Lagi, Polisi Hentikan Upacara Rambu Solo’ di Sa’dan

KAREBA-TORAJA.COM, SA’DAN — Kepolisian Sektor Sa’dan Balusu Polres Toraja Utara dan Camat Sa’dan menghentikan upacara adat Rambu Solo’ yang digelar warga di Lembang Sa’dan Tiroallo, Kecamatan Sa’dan, Senin, 28 Desember 2020.

Penghentian kegiatan Rambu Solo’ ini dilakukan polisi, selain karena tidak mengantongi izin keramaian, juga sebagai penegakan Maklumat Kapolri tentang Penegakan Protokol Kesehatan.

Sebelumnya, Kepolisian Resor Toraja Utara juga membubarkan upacara Rambu Solo’ di Kecamatan Nanggala dan beberapa acara pernikahan di Rantepao serta beberapa tempat lainnya.

Penghentian upacara Rambu Solo’ di Sa’dan ini dipimpin Kapolsek Sa’dan Balusu Iptu Lewi Tandi Arang dan Camat Sa’dan Panggau Ponglabba.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati, mengatakan penghentian kegiatan sosial masyarakat berupa upacara Rambu Solo’ ini dilakukan polisi sebagai bentuk pelaksanaan Maklumat Forkopimda Kabupaten Toraja Utara dan Himbuan Kapolres Toraja Utara tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan.

Baca Juga  Amankan Natal dan Tahun Baru, Polres Toraja Utara Turunkan 155 Personil Gabungan

“Kemarin jajaran kami mengentikan kegiatan masyarakat berupa acara adat pemakaman (Rambu Solo’). Kegiatan tersebut mengindahkan Maklumat Bersama Forkopimda, Himbauan Kapolres, dan tidak mengantongi izin keramaian,” terang AKBP Yudha.

Sebelumnya, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Toraja Utara sudah mengeluarkan Maklumat Bersama, yang salah satu isinya menunda segala bentu kegiatan sosial masyarakat, termasuk Rambu Solo’ dan Rambu Tuka, terhitung mulai tanggal 24 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Selain Maklumat Bersama Forkopimda, Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wirajati, juga sudah jauh-jauh hari memberitahukan kepada masyarakat bahwa Polres Toraja Utara menghentikan sementara pemberian izin keramaian hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kapolres mengakui, proses penghentian upacara Rambu Solo’ tersebut berlangsung tertib dan aman karena dilakukan secara persuasif. Keluarga yang berduka dan panitia menerima keputusan polisi dan pemerintah (Camat).

Baca Juga  Cegah Klaster Rambu Solo', Upacara Adat Pemakaman Almarhum Ishak Bitticaca Diundur

“Ya, berlangsung tertib. Tidak ada penolakan dari keluarga yang berduka dan panitia penyelenggara,” katanya.

Kapolres menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi serupa di seluruh wilayah Toraja Utara jika masih ada pelanggaran. Terlebih acara tersebut tanpa mengantongi izin dan disinyalir akan adanya pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

“Kami tidak akan pandang bulu, siapapun itu kalau melanggar akan kami tindak tegas, kami hentikan karena sebelumnya sosialisasi sering dilakukan,” tegasnya. (*)

Penulis: Herson Pasuang
Editor: Arthur

Komentar