Anggaran Pembebasan Lahan Dinilai Kurang, OmBas: Kami Tak Mungkin Bayar di Luar Ketentuan

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Meski mendapat reaksi dari masyarakat pemilik tanah dan bangunan yang terdampak rencana pembangunan jembatan “kembar” Malango’, namun pemerintah akan jalan terus.

Hal ini ditegaskan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang saat ditanya soal penolakan warga terhadap alokasi anggaran ganti rugi lahan jembatan “kembar” Malango’, seperti yang disampaikan di DPRD Toraja Utara beberapa hari lalu.

“Kalau mau keberatan, silahkan. Tapi kita pemerintah juga tidak mau membayar di luar dari aturan. Tim Appraisal (independen) sudah turun dan memberi kita tafsiran harga. Kita akan menjadikan itu sebagai patokan, kita tidak mau mereka-reka. Dan tidak mungkin kita membayar lebih dari tafsiran harga dari Appraisal,” tegas Yohanis Bassang, saat berbicang dengan sejumlah wartawan di kantor gabungan dinas Panga, Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga  Siapa Calon Sekda Toraja Utara Pengganti Almarhum Rede Roni?

BACA: Pemkab Siapkan Rp 8 Miliar untuk Pembebasan Lahan Jembatan Kembar Malango’

OmBas, sapaan akrab Yohanis Bassang, mengingatkan bahwa di banyak kasus pembebasan lahan, banyak pejabat dan masyarakat yang tersandung masalah hukum. Itu disebabkan karena pembayaran yang dilakukan tidak sesuai dengan mekanisme serta aturan. Itu sebabnya, dia menyarankan agar masyarakat pemilik tanah dan bangunan duduk bersama pemerintah untuk menyelesaikan masalah itu.

“Karena pembangunan (jembatan kembar) ini tidak akan berhenti hanya karena ada keberatan soal ganti rugi. Ini kepentingan negara, kepentingan umum. Jadi mari kita cari jalan keluarnya bersama, supaya tidak ada yang dirugikan,” katanya.

BACA: Anggaran Ganti Rugi Minim, Pemilik Lahan Jembatan Kembar Malango’ Mengadu ke DPRD

“Jangan sampai kita diborgol. Dan ingat, kalau diborgol, bukan hanya tim saya saja, tapi masyarakat penerima juga ikut, karena dianggap bekerja sama. Maka kita harus ikuti aturan,” tambahnya.

Baca Juga  Putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep Safari Politik di Toraja

OmBas menegaskan alokasi anggaran sebesar Rp 8 miliar itu sudah merujuk tafsiran harga yang diberikan oleh Tim Appraisal. Kemudian, nilai tafsiran itu diajukan pemerintah ke DPRD, lalu dibicarakan dan disahkan dalam Perda APBD Toraja Utara tahun 2022.

“Jumlah anggaran yang kita alokasikan itu sudah sesuai perkiraan yang diberikan oleh Appraisal, sudah juga dibicarakan dan disetujui di DPRD, sehingga ditetapkan menjadi Perda APBD tahun 2022,” terang OmBas.

Jembatan Kembar Malango’ ini, lanjut Bassang, akan dibangun bersama pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. “Pembangunan fisik jembatan akan dilakukan oleh Provinsi, pembebasan lahannya tanggung jawab Pemkab Toraja Utara,” urainya.

Bassang menegaskan pemerintah Kabupaten Toraja Utara menargetkan pembebasan lahan Jembatan Malango’ harus selesai tahun 2022 ini. “Tahun ini, harus. Saya kira tanah, bumi, dan air ini dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat. Saya kira kita tidak minta tanah mereka begitu saja, ada ganti untung (bukan ganti rugi). Tapi tidak juga kita menyalahi aturan, karena kita tidak boleh juga membayar di luar dari aturan. Nanti kita diborgol. Misalnya sempadan jalan dan sempadan sungai,” jelas Bassang.

Baca Juga  Sudah Bulan Oktober, Realisasi PAD Toraja Utara Belum Capai 50 Persen

Sebelumnya, diberitakan (oleh kareba-toraja.com) bahwa Pemkab Toraja Utara sudah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 8 miliar untuk ganti rugi lahan pembangunan jembatan “kembar” Malango’. Berita ini kemudian direspon pemilik tanah dengan mendatangi DPRD Toraja Utara untuk mengadu. Karena menurut para pemilik tanah (yang jumlahnya sekitar 10 KK) itu, alokasi anggaran itu terlalu minim atau kecil. (*)

Penulis: Arthur/Arsyad

Komentar