Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Pemkab Toraja Utara Diminta Polisikan Oknum Pedagang Babi yang Terobos Penjagaan di Perbatasan

Pemkab Toraja Utara Diminta Polisikan Oknum Pedagang Babi yang Terobos Penjagaan di Perbatasan

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Minggu, 25 Jun 2023
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tindakan oknum pedagang babi yang nekad menerobos penjagaan petugas di perbatasan Kabupaten Toraja Utara dan Kota Palopo (Kaleakan), bahkan ada yang menggunakan jasa preman, dinilai membahayakan dan berpotensi memusnakan populasi babi di Toraja. Itu sebabnya dibutuhkan tindakan yang tegas.

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Minggu, 25 Juni 2023, pukul 03.00 Wita dini hari di pos penjagaan perbatasan Kabupaten Toraja Utara dan Kota Palopo (Kaleakan), petugas menahan empat unit truk bermuatan 198 ekor babi dari Pasang Kayu dan Luwuk Banggai, tujuan Rantepao, Toraja Utara.

Petugas mengindentifikasi, empat truk tersebut milik pedagang babi di Pasar Bolu, Toraja Utara. Tujuan truk tersebut, juga Pasar Bolu, Toraja Utara. Petugas menahannya.

Karena jumlah petugas di pos penjagaan kini bertambah menjadi 42 orang, empat truk tersebut tak bisa lolos. Sebelumnya, ada beberapa kejadian, dimana truk bermuatan babi dari luar memaksa masuk ke Toraja Utara, dengan menerobos perbatasan, juga mengintimidasi petugas pos jaga.

Tindakan oknum-oknum pedagang yang nekad menerobos penjagaan di perbatasa ini dinilai sangat membahayakan populasi ternak babi di Toraja Utara maupun Tana Toraja. Populasi ternak babi di dua kabupaten ini bisa mencapai 1 juta ekor.

Pengamat sosial kemasyarakatan, Roy Rantepadang, melihat fenomena ini mesti ditanggapi serius oleh pemerintah. Sebab, jika dibiarkan, maka tidak menutup kemungkinan babi yang dibawa masuk dari luar itu membawa serta virus African Swene Fever (ASF) atau Demam Afrika, yang beberapa waktu belakangan ini membunuh ratusan ribu ternak babi di Luwu Utara, Luwu Timur, dan Luwuk Banggai.

“Oke, mungkin alasan mereka adalah ekonomi. Karena mungkin tertekan oleh pinjaman bank atau kredit di saat pemerintah membatasi lalu lintas ternak antar kabupaten. Tapi ketahuilah, tindakan ini sangat berbahaya bagi populasi babi yang ada di Toraja,” tutur Roy Rantepadang, Minggu, 25 Juni 2023.

Roy mengatakan, pemerintah perlu melakukan tindakan tegas. Jika mereka melawan secara fisik (apalagi jika menggunakan jasa preman), pemerintah tidak perlu bentrok di lapangan, tapi melaporkan hal ini kepada aparat kepolisian. “Biar polisi yang bertindak,” katanya.

Menurut Roy, kemungkinan besar oknum-oknum pedagang ini nekad membawa masuk ternak babi dari luar karena pemerintah Kabupaten Toraja Utara hanya melarang atau menghimbau melalui surat edaran bupati.

“Mungkin dia berpikir bahwa Surat Edaran itu tidak ada sanksi pidananya. Tapi pemerintah bisa menggunakan Undang-Undang Peternakan Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Di situ ada ancaman pidananya, terutama di pasal 46 ayat 5,” terang Roy.

Bunyi pasal 46 ayat 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 berbunyi: (5) Setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang dimungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas.

Ancaman pidana atau sanksinya ada di Pasal 89 ayat (2), yang berbunyi: Setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5), Pasal 59 ayat (3), dan Pasal 60 ayat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

“Kalau oknum-oknum pedagang ini masih nekad, Pemda lapor saja ke polisi. Biar diproses. Kita pilih mana; mau biarkan kepentingan satu dua orang (oknum pedagang), atau rakyat kita yang hampir tiap rumah memelihara babi?. Urusan pemerintah itu kan orang banyak. Ini harus dipikirkan,” tegas Roy.

Itu sebabnya, Roy meminta pengertian dari para pedagang babi agar bisa menahan diri dan mengikuti aturan pemerintah, yang telah berupaya mencegah virus Demam Afrika makin meluas di Toraja Utara. “Saling mengertilah kita, jangan ingat kepentingan diri sendiri. Ingat juga kepentingan orang lain yang jumlahnya lebih banyak,” pintanya.

Untuk diketahui, berdasarkan data Dinas Pertanian Toraja Utara, per 12 Juni 2023, sudah 5000 babi mati karena virus ASF di Toraja Utara. Itu jumlah yang dilaporkan, tidak termasuk yang belum dilaporkan oleh masyarakat. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Usai Dilantik, Ini Harapan JRM Terhadap Theo-Zadrak

    Usai Dilantik, Ini Harapan JRM Terhadap Theo-Zadrak

    • calendar_month Sabtu, 27 Feb 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombe sudah resmi dilantik dan diambil sumpah janji menjadi Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja, periode 2021-20216, pada Jumat, 26 Februari 2021. Sebagai salah satu orang yang ikut memenangkan pasangan dengan akronim The-Za ini, anggota Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, John Rende Mangontan menitip beberapa saran dan […]

  • Terapkan PPKM Level 4, Pemkab Tana Toraja Salurkan Bantuan Beras untuk Masyarakat

    Terapkan PPKM Level 4, Pemkab Tana Toraja Salurkan Bantuan Beras untuk Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 27 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 181 ton beras akan disalurkan kepada keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kabupaten Tana Toraja. Launching pemberian bantuan bagi KPM Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Tana Toraja Tahun 2021dilakukan Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung di Halaman Kantor Kecamatan […]

  • Kadispora Torut: Itu Surat Pemberitahuan Pendaftaran, Bukan Pelaksanaan Lomba Senam Babylon

    Kadispora Torut: Itu Surat Pemberitahuan Pendaftaran, Bukan Pelaksanaan Lomba Senam Babylon

    • calendar_month Kamis, 29 Jul 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Toraja Utara, Harly Patriatno, mengatakan surat yang dikeluarkan pihaknya, yang kemudian menjadi polemik di masyarakat, adalah surat pemberitahuan pendaftaran dan technikal meeting, bukan tentang waktu pelaksanaan lomba. “Surat kami itu sifatnya pemberitahuan tentang pendaftaran, bukan soal waktu pelaksanaan. Kalau pelaksanaannya, belum ditentukan waktunya. Mungkin ini […]

  • Yosia Rinto Kadang Kembali Pimpin Federasi Arung Jeram Indonesia Toraja Utara

    Yosia Rinto Kadang Kembali Pimpin Federasi Arung Jeram Indonesia Toraja Utara

    • calendar_month Rabu, 15 Sep 2021
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski tidak lagi menjabat sebagai Wakil Bupati Toraja Utara, namun Yosia Rinto Kadang, masih dipercaya anggota Federasi Arung Jeram Indonesia (FAJI) Toraja Utara memimpin organisasi FAJI Toraja Utara. Terpilihnya kembali Yosia Rinto Kadang untuk ke dua kalinya ini sesuai hasil Musyawarah Kabupaten (Muskab)  Federasi Arum Jeram Indonesia (FAJI) Toraja Utara digelar di […]

  • Sudah Inkrah, Ribuan Gram Ganja dan Sabu-sabu Dimusnahkan Kejari Tana Toraja

    Sudah Inkrah, Ribuan Gram Ganja dan Sabu-sabu Dimusnahkan Kejari Tana Toraja

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Arsyad Parende
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebanyak 14,3389 gram narkoba jenis Sabu-sabu dan 1.169,695 gram Ganja dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Tana Toraja, Rabu, 15 April 2026. Narkoba yang dimusnahkan ini merupakan barang bukti perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah/inkracht van gewijsde). Selain sabu-sabu dan ganja, barang bukti kejahatan narkoba lainnya yang dimusnahkan, diantaranya 28,0817 gram tembakau sintetis, […]

  • Ingkar Janji dalam Jual Beli Kerbau, Pria Asal Sa’dan Ini Diamankan Polisi

    Ingkar Janji dalam Jual Beli Kerbau, Pria Asal Sa’dan Ini Diamankan Polisi

    • calendar_month Kamis, 7 Mar 2024
    • account_circle Admin Kareba
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Seorang pria paruh baya berinisial YAS, warga Lembang Sa’dan Sangkaropi’, Kecamatan Sa’dan, Toraja Utara, diamankan polisi, Senin, 4 Maret 2024. YAS ditangkap di Kalambe’, Kelurahan Buntu Barana’, Kecamatan Tikala. YAS ditangkap polisi atas laporan dugaan penipuan oleh korban berinisial MST (45), warga Lembang Sa’dan Ballopasange, Kecamatan Sa’dan, terkait jual-beli kerbau. Kasat Reskrim […]

expand_less