Mulai 4 Januari 2022, Jadwal Hari Pasar di Toraja Utara Kembali Seperti yang Dulu

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara dibawah kendali Yohanis Bassang dan Frederik Victor Palimbong sebagai Bupati dan Wakil Bupati, mengembalikan jadwal hari pasar seperti semula, yakni mengikuti siklus enam hari.

Sebelumnya, saat Toraja Utara dipimpin Bupati Kalatiku Paembonan dan Yosia Rinto Kadang sebagai Wakil Bupati, siklus hari pasar di Toraja Utara bersifat tetap. Misalnya, Pasar Bolu, diselenggarakan dua kali dalam seminggu, yakni hari Selasa dan Sabtu. Begitu terus sepanjang tahun.

Pada saat Toraja Utara masih bergabung dengan Kabupaten Tana Toraja, hari pasar menggunakan siklus enam hari. Siklus itu juga tetap dilaksanakan hingga Kalatiku dan Rinto mengubahnya.

Keputusan tentang dikembalikannya dan dimulainya kembali siklus hari pasar enam hari ditetapkan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang melalui Keputusan Bupati Nomor 676/XII/2021 tentang Penetapan Dimulainya Siklus Enam Hari Pada Pasar Rakyat di Kabupaten Toraja Utara.

Baca Juga  Viral di Medsos, Perekam Bagian Dalam Gaun Wanita di Minimarket Makale Ditangkap Polisi

Keputusan Bupati ini sendiri merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah (Perda) Toraja Utara Nomor 7 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Dalam pertimbangan Keputusan Bupati Nomor 676/XII/2021 itu dikatakan bahwa keputusan ini dikeluarkan dalam rangka mengembalikan fungsi pasar sebagai bagian dari adat istiadat dan kearifan lokal masyarakat Toraja Utara.

Disebutkan pula bahwa siklus hari pasar 6 hari ini mulai diberlakukan sejak tanggal 4 Januari 2022. (*)

Penulis: Papa Rey
Editor: Arthur

Komentar