Bawaslu Tana Toraja Teruskan Kasus Dugaan Pelanggaran ASN Ke Polres Tana Toraja

KAREBATORAJA.COM, MAKALE — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tana Toraja meneruskan laporan dugaan tindak pidana pemilu yang melibatkan satu oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkab Tana Toraja ke Polres Tana Toraja.

Laporan tersebut diserahkan Ketua Bawaslu Kabupaten Tana Toraja, Serny Pindan kepada Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, Kamis, 19 November 2020.

Oknum ASN yang diduga melakukan tindak pidana pemilu tersebut berinisial JT dan merupakan staf di salah satu kantor Kecamatan di Tana Toraja.

Pelaporan ini tertuang pada Laporan Polisi No. : LPB / 88 / XI / 2020 / SPKT Polres Tana Toraja. JT di duga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN.

Baca Juga  Mantan Kapolsek Rantepao Ini Sudah Jadi Jenderal, Jabat Kapuskeu Mabes Polri

Sesuai dengan mekanisme, dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh JT, sebelumnya telah dilaporkan ke Bawaslu Tana Toraja dengan nomor laporan : 007/Reg/LP/Pab/Kab/27.19/XI/2020.

Berdasarkan hasil dari kajian sentra Gakkumdu nomor: 005/SG/LP/PB/Kab/27.19/XI/2020, menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh JT telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan dan layak untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Berdasarkan kajian tersebut, Bawaslu Kabupaten Tana Toraja kemudian meneruskan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut ke penyidik Polres Tana Toraja,” terang Serni.

Mewakili Kapolres Tana Toraja, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP. Jon Paerunan, membenarkan pihaknya telah menerima kasus tersebut.

“Iya, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diduga dilakukan oleh JT telah kami terima, begitu pula dengan laporan polisi dari Saudara ACP ( inisial) juga telah diterima oleh SPKT. Selanjutnya akan kami proses lanjut sesuai mekanisme penyidikan,” terang Jon Paerunan. (*)

Baca Juga  Diduga Korupsi Dana Desa, Sebagian untuk Judi Sabung Ayam, Mantan Kepala Lembang Ini Ditetapkan Tersangka

Penulis: Desianti/Humas Res Tator
Editor: Arthur

Komentar