Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

Kuasa Hukum Dedy-Andre Sebut Gugatan Ombas-Marthen ke MK, Imajinatif dan Putus Asa

  • account_circle Admin Kareba
  • calendar_month Rab, 22 Jan 2025

KAREBA-TORAJA.COM, JAKARTA — Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi, yakni Mangatta Toding Allo, Abner Buntang, dkk, menilai dalil pemohon, yakni pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok, hanya imajinasi, asumsi, dan bentuk keputusasaan.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Dedy-Andrew saat menyampaikan jawaban sebagai pihak terkait dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Selasa, 21 Januari 2025.

Untuk diketahui, pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara nomor urut 1, Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi atas keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Toraja Utara, yang menetapkan Frederik Victor Palimbong dan Andrew Silambi sebagai pemenang Pilkada tahun 2024.

Pasangan Yohanis Bassang dan Marthen Rantetondok juga mendalilkan bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) oleh Ketua Tim Pemenangan pasangan Dedy-Andrew, yakni Eva Stevany Rataba.

Dalam eksepsinya, kuasa hukum pasangan Dedy-Andrew, yakni Mangatta Toding Allo menegaskan bahwa kedudukan hukum pemohon tidak berdasar. Karena pemohon tidak memperhatikan “doktrin redressability” atau ambang batas selisih perolehan suara, yakni maksimal 1,5%. Sedangkan selisih perolehan suara antara pasangan Dedy-Andrew dan Bassang-Marthen adalah 4,4%.

Doktrin Redressability memperhitungan selisih presentase suara terhadap beban pembuktian pemohon. “Nah, di sini, pemohon tidak membuktikan sama sekali. Dia hanya menggunakan bukti yang mengada-ada. Padahal pemohon ini Bupati incumbent. Dia bilang kami yang TSM, tapi dia yang bupati incumbent. Jadi menurut kami, ini sangat imajinatif,” tegas Mangatta Toding Allo.

Oleh karena pemohon tidak mendalilkan selisih perolehan suara ini, sehingga kuasa hukum pihak terkait, Dedy-Andrew berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengadili perkara ini. Sedangkan dugaan pelanggaran administrasi TSM merupakan kewenangan Bawaslu.

Kuasa hukum Dedy-Andrew juga menyebut permohonan pemohon merupakan tindakan putus asa. Karena dalil-dalil yang diajukan bukan merupakan kewenangan MK.

Kemudian, Pemohon mengajukan atau mempersoalkan hal-hal yang sudah kadaluwarsa. Dari 12 laporan pemohon ke Bawaslu Toraja Utara perihal dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) terkait penyaluran PIP aspirasi, semuanya daluwarsa.

“Bahkan konyolnya, 9 dari 12 laporan itu diajukan pada saat mereka mendaftarkan gugatan ke MK, tanggal 5-6 Januari 2025,” tandas Mangatta Toding Allo.

Itu sebabnya, pihak terkait menilai bahwa permohonan yang diajukan pemohon, tidak jelas (obscuur libel), Kemudian, seluruh laporan pemohon ke Bawaslu perihal TSM daluwarsa. Data tidak spesifik dan valid serta bukti legal. Juga materi muatan tidak sesuai dengan PMK nomor 3 tahun 2024. Terakhir, tidak terpenuhinya dua syarat kewenangan MK untuk menangani TSM.

Pernyataan kuasa hukum Dedy-Andrew sebagai pihak terkait, juga selaras dengan penjelasan Ketua Bawaslu Kabupaten Toraja Utara, Brikken Linde Bontong, yang juga menjadi pihak terkait dalam perkara nomor 35/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Brikken, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim MK, yang dipimpin Arief Hidayat, menyatakan ada 13 laporan yang masuk dari pemohon, baik ke Bawaslu Kabupaten maupun Panwaslu Kecamatan, yang terkait dengan dugaan penyalahgunaan Program Indonesia Pintar (PIP). Namun keseluruhan laporan itu dilakukan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten.

“Keseluruhan laporan dilaporkan setelah tahapan rekapitulasi perolehan suara tingkat kabupaten Toraja Utara dilaksanakan. Berdasarkan Perbawaslu nomor 9 tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran Pilkada, keseluruhan laporan tersebut tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formal laporan dalam hal telah melewati batas waktu penyampaian laporan, yakni 7 hari sejak diketahui dan atau ditemukannya dugaan pelanggaran,” jelas Brikken.

Brikken bahwa dalil pemohon tentang pelanggaran PIP aspiran TSM mestinya dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Sulsel. Namun pemohon tidak melaporkan hal itu ke Bawaslu Provinsi. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

  • Penulis: Admin Kareba

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Senator Lily Salurapa Serahkan Hewan Kurban di Masjid Raya Makale dan Rantepao

    Senator Lily Salurapa Serahkan Hewan Kurban di Masjid Raya Makale dan Rantepao

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Sebagai tanda kebersamaan, Senator Lily Amelia Salurapa menyerahkan hewan qurban ke Masjid Raya Makale dan Masjid Agung Rantepao, Sabtu, 9 Juli 2022. Anggota MPR/DPD RI Lily Amelia Salurapa SE MM hadir menunjukkan perhatian dan terlibat berbagi kebahagian dalam kegiatan umat beragama di Toraja melalui peringatan Hari Raya Idul Adha 1443 H. Sebagai […]

  • Perayaan Natal Relawan Ganjar Pranowo, “Ganjarist” Toraja Utara Berlangsung Khidmat

    Perayaan Natal Relawan Ganjar Pranowo, “Ganjarist” Toraja Utara Berlangsung Khidmat

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan relawan Ganjar Pranowo Menuju Indonesia Satu (Ganjar1st) Toraja Utara menggelar ibadah perayaan Natal, Kamis, 8 Desember 2022 bertempat di Toraja Prince Hotel Rantepao, Toraja Utara. Perayaan Natal dihadiri langsung oleh Sekretaris Jenderal Koordinator Nasional Ganjar1st, Kris Tjandra, Ketua Ganjarist Sulsel Hendrawan Hadade, Pengurus Ganjarist Toraja Utara dan Tana Toraja, relawan, dan […]

  • Polisi Segel Café Karaoke Laruna, Pemiliknya Diperiksa

    Polisi Segel Café Karaoke Laruna, Pemiliknya Diperiksa

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepolisian Resor Tana Toraja menyegel café karaoke Laruna yang terletak di Rantelemo, Kecamatan Makale Utara, Senin, 8 Februari 2021. Di lokasi tersebut polisi memasang garis polisi (police line). Selain menyegel tempatnya, pemilik café karaoke Laruna, SSE dan kasirnya, juga dimintai keterangan. Penyegelan Café Karaoke Laruna ini merupakan buntut dari operasi penegakan protokol […]

  • Nasdem Toraja Utara Rayakan Ultah ke-10 Bersama Pemuda Sahabat ESR

    Nasdem Toraja Utara Rayakan Ultah ke-10 Bersama Pemuda Sahabat ESR

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — DPD Partai Nasdem Toraja Utara bersama Sahabat ESR melaksanakan ibadah syukur dalam  memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-10 Partai Nasdem yang digelar di Rumah Aspirasi Eva Stevany Rataba, Kamis, 11 November 2021. Ketua Panitia, Yultin Rante mengungkapkan bahwa dalam memperingati HUT Nasdem ke-10  tahun ini dengan menggelar ibadah syukur dan aksi sosial. […]

  • Diantar Ketua DPRD, Istri Bupati Tana Toraja Mendaftar Calon Ketua DPD II Golkar

    Diantar Ketua DPRD, Istri Bupati Tana Toraja Mendaftar Calon Ketua DPD II Golkar

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kericuhan dan saling dorong dengan aparat kepolisian tak terhindarkan ketika massa pendukung bakal calon Ketua DPD II Partai Golkar Tana Toraja, Yariana Somalinggi mendatangi Sekretariat Panitia Musda, yang juga Sekretariat DPD II Partai Golkar Tana Toraja, Jalan Pongtiku, Makale, Rabu, 7 April 2021. Ini kericuhan yang kedua kalinya sejak proses Musyawarah Daerah […]

  • Apel Gabungan Dipimpin OmBas Mulai Pukul 07.45 Wita, Banyak Pegawai Terlambat

    Apel Gabungan Dipimpin OmBas Mulai Pukul 07.45 Wita, Banyak Pegawai Terlambat

    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski banyak yang datang lebih awal, namun tak sedikit pula yang terlambat mengikuti Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dipimpin langsung Bupati Toraja Utara yang baru dilantik, Yohanis Bassang. Apel Gabungan yang digelar di Lapangan Bakti Rantepao itu dimulai tepat pukul 07.45 Wita diikuti ribuan ASN se Toraja Utara, juga para […]

expand_less
Exit mobile version