Antisipasi Balap Liar dan Freestyle, Satlantas Polres Tana Toraja Sosialisasi ke Sekolah

KAREBA-TORAJA.COM, MAKALE — Maraknya aksi ungal-ungalan freestyle dan balap liar yang kerap dilakukan oleh para remaja dan pelajar sangat menganggu ketertiban jalan serta berbahaya bagi pengendara lain maupun pengendara itu sendiri.

Mengantisipasi hal ini, Satuan Lalu Lintas Polres Tana Toraja melakukan sosialisasi kepada para pelajar di sekolah-sekolah yang ada di Tana Toraja. Kamis, 4 November 2021, personil Satlantas Polres Tana Toraja mendatangi SMA Negeri 5 Tana Toraja dan memberikan sosialisasi serta himbauan kepada para pelajar tentang larangan menggunakan sepeda motor jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta larangan keras untuk tidak melakukan aksi ungal – unggalan, seperti freestyle atau balap liar pada jalanan umum

Baca Juga  Personil Polres Tana Toraja Gunakan Knalpot Racing, Sanksi Disiplin Menanti

Selain memberikan sosialisasi tentang aturan lalu lintas, juga menyampaikan kepada para pelajar bahwa jika ditemukan melakukan aksi ungal- ungalan maka akan diberikan sanksi tilang serta menghadirkan orang tua pelaku serta pemerintah setempat dalam hal ini Kepala Lembang setemoat sebagai bentuk pengawasan.

Kasat Lantas Polres Tana Toraja, Iptu Ibrahim, mengungkapkan bahwa terkait maraknya aksi pelaku ungal-ungalan yang kerap terjadi dimana notabene pelaku adalah para pelajar, sehingga pihaknya mengambil langkah-langkah pencegahan, salah satunya sosialisasi tentang tata tertib berlalu lintas ke sekolah-sekolah

“Terkait maraknya aksi ungal-ungalan yang  dilakukan oleh para remaja dalam hal ini para pelajar sehingga kami memgambil langkah-langkah pencegahan dengan mendatangi sekolah-sekolah, mensosialisasikan aturan berlalu lintas dan larangan keras untuk tidak melakukan aksi ungal-ungalan di jalan umum,” jelas Iptu Ibrahim.

Baca Juga  Gerebek Judi Sabung Ayam di Randan Batu, Polisi Amankan 11 Motor, Kepala Lembangnya Diperiksa

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa bagi pelaku freestyle atau balap liar bila ditemukan akan diberikan sanksi tilang dan dibuatkan pernyataan dengan menghadirkan orang tua pelaku beserta kepala lembang setempat untuk dilakukan pengawasan. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar