Bawa Anak Dibawah Umur untuk Dipekerjakan di Club Malam, 2 Wanita Ini Ditangkap

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE —Jajaran Kepolisian Resor Tana Toraja berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan anak dibawah umur.

Tiga gadis dibawah umur asal Tana Toraja direkrut oleh pelaku dan dibawa ke Luwu Banggai, Provinsi Sulawesi Tengah untuk dipekerjakan di Club Malam pada salah satu hotel di kota itu.

Wakapolres Tana Toraja, Kompol Yacob Lobo didampingi AKP Jon Paerunan selaku Kasat Reskrim Polres Tana Toraja dalam press rilis, Sabtu, 13 Maret 2021 mengungkap kronologi praktik perdagangan orang tersebut.

Kompol Yacob Lobo mengatakan dalam kasus ini 2 pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Kedua pelaku masing-masing VN (26 thn) Warga Toraja dan SS (31) Warga Luwu Banggai dengan peran masing-masing yakni VN berperan merekrut gadis dibawah umur di Tana Toraja dan SS berperan sebagai penadah di Luwu Banggai.

Baca Juga  Jumat Besok, KPU Tana Toraja Gelar Pemungutan Suara Ulang di Bonggakaradeng

Ketiga gadis dibawah umur tersebut diiming-imingi pekerjaan sebagai tenaga SPG produk rokok di Manado dengan fasilitas lengkap dan gaji tinggi.

Saat ketiganya tergiur dan mengiyakan, ketiganya lalu dibawah ke kabupaten Luwu Banggai bukan Manado seperti yang dijanjikan.

Di Luwu Banggai ketiga gadis ini dilatih untuk bekerja di club malam dan sudah melakukan pekerjaan selama 3 hari hingga ketiga korban melapor ke pihak keluarga dan berhasil dipulangkan ke Tana Toraja.

Di Tana Toraja, korban lalu melapor ke Polres Tana Toraja dan kasus tersebut berhasil di ungkap.

Kedua pelaku kini diamankan di Polres Tana Toraja dan diancam dengan Pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dengan ancaman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun. (*)

Baca Juga  Polres Tana Toraja Tangkap Dua "Joki" Seleksi Calon ASN Tahun 2021

Penulis/Editor: Arsyad Parende

Komentar