daerah ini.

Kasus pencurian sparepart kendaraan ini diungkap polisi pada Jumat, 12 Februari 2021. Unit Resmob Polres Tana Toraja meringkus lima terduga pelaku pencurian sparepart milik pengunjung objek wisata Pango-Pango, Makale Selatan pada Jumat dini hari. Terduga pelaku ini rata-rata masih berusia remaja.

Baca Juga  Sejumlah Pelajar Terjaring Operasi Penertiban Knalpot Racing di Sangalla’

Informasi yang diperoleh dari Humas Polres Tana Toraja, dari lima terduga pelaku pencurian sparepart kendaraan yang diringkus, empat diantaranya masih berusia belasan tahun. Kelimanya, masing-masing berinisial YT, 14 tahun, JO, 15 tahun, SA, 17 tahun, T, 22 tahun, dan RB, umur 17 tahun.

Fakta mengejutkan, kelima terduga pelaku adalah warga yang tinggal di dekat objek wisata Pango-Pango, yakni Kelurahan Pasang, Kecamatan Makale Selatan, Tana Toraja. Mereka mempreteli sparepart kendaraan pengunjung pada tengah malam hingga dini hari dimana para pengunjung sedang tertidur lelap.

Adapun barang bukti yang disita polisi, diantaranya 2 buah aki (accu) sepeda motor, 7 buah lampu variasi, 1 buah kunci T, 1 buah saringan karburator, 3 buah variasi safety baut has, dan beberapa jenis sperpart lainnya.

Baca Juga  Seorang Remaja di Sangalla' Utara Dianiaya Menggunakan Pecahan Kaca yang Dimasukkan ke Mulut

Kini, kelima pemuda dari Kelurahan Pasang ini sudah ditahan di Mapolres Tana Toraja. Mereka terancam pidana pasal 363 subsider 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimum 7 tahun penjara

Sebelumnya, peristiwa pengrusakan dan kehilangan beberapa sparepart sepeda motor milik pengunjung objek wisata Pango-Pango viral di media sosial dan menjadi sorotan netizen Toraja. Peristiwa ini sangat disesalkan dan tak patut dicontoh. Semoga ke depan, tidak terjadi lagi peristiwa memalukan seperti ini. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar