6 Terduga Pelaku Judi Sabung Ayam Diamankan Polisi di Sangalla’ Utara

KAREBA-TORAJA.COM, SANGALLA’ — Enam orang warga yang diduga merupakan pelaku judi sabung ayam, diamankan polisi saat menggerebek aktivitas sabung ayam di Kampung Tondok Soro’, Kelurahan Bebo, Kecamatan Sangalla’ Utara, Tana Toraja, Sabtu, 14 November 2020.

Selain enam orang itu, polisi juga menyita 6 unit kendaraan roda dua, yang diduga digunakan para terduga pelaku untuk datang ke lokasi perjudian sabung ayam.

Kepala Unit (Kanit) Resmob Polres Tana Toraja, Ipda Iskandar, mengatakan informasi aktivitas sabung ayam yang diduga kuat disertai perjudian itu diperoleh atas laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, personil Resmob Polres Tator, Sat Sabhara, piket fungsi, dan personil Polsek Sangalla, mendatangi lokasi.

Baca Juga  Tak Terima Meteran Air Diputus, Warga Tondon Mamullu Aniaya Petugas PDAM

Benar saja, sampai di lokasi, polisi mendapati warga yang sedang melakukan aktivitas sabung ayam disertai judi. Polisi pun mengamankan enam orang yang diduga ikut bermain di arena sabung ayam itu.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tana Toraja, AKP Jon Paerunan, mengatakan saat ini keenam terduga pelaku beserta barang bukti, serta sepeda motor, sudah diamankan di Mapolres Tana Toraja. Keenam warga ini akan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Jon Paerunan mengingatkan agar warga tidak melakukan judi sabung ayam, karena Polres Tana Toraja tidak akan memberi ruang dan toleransi terhadap perilaku judi sabung ayam.

“Itu sudah ditegaskan oleh Kapolres Tana Toraja, AKBP Sarly Sollu. Jadi, kami himbau dan sekaligus ingatkan kepada segenap warga yang masih senang berjudi sabung ayam, agar menghentikan itu. Kami tidak akan segan lagi menindak dan melanjutkannya hingga ke peradilan demi terwujudnya masyarakat Toraja yang bermartabat,” tegas Jon Paerunan.

Baca Juga  Berhasil Evakuasi Korban Ditimpa Pohon dari Tengah Hutan, Kapolsek Saluputti dan Personilnya Dapat Penghargaan

Sebelumnya, aparat Polres Tana Toraja juga telah menggerebek satu lokasi judi sabung ayam di Kalamindan, Kelurahan Lamunan, Kecamatan Makale. Saat itu, aparat mengamankan 20 unit kendaraan roda dua yang di tinggal kabur oleh pemiliknya yang di duga adalah para penjudi sabung ayam. (*)

Penulis: Arsyad Parende
Editor: Arthur

Komentar