Akhir Februari Pertokoan Lama Rantepao Dibongkar, Pemkab Sampaikan SP2 kepada Pedagang

KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Pemerintah Kabupaten Toraja Utara kembali melayangkan surat peringatan (SP) yang kedua kepada para pedagang yang menggunakan ruko di komplek pertokoan lama Rantepao, Selasa, 16 Februari 2021.

Pantauan kareba-toraja.com, puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Toraja Utara mendatangi satu per satu pedagang untuk menyampaikan SP2, sekaligus penjelasan mengenai rencana pemerintah merevitalisasi kawasan pertokoan lama, juga lokasi baru untuk para pedagang.

Informasi yang diperoleh, para pedagang masih akan diberikan surat peringatan (SP) yang ketiga untuk mengosongkan ruko di kawasan pertokoan lama sebelum bangunan tersebut dibongkar. Menurut rencana, pemerintah akan membongkar bangunan pertokoan lama pada akhir Februari atau awal Maret 2021.

Baca Juga  Toraja Coffee Festival Resmi Dibuka, Puluhan Barista Gelar Camp di Sesean Suloara’

Sebelumnya terbitnya SP yang kedua ini, Pemkab Toraja Utara sudah membentuk tim fasilitator yang diketuai oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Daniel Tandi.Pemkab tetap mengedepankan cara persuasif kepada penghuni yang masih belum mau mengosongkan dan memindahkan barang miliknya.

Sebelumnya, dalam keterangan pers kepada wartawan, Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, mengatakan pemerintah akan merevitalisasi kawasan pertokoan lama Rantepao, yang merupakan milik Pemkab Toraja Utara.

Sedangkan para pedagang yang saat ini menempati ruko di pertokoan lama Rantepao akan direlokasi ke pasar baru yang ada di dalam komplek Pasar Bolu, Kecamatan Tallunglipu. (*)

Penulis: Desianti
Editor: Arthur

Komentar