Diduga Berbuat Cabul Terhadap Anak Kandung yang Masih Dibawah Umur, Seorang Ayah di Toraja Utara Ditangkap

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — MK, seorang lelaki berusia 54 tahun ditangkap aparat Kepolisian Sektor Rindingallo, Polres Toraja Utara, karena diduga telah melakukan percabulan terhadap anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur.

MK ditangkap di kediamannya di Dusun To’Kodo Palipping, Lembang Londong Biang, Kecamatan Awan Rantekarua, Kabupaten Toraja Utara, Kamis, 25 Maret 2021.

MK ditangkap polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB /37/III/2021/SPKT tanggal 25 Maret 2021. Laporan ini diadukan oleh korban dan ibu kandung korban, yang juga istri pelaku.

“Sebelum ke rumah terduga pelaku, personil terlebih dahulu bertemu dengan Kepala Dusun To’Kodo untuk selanjutnya bersama-sama ke rumah terduga pelaku. Selanjutnya terduga pelaku kita amankan dan dibawa ke Mapolres Toraja Utara untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Rindingallo, IPTU Arsenius Lase.

Baca Juga  Ini Daftar Juara Festival Paduan Suara Natal Toraja Utara Tahun 2021

Saat ini, menurut Paur Humas Polres Toraja Utara, Ipda Agus Martopo, terduga pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Toraja Utara guna proses hukum lebih lanjut.

“Untuk identitas korban tidak bisa kami sebutkan untuk menjaga privasi dan psikologinya. Hasil proses hukum lebih lanjut akan kami sampaikan kemudian,” ujar Agus Martopo, Jumat, 26 Maret 2021 malam. (*)

Penulis: Desianti
Sumber: Humas Polres Toraja Utara
Editor: Arthur

Komentar