Langgar Lonckdown, Pemkab Toraja Utara Pulangkan 19 Ekor Kerbau dari Luar Daerah

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Tugas (Satgas) Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Kabupaten Toraja Utara memulangkan 19 ekor kerbau yang didatangkan pedagang dari luar daerah, Rabu, 10 Agustus 2022.

Pemulangan ini dilakukan setelah Satgas PMK menemukan 19 ekor kerbau yang diangkut menggunakan dua truk raksasa hendak diturunkan di Pasar Hewan Bolu, Kecamatan Tallunglipu untuk dijual.

“Dipulangkan karena melanggar Surat Edaran Bupati terkait penghentian sementara (lockdown) lalu lintas hewan berkuku belah antar daerah,” tegas Ketua Satgas PMK Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong.

Menurut Frederik, Tim Satgas PMK Toraja Utara yang dipimpin Kepala Dinas Pertanian, Lukas Pasarai dan didukung penuh Polres Toraja Utara dan Kodim 1414  Tana Toraja mengawal proses pemulangan kerbau milik pedagang tersebut hingga ke perbatasan dengan Kabupaten Tana Toraja.

Baca Juga  Aniaya Wanita dan Pamannya di Pangala’, Pria Paruh Baya Ini Ditangkap Polisi

“Di perbatasan, ada Tim dari Tana Toraja dan Polres yang mengawal hingga ke perbatasan dengan Kabupaten Enrekang,” terang Frederik.

19 ekor kerbau yang didatangkan dari Kabupaten Jeneponto ini milik seorang pedagang kerbau berinisial YR.

Di perbatasan Kabupaten Tana Toraja, personil Satuan Samapta Polres Tana Toraja bersama Satgas PMK menjemput dua unit truk yang memuat 19 ekor kerbau asal Kabupaten Jeneponto tersebut.

Dua truk berisi 19 ekor kerbau tersebut dikawal Kasat Intelkam Polres Toraja Utara, AKP Petrus Sandale bersama anggota Kodim 1414 Tana Toraja.

Selanjutnya, Satgas PMK dan polisi mengawal dua truk tersebut hingga ke Salubarani, perbatasan Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Enrekang.

Baca Juga  Dua Tenaga Medis Terpapar Covid-19, Puskesmas Rantepao Ditutup Sementara

Sesampainya di Salubarani, dua truk tersebut sudah ditunggu Polres dan Satgas PMK Kabupaten Enrekang.

19 ekor kerbau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Toraja Utara dengan sengaja dan sudah melanggar Surat Edaran Bupati Tana Toraja dan Bupati Toraja Utara dimana masa pandemik wabah PMK dilarang keras hewan ternak berkuku belah masuk- keluar dikedua wilayah tersebut.

Pembatasan lalu lintas hewan berkuku belah ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran wabah penyakit mulut dan kuku. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar