KAREBA-TORAJA.COM, RANTEPAO — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Toraja Utara mengamankan 12 terduga pelaku judi dari dua lokasi berbeda di Kecamatan Tondon, Kabupaten Toraja Utara.
12 terduga pelaku judi itu, delapan orang diantaranya diamankan di Lembang Siba’ta, Kecamatan Tondon dan 4 orang lainnya di Lembang Parinding, Kecamatan Sesean.
Delapan terduga pelaku judi yang ditangkap di Tondon Siba’ta diketahui sedang bermain judi sabung ayam online jenis wala meron. Sedangkan empat terduga yang ditangkap di Parinding, bermain judi jenis kartu remi leng.
Pada penangkapan di Tondon Siba’ta, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi, satu unit receiver yang digunakan para pelaku untuk berjudi online. Selain itu, disita juga uang tunai sebanyak Rp7.250.000 yang digunakan untuk taruhan.
Sementara di Parinding, selain mengamamankan empat orang pelaku, yang semuanya adalah petani, polisi menyita sepasang kartu joker dan uang tunai sebesar Rp 455.000.
Kapolres Toraja Utara, AKBP Yudha Wiarajati, melalui Kasat Reskrim Polres Torut , AKP Hardjoko saat dikonfirmasi mengatakan bahwa kedua kasus perjudian tersebut sementara dalam proses penyidikan Sat Reskrim Polres Toraja Utara. (*)
Penulis: Desianti
Editor: Arthur
Komentar