Kapolres Tana Toraja: Tidak Ada Ruang dan Toleransi untuk Penjudi Sabung Ayam

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tana Toraja, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sarly Sollu menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberi ruang dan tolerasi bagi pelaku judi sabung ayam maupun jenis judi lainnya.

“Judi sabung ayam adalah perilaku penyakit masyarakat, jauhi sebelum terjerat. Bagi mereka yang hobi berjudi sabung ayam kami peringatkan untuk segera hentikan. Saya ulangi segera hentikan, karena tidak ada ruang dan toleransi bagi judi sabung ayam di Tana Toraja,” tegas Sarly Sollu ketika dimintai tanggapannya terkait penangkapan empat terduga pelaku judi sabung ayam di Lembang Tiakka, Kecamatan Saluputti, Minggu, 18 April 2021.

Putra Toraja dari Sangalla’ Selatan ini juga menghimbau serta mengingatkan segenap warga Tana Toraja untuk menjauhi perilaku judi sabung ayam, juga jenis judi lainnya.

Baca Juga  Buka Musda XIII, Theofilus Sebut Kiprah Muhammadiyah Tidak Diragukan Lagi

“Jauhi itu (judi). Kalau tertangkap, saya pastikan para pelaku akan berakhir di meja hijau. Jadi sekali lagi saya himbau agar jangan ada lagi judi sabung ayam,” ujar Sarly Sollu lebih lanjut.

Kapolres juga meminta para kepala lembang, Lurah, dan Camat, untuk selalu menghimbau dan mengawasi masyarakatnya untuk tidak melakukan judi sabung ayam. Selain itu, aparat pemerintah juga diminta untuk tidak memfasilitasi permintaan izin pagelaran sabung ayam.

“Jika terjadi sabung ayam di wilayahnya, kepala Lembang. Lurah, dan Camatnya juga akan ikut kita periksa, karena telah melakukan pembiaran,” tandas Sarly Sollu.

Sebelumnya, Unit Resmob Sat Reskrim Polres Tana Toraja meringkus 4 orang terduga pelaku judi aabung ayam di Lembang Tiakka, Kecamatan Saluputti, Minggu, 18 April 2021.

Baca Juga  DAK Fisik Tana Toraja Rp 126,1 Miliar, Dana Desa Rp 124,7 Miliar

Unit Resmob yang dikenal dengan sebutan Tim Batitong Maro dipimpin Bripka Alvian Somalinggi menggelandang pelaku bersama dengan barang bukti ke Mapolres Tana Toraja untuk proses hukum selanjutnya.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan mengatakan, selain empat terduga, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 5 ayam aduan dan satu set taji ayam aduan.

Keempat terduga pelaku judi sabung ayam yang ditangkap di Tiakka ini, masing-masing TB, 35 tahun, warga Lembang Tiakka, AA, 52 tahun, warga Lembang Tiakka, CP, 21 tahun, warga Lembang Tiakka, dan BT, 20 tahun, warga Lembang Tiakka.

“Saat ini, para terduga pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tana Toraja untuk proses selanjutnya dan pidana yang dipersangkakan adalah pasal 303 KUHP,” pungkas Jon Paerunan. (*)

Baca Juga  Pemkab Tana Toraja Ajukan Rencana Pembangunan Sport Centre ke Kemenpora

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar