KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tana Toraja mengambil kebijakan untuk meniadakan layanan tatap muka di kantor Disdukcapil. Pelayanan tetap dilakukan namun secara online melalui WhatsApp (WA) Dukcapil Tator 0811-406-112 atau email.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tana Toraja, Andarias Saranga’, mengatakan layanan secara online ini dilakukan untuk mencegah kerumunan warga sesuai dengan Surat Edaran Bupati Tana Toraja terkait pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) yang dikeluarkan beberapa waktu lalu.
“Ini merupakan bentuk pencegahan terhadap kerumunan orang dan pelaksanaan dari Surat Edaran Bupati. Harapan kami, Lembang/Kelurahan dapat memfasilitasi warganya dengan menyiapkan email kantor,” ungkap Andarias, Kamis, 8 Juli 2021.
Selain pelayanan yang dilakukan secara online, lanjut Andarias, perekaman KTP elektronik (e-KTP) juga ditiadakan dari tanggal 6-21 Juli 2021.
Andarias mengatakan, bagi warga yang ingin mengurus dokumen kependudukan secara online, diharap menyiapkan persyaratan-persyaratan sebegai beriku:
- AKTA KELAHIRAN:
– Kartu Keluarga
– KTP Ayah dan Ibu
– Ijazah maksimal SLTA bagi yang sudah punya
– Akta Perkawinan/Buku Nikah Orang Tua
– Keterangan Lahir dari RS/PKM/Bidan/KMS
– Formulir Laporan Kelahiran - AKTA KEMATIAN:
– Kartu Keluarga
– KTP yang bersangkutan
– SK bagi ASN/TNI/Polri/BUMN/BUMD
– Akta Perkawinan/Buku Nikah
– Formulir Laporan Kematian - SURAT KETERANGAN PINDAH WARGA NEGARA INDONESIS (SKPWNI):
– Kartu Keluarga
– KTP
– Alamat Lengkap Tujuan - UPDATE DATA BERMASALAH (PKH, BPJS, DLL):
– Kartu Keluarga
– KTP (semua KTP anggota dalam KK)
– Akta Perkawinan / Buku Nikah
– Akta Kelahiran (semua anggota dalam KK)
– Ijazah (semua anggota dalam KK yang sudah memiliki ijazah)
“Semua dokumen permohonan discan/foto kemudian dikirim ke nomor WA Dukcapil Tator 0811-406-112,” kata Andarian mengingatkan.
Kemudian, mencantumkan nomor Handphone dan alamat Email valid Dokumen Kependudukan yang sudah selesai secara otomatis akan di konfirmasi ke Nomor Handphone dan akan dikirimkan ke Alamat email yang sudah tercantum pada saat mengajukan permohonan.
“Dokumen Kependudukan yang sudah terkirim ke email dapat dicetak di rumah pada Kertas A4 80 gram (warna putih) tanpa harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil,” pungkas Andarias. (*)
Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur
Komentar